Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 349

Tentang Daftar Pemenang Bantul Innovation Award Tahun 2023
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 349
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 Agustus 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 Agustus 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Daftar Pemenang Bantul Innovation Award Tahun 2023

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 349 Tahun 2023 merupakan peraturan penetapan resmi mengenai daftar penerima penghargaan dalam ajang Bantul Innovation Award tahun 2023. Peraturan ini diterbitkan sebagai implementasi dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 121 Tahun 2022 tentang Inovasi Daerah, yang memberikan wewenang kepada Bupati untuk mengapresiasi para pengusul inovasi yang telah berhasil menerapkan terobosan kreatif di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan pemenang inovasi yang terbagi ke dalam tiga kategori utama dengan rincian sebagai berikut:

  • Kategori Perangkat Daerah: Melibatkan instansi seperti Dinas Penanaman Modal, Dinas Perpustakaan, Puskesmas, dan Kapanewon dengan fokus pada efisiensi layanan publik dan kesehatan.
  • Kategori Bidang Pendidikan: Memberikan penghargaan pada inovasi berbasis aplikasi untuk deteksi dini perkembangan anak dan manajemen pembelajaran di sekolah.
  • Kategori Masyarakat: Menghargai inisiatif kolektif warga dalam pengembangan rumah belajar dan sistem informasi desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan dan urutan prioritas pemenang diatur secara rinci dalam lampiran keputusan dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Juara I Perangkat Daerah diraih oleh inovasi GAMPIL (Gerakan Melayani Perizinan Langsung) oleh DPMPTSP Kabupaten Bantul.
  2. Juara I Bidang Pendidikan diraih oleh TK Tunas Islam dengan inovasi Aplikasi Tes KPSP sebagai alat deteksi dini perkembangan anak usia dini.
  3. Juara I Kategori Masyarakat diraih oleh Kelurahan Mulyodadi, Bambanglipuro dengan inovasi PASINAON MULYODADI.
  4. Seluruh pendanaan yang diperlukan sebagai konsekuensi dari penetapan pemenang ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus dan administratif yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan.
  • Lampiran daftar pemenang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada pejabat terkait, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul, sebagai bentuk transparansi dan pelaporan pertanggungjawaban daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Agustus 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.