Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 355

Tentang Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 355
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 14 Agustus 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 14 Agustus 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 355 Tahun 2023 adalah peraturan yang diterbitkan untuk memberikan izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga guna membiayai pengelolaan sampah di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat penetapan khusus untuk merespons kondisi darurat sampah yang memerlukan penanganan segera dengan dukungan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan perubahan mendasar dalam keputusan ini meliputi:

  • Pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk kepentingan mendesak di luar belanja rutin.
  • Penunjukan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul sebagai pihak yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pengelolaan sampah selama masa darurat.
  • Penetapan mekanisme pertanggungjawaban keuangan yang harus dilakukan secara transparan dan akuntabel kepada pimpinan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama penggunaan anggaran dan langkah pelaksanaan diatur dengan rincian sebagai berikut:

  1. Besaran total dana yang dialokasikan adalah senilai Rp524.697.362,00 (lima ratus dua puluh empat juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah).
  2. Alokasi dana diprioritaskan sepenuhnya untuk membiayai operasional dan manajemen pengelolaan sampah pada masa darurat sampah di wilayah Kabupaten Bantul.
  3. Sumber pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.

Larangan & Ketentuan Khusus

Hal-hal penting terkait pelaporan dan masa berlaku peraturan ini meliputi:

  • Kepala Dinas Lingkungan Hidup dilarang melalaikan kewajiban penyampaian laporan pertanggungjawaban (accountability report) kepada Bupati melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah.
  • Batas waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban ditetapkan paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya setelah kegiatan selesai dilaksanakan.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi pejabat terkait untuk melakukan pencairan dana.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Agustus 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.