Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 357

Tentang Perpanjangan Kedua Pemberian Izin Kepada Palang Merah Indonesia Kabupaten Bantul Untuk Menyelenggarakan Pengumpulan Sumbangan Dari Masyarakat Dalam Rangka Bulan Dana Palang Merah Indonesia Tahun 2023
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Kesejahteraan Rakyat
Nomor Peraturan 357
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 14 Agustus 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 14 Agustus 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Kedua Pemberian Izin Kepada Palang Merah Indonesia Kabupaten Bantul Untuk Menyelenggarakan Pengumpulan Sumbangan Dari Masyarakat Dalam Rangka Bulan Dana Palang Merah Indonesia Tahun 2023

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 357 Tahun 2023 yang menetapkan perpanjangan kedua pemberian izin kepada Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bantul. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan tambahan waktu bagi PMI untuk menyelenggarakan pengumpulan sumbangan dari masyarakat dalam program Bulan Dana PMI Tahun 2023 agar dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul secara maksimal.

Poin-Poin Utama

Berikut adalah poin-poin teknis dan hukum yang mendasari keputusan tersebut:

  • Pemberian legalitas kepada PMI Kabupaten Bantul untuk mengumpulkan sumbangan sebagai bentuk pendanaan aktivitas kemanusiaan dan Kepalangmerahan.
  • Keputusan ini didasarkan pada kebutuhan PMI akan tambahan waktu jangkauan sosialisasi dan penarikan sumbangan di lapangan.
  • Regulasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan dan aturan teknis mengenai pengumpulan uang atau barang.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan langkah pelaksanaan dan prioritas waktu sebagai berikut:

  1. Masa berlaku perpanjangan izin dimulai pada tanggal 1 September 2023.
  2. Batas akhir pelaksanaan pengumpulan sumbangan ditetapkan pada tanggal 30 November 2023.
  3. Seluruh mekanisme teknis pengumpulan sumbangan wajib mengikuti standar operasional yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Bantul Nomor 146 Tahun 2023 yang masih berlaku.

Larangan & Ketentuan Khusus

Hal-hal penting terkait aturan peralihan dan batasan dalam keputusan ini adalah:

  • Ketentuan dalam keputusan sebelumnya (Nomor 146 Tahun 2023) tetap dinyatakan berlaku sepenuhnya, kecuali pada bagian jangka waktu pemberian izin (diktum ketiga) yang diubah melalui keputusan ini.
  • Segala bentuk penyimpangan dari jangka waktu yang telah ditetapkan dapat membatalkan legalitas kegiatan pengumpulan dana tersebut.
  • Pelaksanaan kegiatan harus tetap mematuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Agustus 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.