Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 331

Tentang Pendirian Perpustakaan “Graha Wakita Kencana” Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Srandakan Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 331
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 21 Juli 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 21 Juli 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pendirian Perpustakaan “Graha Wakita Kencana” Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Srandakan Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 331 Tahun 2023 mengenai pembentukan sarana pendidikan baru. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan memperkaya sumber belajar bagi tenaga pendidik serta peserta didik melalui pendirian sarana perpustakaan yang sesuai dengan jenjang pendidikan di lingkungan sekolah negeri di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan beberapa poin fundamental terkait legalitas dan identitas perpustakaan sekolah tersebut:

  • Pembentukan unit perpustakaan resmi yang diberi nama "Graha Waskita Kencana".
  • Lokasi kedudukan perpustakaan ditetapkan berada di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Srandakan, Kabupaten Bantul.
  • Dokumen ini menjadi landasan hukum de jure bagi keberadaan dan operasional perpustakaan sebagai sarana pendukung kegiatan belajar mengajar.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Ketentuan pelaksanaan teknis dalam keputusan ini mencakup pembagian wewenang sebagai berikut:

  1. Status Pendirian: Menetapkan secara resmi berdirinya perpustakaan "Graha Waskita Kencana" di SMP Negeri 1 Srandakan.
  2. Otoritas Pengelolaan: Memberikan mandat dan tanggung jawab sepenuhnya kepada Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Srandakan untuk melaksanakan pengelolaan perpustakaan tersebut.
  3. Waktu Pemberlakuan: Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku efektif pada tanggal penetapan oleh Bupati.

Larangan & Ketentuan Khusus

Hal-hal khusus dan administratif yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Kewajiban penyampaian salinan keputusan kepada instansi terkait seperti Gubernur DIY, DPRD Kabupaten Bantul, dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk kepentingan pengawasan dan koordinasi.
  • Pelaksanaan pengelolaan harus selaras dengan regulasi mengenai Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Juli 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.