Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 377

Tentang Kalurahan Caturharjo Sebagai Kalurahan Mandiri Pengelolaan Sampah
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Lingkungan Hidup
Nomor Peraturan 377
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Agustus 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Agustus 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Kalurahan Caturharjo Sebagai Kalurahan Mandiri Pengelolaan Sampah

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 377 Tahun 2023 menetapkan Kalurahan Caturharjo sebagai wilayah mandiri dalam urusan pengelolaan sampah. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang diterbitkan untuk mendukung kesuksesan program Gerakan Bantul Bersama, dengan visi utama mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang tuntas dan selesai di tingkat kalurahan tanpa bergantung pada tempat pembuangan akhir kabupaten.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan bahwa predikat mandiri diberikan karena Kalurahan Caturharjo telah memenuhi standar kesiapan infrastruktur dan organisasi di tingkat Padukuhan. Poin utama dalam aturan ini menekankan pada digitalisasi pelaporan sampah, standarisasi pengelola di lapangan, dan kewajiban setiap unit terkecil masyarakat untuk aktif melakukan pengolahan limbah rumah tangga secara berkelanjutan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan teknis dan prioritas pengelolaan sampah yang harus dipatuhi meliputi:

  1. Setiap padukuhan wajib memiliki Pengelola Sampah Mandiri (PSM) yang sudah terdaftar secara resmi di aplikasi SIMBERSAMA.
  2. Kewajiban pelaporan data pengelolaan sampah secara rutin setiap 1 (satu) bulan sekali melalui kanal digital siagasampah.
  3. Implementasi pemilahan sampah secara disiplin antara kategori organik dan anorganik.
  4. Pengelolaan sampah organik diprioritaskan menggunakan metode jogangan, lodong sisa dapur (losida), komposter mandiri/komunal, hingga budidaya magot.
  5. Pengelolaan sampah anorganik dilakukan melalui tata kelola bank sampah atau program sedekah sampah yang laporannya terintegrasi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan konsekuensi hukum yang berlaku sejak ditetapkannya keputusan ini, yaitu:

  • Adanya instruksi penghentian total pelayanan pengangkutan sampah oleh UPTD Kebersihan, Persampahan, dan Pertamanan Kabupaten Bantul di seluruh wilayah Kalurahan Caturharjo.
  • Segala biaya operasional dan pelaksanaan program kemandirian sampah sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APB Kalurahan) Caturharjo.
  • Peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Agustus 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.