| Tentang | Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi |
| T.E.U Badan/Pengarang | Inspektorat |
| Nomor Peraturan | 40 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 08 Agustus 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 08 Agustus 2023
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 40 Tahun 2023 yang mengatur tentang perubahan atas peraturan sebelumnya mengenai Pengendalian Gratifikasi. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah inovatif untuk mempertahankan dan memaksimalkan upaya pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Terdapat dua perubahan mendasar dalam peraturan ini yang bertujuan untuk memperkuat integritas birokrasi, yaitu:
Pelaksanaan teknis pengendalian gratifikasi dalam peraturan ini difokuskan pada penguatan komitmen individu dan kelembagaan melalui langkah-langkah berikut:
Berdasarkan lampiran resmi peraturan ini, terdapat poin-poin larangan dan ketentuan khusus yang harus ditaati secara hukum:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Agustus 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.