| Tentang | Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Bangunan/Gedung Showroom Batik Giriloyo dan Peralatan Mesin dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul karena Dihibahkan |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 306 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 03 Juli 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 03 Juli 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Bangunan/Gedung Showroom Batik Giriloyo dan Peralatan Mesin dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul karena Dihibahkan |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 306 Tahun 2023 merupakan peraturan yang menetapkan Penghapusan Barang Milik Daerah dari daftar inventaris pemerintah kabupaten. Status peraturan ini adalah ketetapan administratif yang diterbitkan sebagai tindak lanjut atas pemindahtanganan aset daerah melalui mekanisme hibah kepada pihak pemerintah kalurahan.
Aset yang telah dihapuskan melalui keputusan ini dilarang tetap dicatatkan sebagai kekayaan aktif pemerintah kabupaten dalam laporan keuangan periode berikutnya. Seluruh rincian barang dalam lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini dan proses administrasinya harus diawasi oleh Inspektorat Daerah serta Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Juli 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.