Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 306

Tentang Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Bangunan/Gedung Showroom Batik Giriloyo dan Peralatan Mesin dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul karena Dihibahkan
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 306
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 Juli 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 Juli 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Bangunan/Gedung Showroom Batik Giriloyo dan Peralatan Mesin dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul karena Dihibahkan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 306 Tahun 2023 yang mengatur tentang penghapusan aset atau Barang Milik Daerah (BMD) dari daftar inventaris pemerintah kabupaten. Status peraturan ini adalah keputusan penetapan baru yang bertujuan untuk melegalkan penghapusan pencatatan aset karena adanya proses pemindahtanganan melalui mekanisme hibah kepada pihak pemerintah tingkat kalurahan.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dalam keputusan ini menetapkan bahwa aset yang dikelola oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul resmi dihapus dari daftar inventaris. Objek utama penghapusan meliputi:

  • Bangunan/Gedung Showroom Batik Giriloyo yang berlokasi di wilayah Giriloyo.
  • Berbagai unit Peralatan dan Mesin yang menunjang operasional gedung tersebut.
  • Penerima hibah aset tersebut adalah Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan penghapusan aset ini didasarkan pada rincian nilai dan spesifikasi teknis yang tertera dalam lampiran keputusan, dengan poin-poin sebagai berikut:

  1. Penghapusan satu unit Bangunan Gedung Musium Permanen seluas 280 meter persegi dengan nilai perolehan sebesar Rp1.062.191.536.
  2. Penghapusan 11 item Peralatan dan Mesin yang terdiri dari meja kerja, lemari kayu, rak penyimpanan, laptop, hingga proyektor dengan total nilai sebesar Rp64.727.000.
  3. Aset gedung yang dihibahkan berdiri di atas lahan dengan status tanah Kas Desa.
  4. Prioritas pemanfaatan aset setelah dihibahkan adalah untuk pengembangan sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) Batik Giriloyo oleh pihak kalurahan bersama kelompok pengrajin setempat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menetapkan beberapa ketentuan khusus terkait status aset tersebut:

  • Aset yang telah dihapuskan tidak lagi menjadi tanggung jawab pemeliharaan dan pencatatan pada Pemerintah Kabupaten Bantul.
  • Segala rincian barang dalam lampiran merupakan bagian inklusif atau tidak terpisahkan dari keputusan ini.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan, yakni 3 Juli 2023.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Juli 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.