| Tentang | Rencana Aksi Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 371 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 23 Agustus 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 23 Agustus 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Rencana Aksi Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 371 Tahun 2023 yang menetapkan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan peraturan ini adalah memberikan arahan yang jelas bagi seluruh instansi di daerah dalam mengimplementasikan reformasi birokrasi sesuai dengan perubahan kebijakan nasional. Status dokumen ini adalah peraturan baru yang menyelaraskan langkah pemerintah daerah dengan Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 sebagaimana telah diubah oleh pemerintah pusat.
Peraturan ini merinci strategi reformasi yang dibagi ke dalam dua pilar utama, yakni Reformasi Birokrasi General dan Reformasi Birokrasi Tematik. Isi teknisnya mencakup penetapan indikator kinerja, target yang harus dicapai, serta pembagian peran antara Perangkat Daerah Koordinator dan pelaksana. Perubahan mendasar terletak pada penekanan pada hasil nyata yang harus dirasakan masyarakat, bukan sekadar pemenuhan dokumen administratif semata.
Fokus utama anggaran dan pelaksanaan dalam rencana aksi ini meliputi beberapa poin strategis berikut:
Dalam pelaksanaannya, terdapat hal-hal khusus yang perlu diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Agustus 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.