Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 371

Tentang Rencana Aksi Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 371
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Agustus 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Agustus 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Rencana Aksi Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 371 Tahun 2023 yang menetapkan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan peraturan ini adalah memberikan arahan yang jelas bagi seluruh instansi di daerah dalam mengimplementasikan reformasi birokrasi sesuai dengan perubahan kebijakan nasional. Status dokumen ini adalah peraturan baru yang menyelaraskan langkah pemerintah daerah dengan Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 sebagaimana telah diubah oleh pemerintah pusat.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini merinci strategi reformasi yang dibagi ke dalam dua pilar utama, yakni Reformasi Birokrasi General dan Reformasi Birokrasi Tematik. Isi teknisnya mencakup penetapan indikator kinerja, target yang harus dicapai, serta pembagian peran antara Perangkat Daerah Koordinator dan pelaksana. Perubahan mendasar terletak pada penekanan pada hasil nyata yang harus dirasakan masyarakat, bukan sekadar pemenuhan dokumen administratif semata.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama anggaran dan pelaksanaan dalam rencana aksi ini meliputi beberapa poin strategis berikut:

  1. Reformasi General: Meliputi 21 kegiatan utama mandatory termasuk penyederhanaan birokrasi, sistem kerja baru bagi ASN, dan penerapan arsitektur SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik).
  2. Target SAKIP: Menetapkan target nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah sebesar 81,2.
  3. Prioritas Tematik: Menitikberatkan pada pengentasan kemiskinan (target keterpaduan data 85%), peningkatan investasi, digitalisasi administrasi untuk penanganan stunting, serta pengendalian inflasi.
  4. Pelaksanaan Teknis: Penugasan koordinator spesifik seperti Inspektorat untuk pengawasan, Bappeda untuk perencanaan, dan Dinas Kominfo untuk infrastruktur digital.
  5. Monitoring Triwulanan: Pelaksanaan evaluasi wajib dilakukan secara berkala setiap tiga bulan untuk memantau progres pencapaian target.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaannya, terdapat hal-hal khusus yang perlu diperhatikan:

  • Perubahan Rencana: Rencana aksi dapat diubah atau disesuaikan jika terjadi perubahan kebijakan roadmap dari pemerintah pusat atau terdapat perubahan fokus tema prioritas yang ditetapkan Bupati.
  • Status Keberlakuan: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi seluruh Perangkat Daerah di Kabupaten Bantul untuk digunakan sebagai acuan pelaksanaan tugas dan wewenang mereka.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Agustus 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.