Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 40

Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi
T.E.U Badan/Pengarang Inspektorat
Nomor Peraturan 40
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 Agustus 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 Agustus 2023
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 40 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas regulasi sebelumnya, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul melalui inovasi pengendalian gratifikasi yang berkelanjutan.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam peraturan ini menekankan pada penguatan aspek keteladanan pimpinan dan tertib administrasi bagi pejabat publik, yaitu:

  • Penyisipan Pasal 3A yang mewajibkan Kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan BUMD untuk menjadi teladan atau role model dalam upaya pencegahan korupsi.
  • Perubahan pada Pasal 10 yang mewajibkan setiap pejabat atau pegawai yang baru dilantik untuk membuat pernyataan formal terkait sikap mereka terhadap gratifikasi.
  • Penggunaan formulir standar baku sebagai lampiran resmi dalam proses pelaporan dan pernyataan sikap anti-gratifikasi.

    Prioritas & Ketentuan Teknis

    Pelaksanaan teknis dalam peraturan ini difokuskan pada langkah-langkah berikut:

    1. Pimpinan instansi diperintahkan untuk berperan aktif dalam mengampanyekan budaya anti-gratifikasi di lingkungan kerja masing-masing.
    2. Setiap pejabat atau pegawai yang baru saja dilantik wajib membuat Surat Pernyataan penolakan, penerimaan, dan/atau pemberian gratifikasi.
    3. Penyampaian surat pernyataan tersebut dilakukan kepada Bupati melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dengan batas waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pelantikan.

    Larangan & Ketentuan Khusus

    Peraturan ini memberikan batasan tegas dan aturan peralihan sebagai berikut:

    • Pegawai dilarang keras menerima atau memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas mereka.
    • Pernyataan penolakan gratifikasi harus dituangkan dalam format formulir resmi yang sah secara hukum dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
    • Aturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan dan wajib dipatuhi oleh seluruh aparatur di bawah Pemerintah Kabupaten Bantul.

      Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Agustus 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

      .