Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 331

Tentang Pendirian Perpustakaan “Graha Wakita Kencana” Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Srandakan Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 331
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 21 Juli 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 21 Juli 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pendirian Perpustakaan “Graha Wakita Kencana” Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Srandakan Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 331 Tahun 2023 yang menetapkan pendirian unit perpustakaan sekolah baru di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang berkualitas bagi tenaga pendidik dan peserta didik di tingkat menengah pertama.

Poin-Poin Utama

  • Pendirian sarana pendidikan berupa perpustakaan yang diberi nama "Graha Waskita Kencana".
  • Lokasi kedudukan perpustakaan berada di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Srandakan, Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini merujuk pada beberapa landasan hukum utama, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Fokus utama adalah peningkatan mutu pendidikan melalui penguatan sumber belajar baik secara kualitas maupun kuantitas.
  2. Pengelolaan dan tanggung jawab operasional perpustakaan "Graha Waskita Kencana" dilaksanakan langsung oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Srandakan.
  3. Penyelenggaraan perpustakaan harus selaras dengan peraturan mengenai standar penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan yang berlaku di Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan Bupati ini bersifat mengikat dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada tanggal 21 Juli 2023. Salinan keputusan ini disampaikan kepada berbagai pihak otoritas terkait, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Dinas Pendidikan, serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk memastikan pengawasan dan koordinasi berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Juli 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.