Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 65

Tentang Pengangkatan Institusi Masyarakat Pedesaan Kabupaten Bantul Tahun 2023
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Nomor Peraturan 65
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 12 Januari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 12 Januari 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pengangkatan Institusi Masyarakat Pedesaan Kabupaten Bantul Tahun 2023

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 65 Tahun 2023 menetapkan pengangkatan Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP) di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2023. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat eksistensi dan peran kader masyarakat dalam menyukseskan program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga nasional melalui dukungan penuh di tingkat lokal.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur susunan organisasi institusi masyarakat yang terbagi menjadi tiga tingkatan wilayah sebagai berikut:

  1. Koordinator Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (Koordinator PPKBD) yang berkedudukan di tingkat Kalurahan dan membawahi tingkatan di bawahnya.
  2. Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) yang berkedudukan di tingkat Dusun atau wilayah yang setingkat.
  3. Sub Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (Sub PPKBD) yang berkedudukan di tingkat Rukun Tetangga (RT).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama tugas institusi ini adalah operasional pelayanan kependudukan dan KB di lapangan yang mencakup langkah-langkah berikut:

  • Melakukan pendataan, pemetaan keluarga, dan memberikan motivasi serta penyuluhan secara individual maupun kelompok.
  • Menyalurkan alat kontrasepsi sederhana berupa pil dan kondom serta mengantar calon akseptor ke tempat pelayanan KB.
  • Melakukan pembinaan pada kelompok kegiatan Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Bina Keluarga Lansia (BKL), dan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS).
  • Melakukan pencatatan dan pelaporan berkala atas hasil kegiatan program Keluarga Berencana.
  • Mendorong partisipasi swadaya masyarakat dan gotong-royong dalam pembangunan fisik, ekonomi, dan sosial.

Larangan & Ketentuan Khusus

Segala biaya yang timbul sebagai konsekuensi dari penetapan keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023. Ketentuan mengenai personalia secara rinci tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini. Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku efektif pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.