| Tentang | Penghapusan Barang Milik Daerah karena Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Projotamansari Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 315 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Juli 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Juli 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penghapusan Barang Milik Daerah karena Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Projotamansari Kabupaten Bantul |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 315 Tahun 2023 yang mengatur tentang penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) dari daftar inventaris pemerintah kabupaten. Status peraturan ini adalah penetapan hukum baru yang bersifat administratif sebagai tindak lanjut atas pemindahtanganan aset daerah yang telah dialihkan menjadi modal bagi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Projotamansari Kabupaten Bantul.
Isi teknis utama dalam keputusan ini mencakup penghapusan aset dari daftar inventaris resmi pemerintah daerah karena adanya proses pemindahtanganan. Aset-aset tersebut meliputi tanah dan infrastruktur jaringan air yang kini status kepemilikannya beralih dari Pemerintah Kabupaten Bantul ke pihak BUMD terkait. Hal ini dilakukan untuk sinkronisasi data akuntansi dan status hukum kekayaan daerah agar tetap akuntabel.
Pelaksanaan penghapusan dan pengalihan aset ini didasarkan pada urutan dan rincian teknis berikut:
Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka aset-aset yang tercantum dalam lampiran dilarang tetap dicantumkan dalam daftar inventaris milik pemerintah daerah karena statusnya telah resmi berpindah. Segala bentuk pemeliharaan dan pengelolaan aset tersebut kini menjadi tanggung jawab penuh Perumda Air Minum Tirta Projotamansari. Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Juli 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.