Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 353

Tentang Pembentukan Tim Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa Sengkuyung Tahap III di Kalurahan Muntuk Kapanewon Dlingo Kabupaten Bantul Tahun 2023
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 353
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 09 Agustus 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 09 Agustus 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa Sengkuyung Tahap III di Kalurahan Muntuk Kapanewon Dlingo Kabupaten Bantul Tahun 2023

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 353 Tahun 2023 yang mengatur tentang pembentukan tim pelaksana untuk kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap III. Peraturan ini diterbitkan sebagai payung hukum baru untuk mendukung koordinasi pembangunan di Kalurahan Muntuk, Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul pada tahun anggaran 2023.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan struktur organisasi dan personalia yang bertugas menjalankan program TMMD. Poin-poin utama dalam dokumen ini meliputi:

  • Pembentukan Tim Kegiatan yang terdiri dari jajaran pejabat pemerintah daerah dan personel militer dari Kodim 0729 Bantul.
  • Pembagian peran tim ke dalam dua fungsi utama, yaitu fungsi Pembina dan fungsi Pelaksana.
  • Penetapan tanggung jawab pelaporan tim yang harus disampaikan secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Penyebutan dasar hukum yang mencakup aturan mengenai Otonomi Daerah, TNI, dan pedoman bantuan keuangan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim yang dibentuk memiliki urutan prioritas tugas dan langkah teknis pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Pembinaan dan Pengawasan: Memberikan arahan teknis serta melakukan monitoring dan evaluasi berkala untuk menjamin keberhasilan program.
  2. Perencanaan Lapangan: Melaksanakan survey lokasi, menyiapkan gambar teknis, dan menghitung estimasi biaya kegiatan secara terperinci.
  3. Administrasi dan Logistik: Menyiapkan seluruh bahan administrasi dan memperlancar rangkaian kegiatan dari awal hingga akhir.
  4. Pelaporan: Menyusun laporan akhir pelaksanaan kegiatan sebagai bentuk transparansi.
  5. Pembiayaan: Seluruh biaya yang timbul dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Pelaksanaan tugas tim harus sesuai dengan Pedoman Bantuan Keuangan TNI dan tidak diperkenankan menyimpang dari rincian tugas yang telah ditetapkan dalam Diktum keputusan.
  • Segala bentuk perubahan atau kendala dalam pelaksanaan harus segera dikoordinasikan karena tim bertanggung jawab penuh atas pencapaian target fisik maupun non-fisik di lokasi pembangunan.
  • Peraturan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar operasional bagi seluruh personel yang tercantum dalam lampiran.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Agustus 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.