Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 374

Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Pengendalian Peredaran Cukai Tembakau Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2023
T.E.U Badan/Pengarang Satuan Polisi Pamong Praja
Nomor Peraturan 374
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 28 Agustus 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 28 Agustus 2023
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Pengendalian Peredaran Cukai Tembakau Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2023

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 374 Tahun 2023 yang merupakan peraturan perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 12 Tahun 2023. Peraturan ini diterbitkan secara resmi untuk menyesuaikan susunan personel dalam tim yang bertugas mengelola dan mengawasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk tahun anggaran 2023 di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari peraturan ini adalah pemutakhiran daftar personalia atau susunan keanggotaan dalam Tim Pengendalian Peredaran Cukai Tembakau. Perubahan ini dilakukan karena adanya pergeseran pejabat atau personel guna memastikan kelancaran tugas pengawasan peredaran produk tembakau dan penegakan hukum terkait cukai di lapangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Struktur organisasi dan pembagian tugas dalam tim pengendalian ini diatur berdasarkan urutan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Pembina: Dijabat oleh Bupati Bantul.
  2. Wakil Pembina: Dijabat oleh Wakil Bupati Bantul.
  3. Ketua: Dijabat oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul.
  4. Anggota: Melibatkan unsur teknis dari Satpol PP, perwakilan Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, unsur Kejaksaan Negeri Bantul, serta dinas terkait seperti Dinas Kominfo dan Dinas Koperasi UKM Perindustrian.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Segala ketentuan mengenai susunan personel yang lama dalam lampiran Keputusan Bupati Nomor 12 Tahun 2023 dinyatakan tidak berlaku dan digantikan sepenuhnya oleh lampiran dalam keputusan ini.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan.
  • Tim diwajibkan melakukan koordinasi lintas sektor untuk menekan peredaran rokok ilegal atau pita cukai yang tidak sesuai ketentuan di wilayah hukum Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Agustus 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.