| Tentang | Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Operasionalisasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam |
| Nomor Peraturan | 43 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 23 Agustus 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 23 Agustus 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Operasionalisasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 43 Tahun 2023 ini diterbitkan untuk mengatur secara teknis mengenai operasionalisasi Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan regulasi baru yang berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021. Tujuan utamanya adalah mengintegrasikan berbagai layanan publik dalam satu tempat guna meningkatkan kecepatan, kemudahan, keterjangkauan, serta keamanan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Dokumen ini memuat poin-poin mendasar mengenai struktur dan mekanisme pelayanan di dalam MPP, meliputi:
Penyelenggaraan MPP didasarkan pada prinsip keterpaduan, berdaya guna, koordinasi, akuntabilitas, aksesibilitas, dan kenyamanan. Berikut adalah ketentuan teknis pelaksanaannya:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan tanggung jawab yang diatur dalam peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Agustus 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.