Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 315

Tentang Penghapusan Barang Milik Daerah karena Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Projotamansari Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 315
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Juli 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Juli 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penghapusan Barang Milik Daerah karena Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Projotamansari Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 315 Tahun 2023 yang mengatur tentang penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) dari daftar inventaris pemerintah kabupaten. Status peraturan ini adalah penetapan hukum baru yang bersifat administratif sebagai tindak lanjut atas pemindahtanganan aset daerah yang telah dialihkan menjadi modal bagi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Projotamansari Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi teknis utama dalam keputusan ini mencakup penghapusan aset dari daftar inventaris resmi pemerintah daerah karena adanya proses pemindahtanganan. Aset-aset tersebut meliputi tanah dan infrastruktur jaringan air yang kini status kepemilikannya beralih dari Pemerintah Kabupaten Bantul ke pihak BUMD terkait. Hal ini dilakukan untuk sinkronisasi data akuntansi dan status hukum kekayaan daerah agar tetap akuntabel.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan penghapusan dan pengalihan aset ini didasarkan pada urutan dan rincian teknis berikut:

  1. Pemindahtanganan barang milik daerah dilakukan dengan cara penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bantul kepada Perumda Air Minum Tirta Projotamansari.
  2. Total nilai aset yang dihapus dari inventaris daerah mencapai angka Rp2.104.339.860 (dua miliar seratus empat juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh rupiah).
  3. Rincian aset yang dialihkan meliputi:
    • Satu bidang tanah seluas tertentu di wilayah Kapanewon Imogiri.
    • Tujuh paket jaringan induk distribusi air dengan kapasitas kecil dan sedang yang berlokasi di wilayah Timbulharjo, Piyungan, Kasihan, dan Jetis.
  4. Asal usul perolehan aset tersebut berasal dari dana APBD serta Hibah Kementerian PUPR yang kemudian dioptimalkan untuk pelayanan air minum masyarakat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka aset-aset yang tercantum dalam lampiran dilarang tetap dicantumkan dalam daftar inventaris milik pemerintah daerah karena statusnya telah resmi berpindah. Segala bentuk pemeliharaan dan pengelolaan aset tersebut kini menjadi tanggung jawab penuh Perumda Air Minum Tirta Projotamansari. Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Juli 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.