| Tentang | Perubahan Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Pengendalian Peredaran Cukai Tembakau Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Satuan Polisi Pamong Praja |
| Nomor Peraturan | 374 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 28 Agustus 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 28 Agustus 2023
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Pengendalian Peredaran Cukai Tembakau Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2023 |
Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 374 Tahun 2023 yang merupakan peraturan perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 12 Tahun 2023. Peraturan ini diterbitkan secara resmi untuk menyesuaikan susunan personel dalam tim yang bertugas mengelola dan mengawasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk tahun anggaran 2023 di Kabupaten Bantul.
Isi utama dari peraturan ini adalah pemutakhiran daftar personalia atau susunan keanggotaan dalam Tim Pengendalian Peredaran Cukai Tembakau. Perubahan ini dilakukan karena adanya pergeseran pejabat atau personel guna memastikan kelancaran tugas pengawasan peredaran produk tembakau dan penegakan hukum terkait cukai di lapangan.
Struktur organisasi dan pembagian tugas dalam tim pengendalian ini diatur berdasarkan urutan tanggung jawab sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Agustus 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.