Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 306

Tentang Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Bangunan/Gedung Showroom Batik Giriloyo dan Peralatan Mesin dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul karena Dihibahkan
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 306
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 Juli 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 Juli 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Bangunan/Gedung Showroom Batik Giriloyo dan Peralatan Mesin dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul karena Dihibahkan

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 306 Tahun 2023 merupakan peraturan yang menetapkan Penghapusan Barang Milik Daerah dari daftar inventaris pemerintah kabupaten. Status peraturan ini adalah ketetapan administratif yang diterbitkan sebagai tindak lanjut atas pemindahtanganan aset daerah melalui mekanisme hibah kepada pihak pemerintah kalurahan.

Poin-Poin Utama

  • Objek utama yang dihapuskan adalah bangunan gedung showroom batik serta berbagai peralatan mesin pendukung.
  • Aset tersebut dialihkan kepemilikannya dari Pemerintah Kabupaten Bantul kepada Pemerintah Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Imogiri.
  • Keputusan ini menjadi dasar bagi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan untuk mencoret aset tersebut dari buku inventaris daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Penghapusan 1 unit Bangunan Gedung Museum Permanen di Giriloyo dengan kondisi baik dan nilai aset mencapai Rp1.062.191.536.
  2. Penghapusan 11 item peralatan dan mesin dengan total nilai Rp64.727.000, yang meliputi rak penyimpanan, lemari kayu, meja kerja, hingga perangkat elektronik seperti LCD Monitor dan Laptop.
  3. Pemanfaatan aset yang dihibahkan diprioritaskan untuk digunakan oleh pihak Kalurahan Wukirsari bersama Kelompok Pengrajin Batik guna pengembangan sentra IKM (Industri Kecil Menengah) Batik Giriloyo.

Larangan & Ketentuan Khusus

Aset yang telah dihapuskan melalui keputusan ini dilarang tetap dicatatkan sebagai kekayaan aktif pemerintah kabupaten dalam laporan keuangan periode berikutnya. Seluruh rincian barang dalam lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini dan proses administrasinya harus diawasi oleh Inspektorat Daerah serta Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Juli 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.