| Tentang | Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Bangunan/Gedung Showroom Batik Giriloyo dan Peralatan Mesin dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul karena Dihibahkan |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 306 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 03 Juli 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 03 Juli 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Bangunan/Gedung Showroom Batik Giriloyo dan Peralatan Mesin dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul karena Dihibahkan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 306 Tahun 2023 yang mengatur tentang penghapusan aset atau Barang Milik Daerah (BMD) dari daftar inventaris pemerintah kabupaten. Status peraturan ini adalah keputusan penetapan baru yang bertujuan untuk melegalkan penghapusan pencatatan aset karena adanya proses pemindahtanganan melalui mekanisme hibah kepada pihak pemerintah tingkat kalurahan.
Isi teknis dalam keputusan ini menetapkan bahwa aset yang dikelola oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul resmi dihapus dari daftar inventaris. Objek utama penghapusan meliputi:
Pelaksanaan penghapusan aset ini didasarkan pada rincian nilai dan spesifikasi teknis yang tertera dalam lampiran keputusan, dengan poin-poin sebagai berikut:
Keputusan ini menetapkan beberapa ketentuan khusus terkait status aset tersebut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Juli 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.