| Tentang | Pembentukan Tim Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa Sengkuyung Tahap III di Kalurahan Muntuk Kapanewon Dlingo Kabupaten Bantul Tahun 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 353 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 09 Agustus 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 09 Agustus 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa Sengkuyung Tahap III di Kalurahan Muntuk Kapanewon Dlingo Kabupaten Bantul Tahun 2023 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 353 Tahun 2023 yang mengatur tentang pembentukan tim pelaksana untuk kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap III. Peraturan ini diterbitkan sebagai payung hukum baru untuk mendukung koordinasi pembangunan di Kalurahan Muntuk, Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul pada tahun anggaran 2023.
Keputusan ini menetapkan struktur organisasi dan personalia yang bertugas menjalankan program TMMD. Poin-poin utama dalam dokumen ini meliputi:
Tim yang dibentuk memiliki urutan prioritas tugas dan langkah teknis pelaksanaan sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Agustus 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.