| Tentang | Pembentukan Panitia Seleksi dan Sekretariat Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 242 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 15 Mei 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 15 Mei 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Panitia Seleksi dan Sekretariat Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2023; |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 242 Tahun 2023 menetapkan pembentukan Panitia Seleksi dan Sekretariat Panitia Seleksi untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai pembaruan hukum yang mencabut keputusan sebelumnya, yaitu Keputusan Bupati Bantul Nomor 97 Tahun 2023, guna menyesuaikan dengan kebutuhan manajemen Pegawai Negeri Sipil yang transparan dan akuntabel.
Dokumen ini merinci tugas dan fungsi tim seleksi dalam proses pengisian jabatan pimpinan, yang mencakup beberapa hal sebagai berikut:
Pelaksanaan operasional seleksi diatur dengan urutan prioritas dan ketentuan teknis sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus dan aturan peralihan yang harus diperhatikan dalam keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Mei 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.