Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 644

Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penguatan Sistem Inovasi Daerah Tahun 2022-2026
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 644
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Desember 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Koordinasi Penguatan Sistem Inovasi Daerah Tahun 2022-2026

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 644 Tahun 2022 menetapkan pembentukan Tim Koordinasi Penguatan Sistem Inovasi Daerah untuk masa kerja tahun 2022 hingga 2026. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pemerintah daerah, memperkuat daya saing daerah, serta melaksanakan Roadmap Sistem Informasi Daerah Kabupaten Bantul guna menciptakan ekosistem inovasi yang berkelanjutan.

Poin-Poin Utama

Tim koordinasi yang dibentuk terdiri dari unsur pimpinan daerah, dinas teknis, hingga akademisi dengan pembagian tugas pada beberapa bidang utama sebagai berikut:

  • Bidang Penguatan Sistem Inovasi Daerah: Bertugas melakukan inisiasi, sosialisasi, dan inventarisasi inovasi dari perangkat daerah maupun masyarakat untuk diikutsertakan dalam anugerah inovasi.
  • Bidang Penguatan melalui Merdeka Belajar Kampus Merdeka: Memiliki tugas khusus menginventarisasi ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) serta menyosialisasikan pengembangan inovasi pada unsur pendidikan.
  • Bidang Fasilitasi Kegiatan Iptek berbasis Masyarakat: Fokus pada identifikasi dan sosialisasi pengembangan Desa Inovasi di wilayah Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis penguatan sistem inovasi daerah diprioritaskan pada langkah-langkah koordinasi sebagai berikut:

  1. Melakukan inventarisasi seluruh potensi inovasi daerah untuk mendukung daya saing di tingkat nasional.
  2. Mengintegrasikan peran perguruan tinggi dalam pengembangan iptek di masyarakat melalui program Merdeka Belajar Kampus Merdeka.
  3. Melaksanakan identifikasi secara menyeluruh terhadap potensi Desa Inovasi sebagai basis pembangunan dari tingkat bawah.
  4. Penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas oleh tim koordinasi secara berkala kepada Bupati Bantul sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan tugasnya, Tim Koordinasi wajib mematuhi ketentuan khusus berikut:

  • Seluruh anggota tim wajib bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  • Segala pembiayaan yang diperlukan untuk operasional tim ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini memiliki kekuatan hukum tetap dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni akhir tahun 2022, untuk dilaksanakan secara konsisten hingga tahun 2026.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.