| Tentang | Pengangkatan Institusi Masyarakat Pedesaan Kabupaten Bantul Tahun 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
| Nomor Peraturan | 65 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 12 Januari 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 12 Januari 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pengangkatan Institusi Masyarakat Pedesaan Kabupaten Bantul Tahun 2023 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 65 Tahun 2023 menetapkan pengangkatan Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP) di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2023. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat eksistensi dan peran kader masyarakat dalam menyukseskan program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga nasional melalui dukungan penuh di tingkat lokal.
Dokumen ini mengatur susunan organisasi institusi masyarakat yang terbagi menjadi tiga tingkatan wilayah sebagai berikut:
Fokus utama tugas institusi ini adalah operasional pelayanan kependudukan dan KB di lapangan yang mencakup langkah-langkah berikut:
Segala biaya yang timbul sebagai konsekuensi dari penetapan keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023. Ketentuan mengenai personalia secara rinci tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini. Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku efektif pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.