Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 43

Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Operasionalisasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam
Nomor Peraturan 43
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Agustus 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Agustus 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Operasionalisasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 43 Tahun 2023 ini diterbitkan untuk mengatur secara teknis mengenai operasionalisasi Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan regulasi baru yang berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021. Tujuan utamanya adalah mengintegrasikan berbagai layanan publik dalam satu tempat guna meningkatkan kecepatan, kemudahan, keterjangkauan, serta keamanan bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini memuat poin-poin mendasar mengenai struktur dan mekanisme pelayanan di dalam MPP, meliputi:

  • Definisi MPP sebagai tempat pengintegrasian layanan dari Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, serta pihak swasta secara terpadu.
  • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ditetapkan sebagai instansi penyelenggara MPP yang bertanggung jawab atas koordinasi dan penyediaan fasilitas.
  • Penyediaan Gerai Pelayanan sebagai tempat khusus bagi tiap organisasi penyelenggara untuk memberikan layanan kepada masyarakat.
  • Pengaturan mengenai Standar Pelayanan yang wajib disusun dan ditetapkan oleh masing-masing organisasi penyelenggara sebagai acuan kualitas layanan.
  • Pemanfaatan sistem Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) untuk menangani keluhan masyarakat secara terintegrasi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penyelenggaraan MPP didasarkan pada prinsip keterpaduan, berdaya guna, koordinasi, akuntabilitas, aksesibilitas, dan kenyamanan. Berikut adalah ketentuan teknis pelaksanaannya:

  1. Pelayanan dilakukan melalui empat moda: Pelayanan Langsung (tatap muka), Pelayanan Elektronik (online), Pelayanan Mandiri (menggunakan perangkat tersedia), dan Pelayanan Bergerak (menggunakan sarana transportasi).
  2. DPMPTSP wajib melakukan survei kepuasan masyarakat secara berkala minimal 2 (dua) kali dalam setahun.
  3. Kepala DPMPTSP wajib melaporkan penyelenggaraan MPP kepada Bupati setiap 6 (enam) bulan sekali.
  4. Sumber daya manusia terdiri dari pegawai DPMPTSP dan perwakilan petugas dari masing-masing organisasi penyelenggara yang bergabung.
  5. Pembiayaan operasional bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul dan/atau sumber lain yang sah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan tanggung jawab yang diatur dalam peraturan ini:

  • DPMPTSP wajib menjamin keamanan serta kerahasiaan data dan informasi yang dikelola melalui pelayanan elektronik.
  • Dalam hal sistem elektronik suatu instansi belum dapat disinkronkan dengan sistem MPP, maka tanggung jawab operasional pelayanan tersebut tetap berada pada organisasi penyelenggara masing-masing.
  • Penempatan layanan oleh pihak ketiga atau kementerian/lembaga di MPP wajib didasarkan pada perjanjian kerja sama atau kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding).
  • Setiap perubahan daftar organisasi penyelenggara layanan di dalam MPP harus ditetapkan melalui Keputusan Bupati dengan mempertimbangkan efektivitas dan kebutuhan masyarakat.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Agustus 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.