Tentang |
Persetujuan Hibah Barang Milik Daerah berupa Peralatan Mesin Kendaraan Roda 3 (Tiga) dan Bangunan/Gedung Eks Sekolah Dasar Jaten dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bantul Kepada Penerima Hibah; |
T.E.U Badan/Pengarang |
Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
|
Nomor Peraturan |
320 |
Jenis / Bentuk Peraturan |
Keputusan Bupati |
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan |
- |
Tempat Penetapan |
Bantul |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan |
11 Juli 2023
|
Sumber |
- |
Subjek |
- |
Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 11 Juli 2023
|
Bahasa |
Indonesia |
Lokasi |
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
Bidang Hukum |
- |
Abstrak |
Unduh Abstrak tidak tersedia
|
Keyword |
Persetujuan Hibah Barang Milik Daerah berupa Peralatan Mesin Kendaraan Roda 3 (Tiga) dan Bangunan/Gedung Eks Sekolah Dasar Jaten dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bantul Kepada Penerima Hibah; |