Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 320

Tentang Persetujuan Hibah Barang Milik Daerah berupa Peralatan Mesin Kendaraan Roda 3 (Tiga) dan Bangunan/Gedung Eks Sekolah Dasar Jaten dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bantul Kepada Penerima Hibah;
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 320
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Juli 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Juli 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Persetujuan Hibah Barang Milik Daerah berupa Peralatan Mesin Kendaraan Roda 3 (Tiga) dan Bangunan/Gedung Eks Sekolah Dasar Jaten dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bantul Kepada Penerima Hibah;

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 320 Tahun 2023 yang menetapkan persetujuan hibah Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan dari penetapan ini adalah untuk optimalisasi pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah yang sudah tidak digunakan oleh instansi pemerintah agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan sosial, pendidikan non-komersial, dan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini secara spesifik mengatur mengenai pengalihan hak kepemilikan aset daerah dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah kepada pihak penerima hibah. Poin-poin fundamental dalam aturan ini meliputi:

  • Pemberian persetujuan hibah atas Peralatan Mesin berupa kendaraan bermotor roda tiga.
  • Pemberian persetujuan hibah atas Bangunan dan Gedung yang merupakan eks bangunan Sekolah Dasar (SD) Jaten.
  • Status barang yang dihibahkan harus digunakan untuk kepentingan masyarakat luas dan bukan untuk tujuan mencari keuntungan.
  • Penegasan bahwa lampiran dalam keputusan ini merupakan satu kesatuan hukum yang tidak terpisahkan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan hibah dilakukan dengan memperhatikan nilai aset dan peruntukan layanan publik sebagai berikut:

  1. Hibah 1 unit kendaraan roda tiga (merk Tossa) senilai Rp24.200.000,00 yang diprioritaskan untuk operasional keliling Rumah Pintar Semar Luru Ilmu.
  2. Hibah 2 unit bangunan kantor permanen eks SD Jaten dengan total nilai perolehan Rp86.500.000,00 yang diperuntukkan bagi kegiatan sosial kemasyarakatan di wilayah Kalurahan Sendangsari.
  3. Kewajiban penyusunan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang wajib ditandatangani oleh Bupati Bantul dan penerima hibah.
  4. Kewajiban pembuatan Berita Acara Serah Terima (BAST) hibah yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Pihak penerima hibah dilarang menggunakan aset tersebut di luar tujuan pemanfaatan yang telah ditetapkan dalam lampiran keputusan. Seluruh proses pelaksanaan hibah harus mengacu pada pedoman pengelolaan barang milik daerah yang berlaku. Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Juli 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.