Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 365

Tentang Pembentukan Tim Project Implementation Unit Program Hibah Air Minum Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 365
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 21 Agustus 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 21 Agustus 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Project Implementation Unit Program Hibah Air Minum Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 365 Tahun 2023 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Project Implementation Unit (PIU) untuk mendukung pelaksanaan Program Hibah Air Minum di Kabupaten Bantul pada Tahun Anggaran 2023. Peraturan ini bersifat menetapkan struktur kerja baru sekaligus mencabut keputusan serupa yang diterbitkan pada tahun sebelumnya guna memastikan keberlanjutan program penyediaan air minum bagi masyarakat.

Poin-Poin Utama

Tim PIU yang dibentuk memiliki serangkaian tugas teknis dan administratif untuk menjamin kelancaran program hibah, di antaranya:

  • Mengoordinasikan penyampaian surat minat dan dokumen kelengkapan administrasi kepada pihak terkait.
  • Menyusun dan menyampaikan rencana komprehensif serta rencana tahunan program.
  • Menyiapkan serta menyampaikan daftar calon penerima manfaat yang memenuhi kriteria kepada Central Project Management Unit.
  • Melakukan verifikasi lapangan terhadap hasil pemasangan sambungan rumah secara mendetail berdasarkan prinsip by house by address.
  • Mengirimkan laporan progres triwulanan yang mencakup kemajuan fisik dan realisasi dana kepada Kementerian Keuangan dan unit manajemen terkait.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, tim harus memprioritaskan validitas data dan kepatuhan teknis dengan urutan langkah sebagai berikut:

  1. Memastikan akurasi data calon penerima manfaat sebelum diajukan dalam proses verifikasi.
  2. Melakukan pengukuran lapangan untuk membuktikan ketersediaan kapasitas menganggur (idle capacity) pada sistem penyediaan air minum.
  3. Memastikan calon penerima manfaat telah tercatat sebagai pelanggan resmi dan sudah menerbitkan rekening tagihan minimal 1 (satu) bulan.
  4. Menjamin kesesuaian teknis pemasangan Sambungan Rumah (SR) agar air benar-benar mengalir ke pelanggan.
  5. Melaksanakan rapat koordinasi pelaksanaan program secara rutin setiap 2 (dua) bulan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang diatur dalam dokumen ini:

  • Segala biaya pelaksanaan tugas Tim PIU dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.
  • Dengan ditetapkannya keputusan ini, Keputusan Bupati Bantul Nomor 318 Tahun 2022 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Tim PIU wajib memberikan pertanggungjawaban penuh atas kebenaran data dan seluruh proses pelaksanaan program secara langsung kepada Bupati Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Agustus 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.