Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 43

Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Operasionalisasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam
Nomor Peraturan 43
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Agustus 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Agustus 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Operasionalisasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 43 Tahun 2023 merupakan regulasi baru yang mengatur tentang operasionalisasi Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut untuk mengintegrasikan berbagai layanan publik dari instansi pemerintah pusat, daerah, BUMN, BUMD, hingga pihak swasta dalam satu tempat terpadu. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, serta keamanan pelayanan demi meningkatkan daya saing daerah dan kemudahan berinvestasi bagi masyarakat.

Poin-Poin Utama

Penyelenggaraan MPP dikoordinasikan oleh DPMPTSP Kabupaten Bantul dengan mengedepankan prinsip keterpaduan dan akuntabilitas. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Pembentukan Gerai Pelayanan sebagai tempat pemberian layanan dari berbagai Organisasi Penyelenggara.
  • Penyediaan sarana dan prasarana pendukung, termasuk fasilitas pelayanan secara elektronik dan ruang pendukung lainnya.
  • Penyusunan Standar Pelayanan yang wajib ditetapkan oleh setiap instansi yang bergabung dalam MPP.
  • Mekanisme integrasi sistem informasi untuk memastikan data pelayanan tersinkronisasi dengan baik.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Peraturan ini menetapkan prioritas pada kualitas layanan melalui klasifikasi metode pelayanan sebagai berikut:

  1. Pelayanan Langsung: Interaksi tatap muka secara interaktif antara petugas dan pemohon.
  2. Pelayanan Elektronik: Pelayanan interaktif yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
  3. Pelayanan Mandiri: Fasilitas yang memungkinkan masyarakat memproses layanan secara mandiri menggunakan perangkat yang tersedia.
  4. Pelayanan Bergerak (Mobile Service): Layanan jemput bola menggunakan sarana transportasi untuk mendekatkan akses kepada masyarakat.
  5. Pelaksanaan survei kepuasan masyarakat secara berkala minimal 2 (dua) kali dalam satu tahun.
  6. Pendanaan operasional yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantul serta sumber lain yang sah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan tanggung jawab yang harus diperhatikan:

  • Pengelolaan pengaduan masyarakat wajib terintegrasi secara nasional melalui sistem Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).
  • Apabila sistem elektronik instansi tertentu belum tersinkronisasi, maka tanggung jawab teknis pelayanan tetap berada pada Organisasi Penyelenggara terkait.
  • DPMPTSP dilarang mengabaikan aspek kerahasiaan dan keamanan data dalam penyelenggaraan pelayanan elektronik.
  • Perubahan daftar penyelenggara di dalam MPP harus didasarkan pada evaluasi efektivitas dan kebutuhan masyarakat yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati.

Peraturan ini ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Agustus 2023 dan ditandatangani oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.