| Tentang | Persetujuan Hibah Barang Milik Daerah berupa Peralatan Mesin Kendaraan Roda 3 (Tiga) dan Bangunan/Gedung Eks Sekolah Dasar Jaten dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bantul Kepada Penerima Hibah; |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 320 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 11 Juli 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 11 Juli 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Persetujuan Hibah Barang Milik Daerah berupa Peralatan Mesin Kendaraan Roda 3 (Tiga) dan Bangunan/Gedung Eks Sekolah Dasar Jaten dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bantul Kepada Penerima Hibah; |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 320 Tahun 2023 yang menetapkan persetujuan hibah Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan dari penetapan ini adalah untuk optimalisasi pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah yang sudah tidak digunakan oleh instansi pemerintah agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan sosial, pendidikan non-komersial, dan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Keputusan ini secara spesifik mengatur mengenai pengalihan hak kepemilikan aset daerah dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah kepada pihak penerima hibah. Poin-poin fundamental dalam aturan ini meliputi:
Pelaksanaan hibah dilakukan dengan memperhatikan nilai aset dan peruntukan layanan publik sebagai berikut:
Pihak penerima hibah dilarang menggunakan aset tersebut di luar tujuan pemanfaatan yang telah ditetapkan dalam lampiran keputusan. Seluruh proses pelaksanaan hibah harus mengacu pada pedoman pengelolaan barang milik daerah yang berlaku. Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Juli 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.