Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 40

Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi
T.E.U Badan/Pengarang Inspektorat
Nomor Peraturan 40
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 Agustus 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 Agustus 2023
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 40 Tahun 2023 yang mengatur tentang perubahan atas peraturan sebelumnya mengenai Pengendalian Gratifikasi. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah inovatif untuk mempertahankan dan memaksimalkan upaya pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Terdapat dua perubahan mendasar dalam peraturan ini yang bertujuan untuk memperkuat integritas birokrasi, yaitu:

  • Penambahan Pasal 3A yang mengatur mengenai peran strategis pimpinan dalam menciptakan budaya anti gratifikasi.
  • Perubahan pada Pasal 10 mengenai kewajiban administratif bagi setiap pejabat atau pegawai yang mengalami mutasi atau pelantikan jabatan baru.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis pengendalian gratifikasi dalam peraturan ini difokuskan pada penguatan komitmen individu dan kelembagaan melalui langkah-langkah berikut:

  1. Kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) diwajibkan menjadi panutan (role model) serta aktif mengampanyekan budaya anti gratifikasi di unit kerjanya masing-masing.
  2. Setiap Pejabat atau Pegawai yang baru dilantik wajib membuat Surat Pernyataan penolakan, penerimaan, dan/atau pemberian gratifikasi.
  3. Penyampaian surat pernyataan tersebut dilakukan kepada Bupati melalui UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) dengan batas waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung setelah tanggal pelantikan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Berdasarkan lampiran resmi peraturan ini, terdapat poin-poin larangan dan ketentuan khusus yang harus ditaati secara hukum:

  • Dilarang Menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajiban sebagai pegawai pemerintah.
  • Dilarang Memberi gratifikasi kepada pihak lain yang berkaitan dengan kewenangan jabatan yang dimiliki.
  • Pernyataan komitmen harus dibuat secara tertulis menggunakan formulir resmi bermeterai guna menjamin keabsahan pernyataan secara hukum (legal binding).

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Agustus 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.