| Tentang | Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 54 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 September 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 29 September 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 54 Tahun 2023 merupakan regulasi yang mengatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan penyesuaian susunan perangkat daerah dan secara resmi mencabut serta menggantikan aturan lama, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 110 Tahun 2021, guna mengoptimalkan kinerja unit teknis kesehatan di lingkungan pemerintah daerah.
Dokumen ini mengatur pembentukan tiga kategori utama UPTD di bawah Dinas Kesehatan yang meliputi:
Struktur organisasi pada unit-unit tersebut secara standar terdiri dari pimpinan unit, unsur pembantu administrasi, dan unsur pelaksana teknis sebagai berikut:
Pelaksanaan tugas teknis kesehatan di Kabupaten Bantul difokuskan pada beberapa poin strategis berikut:
Terdapat ketentuan khusus dan batasan waktu yang mengikat dalam implementasi peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Oktober 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.