Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 40

Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi
T.E.U Badan/Pengarang Inspektorat
Nomor Peraturan 40
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 Agustus 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 Agustus 2023
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 12 Tahun 2021 mengenai Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Dokumen ini diterbitkan sebagai langkah inovatif untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan yang bersih serta bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) secara berkelanjutan.

Poin-Poin Utama

  • Penambahan Pasal 3A yang mewajibkan pimpinan instansi untuk menjadi teladan dalam gerakan anti korupsi.
  • Perubahan mekanisme pelaporan pada Pasal 10 terkait kewajiban bagi pejabat yang baru dilantik.
  • Standardisasi dokumen komitmen melalui Surat Pernyataan Penolakan Gratifikasi yang wajib ditandatangani oleh pegawai.
  • Penguatan fungsi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) sebagai instansi yang mengelola administrasi pernyataan integritas para pejabat.

    Prioritas & Ketentuan Teknis

    1. Kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan BUMD diwajibkan menjadi panutan (role model) dan aktif mengampanyekan budaya anti gratifikasi di lingkungan kerja masing-masing.
    2. Setiap Pejabat atau Pegawai yang baru dilantik wajib membuat surat pernyataan mengenai penolakan, penerimaan, dan/atau pemberian gratifikasi.
    3. Surat pernyataan tersebut wajib disampaikan kepada Bupati melalui UPG paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pelantikan.

    Larangan & Ketentuan Khusus

    Dalam menjalankan tugasnya, pejabat dan pegawai dilarang melakukan hal-hal berikut:

    • Dilarang menerima Gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas pokoknya.
    • Dilarang memberikan gratifikasi kepada siapa pun yang berkaitan dengan hubungan kedinasan atau kewenangan jabatan.
    • Segala bentuk pernyataan komitmen harus mengikuti format formulir resmi yang tercantum dalam lampiran peraturan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari aspek legalitas.

    Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Agustus 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

    .