Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 242

Tentang Pembentukan Panitia Seleksi dan Sekretariat Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2023
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 242
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 15 Mei 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 15 Mei 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Panitia Seleksi dan Sekretariat Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2023;

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 242 Tahun 2023 menetapkan pembentukan Panitia Seleksi dan Sekretariat Panitia Seleksi untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai pembaruan hukum yang mencabut keputusan sebelumnya, yaitu Keputusan Bupati Bantul Nomor 97 Tahun 2023, guna menyesuaikan dengan kebutuhan manajemen Pegawai Negeri Sipil yang transparan dan akuntabel.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci tugas dan fungsi tim seleksi dalam proses pengisian jabatan pimpinan, yang mencakup beberapa hal sebagai berikut:

  • Menyusun jadwal, tahapan, serta menentukan metode dan materi seleksi yang akan diujikan kepada pelamar.
  • Menentukan kriteria penilaian yang objektif untuk tahapan administrative selection dan seleksi kompetensi.
  • Mengumumkan lowongan jabatan serta persyaratan pelamaran secara terbuka kepada masyarakat.
  • Melakukan proses seleksi administrasi dan uji kompetensi bagi para kandidat.
  • Menyusun laporan akhir hasil seleksi untuk disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan operasional seleksi diatur dengan urutan prioritas dan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Dukungan Sekretariat: Sekretariat bertugas memberikan dukungan administratif, menghimpun dokumen, dan mempublikasikan setiap tahapan kegiatan panitia seleksi.
  2. Masa Kerja: Jangka waktu kerja panitia terhitung sejak tanggal keputusan ditetapkan hingga dilantiknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang definitif.
  3. Pendanaan: Seluruh biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  4. Komposisi Panitia: Tim terdiri dari unsur pemerintah (Sekretaris Daerah, Kepala BKD DIY, Asisten Administrasi Umum) dan pihak eksternal dari Unsur Akademisi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan aturan peralihan yang harus diperhatikan dalam keputusan ini:

  • Dengan berlakunya peraturan ini, Keputusan Bupati Bantul Nomor 97 Tahun 2023 secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Panitia dilarang melakukan proses seleksi di luar ketentuan Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah terbaru.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah dan mengikat sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Mei 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.