Peraturan Daerah Tahun 1986 Nomor 3

Tentang Hari Jadi Kabupaten Bantul
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Hukum
Nomor Peraturan 3
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 09 Juli 1986
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 09 Juli 1986
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Hari Jadi Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah ini merupakan landasan hukum resmi yang menetapkan tanggal Hari Jadi Kabupaten Bantul. Tujuan utama penetapan ini adalah untuk menanamkan rasa kebanggaan di kalangan warga masyarakat serta memberikan dorongan yang lebih mantap dalam melaksanakan pembangunan di segala bidang. Peraturan ini merupakan aturan baru yang didasarkan pada hasil penelitian ilmiah dan konsultasi dengan berbagai pihak terkait.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini memuat beberapa poin teknis dan historis penting sebagai berikut:

  • Penetapan dilakukan setelah adanya penelitian ilmiah oleh Tim Peneliti bersama Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul yang didiskusikan dengan tokoh masyarakat pada tanggal 4 Juni 1985.
  • Dasar hukum pembentukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten di lingkungan DIY.
  • Hasil penelitian telah mendapatkan persetujuan atau restu dari Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 22 Mei 1986.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Urutan penetapan dan landasan teknis yang diatur adalah:

  1. Hari Jadi Kabupaten Bantul ditetapkan jatuh pada tanggal 20 Juli 1831.
  2. Laporan penelitian mengenai sejarah Hari Jadi merupakan Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
  3. Peraturan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal diundangkan untuk memberikan kepastian hukum mengenai identitas sejarah daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Meskipun tidak memuat sanksi, terdapat ketentuan khusus yang perlu diperhatikan:

  • Penetapan tanggal ini bersifat final sebagai pedoman dan motivasi bagi seluruh warga masyarakat dalam proses perkembangan daerah dari masa lampau hingga masa mendatang.
  • Setiap penggunaan referensi mengenai usia atau hari ulang tahun daerah wajib merujuk pada ketetapan Pasal 1 dalam peraturan ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Juli 1986 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Moerwanto Soeprapto.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.