Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 349

Tentang Daftar Pemenang Bantul Innovation Award Tahun 2023
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 349
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 Agustus 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 Agustus 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Daftar Pemenang Bantul Innovation Award Tahun 2023

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 349 Tahun 2023 yang menetapkan daftar pemenang Bantul Innovation Award Tahun 2023. Keputusan ini diterbitkan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan resmi dari pemerintah daerah kepada para pengusul Inovasi Daerah yang telah berhasil menerapkan inovasi mereka. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang ditetapkan berdasarkan mandat teknis dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 121 Tahun 2022 tentang Inovasi Daerah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci daftar entitas dan perorangan yang diakui sebagai inovator terbaik di Kabupaten Bantul. Poin-poin mendasar yang diatur antara lain:

  • Penetapan pemenang secara resmi dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
  • Pemberian penghargaan kepada pemenang dari tiga kategori utama: Perangkat Daerah, Bidang Pendidikan, dan Masyarakat.
  • Pengakuan terhadap berbagai inovasi yang mencakup sistem layanan perizinan, kesehatan masyarakat, aplikasi pendidikan, hingga pemberdayaan komunitas desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dokumen ini menetapkan prioritas pemenang dan langkah pelaksanaan teknis terkait pendanaan sebagai berikut:

  1. Kategori Perangkat Daerah: Menempatkan inovasi GAMPIL (Gerakan Melayani Perizinan Langsung) oleh DPMPTSP sebagai Juara I, diikuti oleh BALPIRIK (Dinas Perpustakaan) sebagai Juara II, dan SIGITA (Puskesmas Pandak 1) sebagai Juara III.
  2. Kategori Bidang Pendidikan: Menetapkan TK Tunas Islam sebagai Juara I dengan inovasi Aplikasi Tes KPSP.
  3. Kategori Masyarakat: Menetapkan inovasi PASINAON MULYODADI dari Mulyodadi, Bambanglipuro sebagai Juara I.
  4. Sumber Pendanaan: Segala biaya yang muncul akibat penetapan pemenang ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.

Larangan & Ketentuan Khusus

Mengenai aturan peralihan dan ketentuan khusus yang berlaku adalah:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah terhitung sejak tanggal ditetapkan, yakni pada 4 Agustus 2023.
  • Status sebagai pemenang merupakan bagian dari dokumen hukum resmi yang tembusannya disampaikan kepada instansi terkait seperti Gubernur DIY dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif.
  • Penggunaan dana penghargaan atau fasilitas pendukung lainnya harus tunduk pada mekanisme penatausahaan keuangan daerah yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Agustus 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.