| Tentang | Pembentukan Tim Project Implementation Unit Program Hibah Air Minum Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 365 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 21 Agustus 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 21 Agustus 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Project Implementation Unit Program Hibah Air Minum Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 365 Tahun 2023 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Project Implementation Unit (PIU) untuk mendukung pelaksanaan Program Hibah Air Minum di Kabupaten Bantul pada Tahun Anggaran 2023. Peraturan ini bersifat menetapkan struktur kerja baru sekaligus mencabut keputusan serupa yang diterbitkan pada tahun sebelumnya guna memastikan keberlanjutan program penyediaan air minum bagi masyarakat.
Tim PIU yang dibentuk memiliki serangkaian tugas teknis dan administratif untuk menjamin kelancaran program hibah, di antaranya:
Dalam pelaksanaannya, tim harus memprioritaskan validitas data dan kepatuhan teknis dengan urutan langkah sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang diatur dalam dokumen ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Agustus 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.