| Tentang | Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 54 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 September 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 29 September 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 54 Tahun 2023 mengatur mengenai pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas perubahan peraturan daerah mengenai pembentukan susunan perangkat daerah. Status hukum peraturan ini adalah menggantikan aturan lama, di mana Peraturan Bupati Bantul Nomor 110 Tahun 2021 secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dokumen ini menetapkan pembentukan tiga jenis unit kerja di bawah naungan Dinas Kesehatan, yaitu:
Secara organisasi, setiap UPTD dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris. Struktur organisasi standar pada unit-unit ini meliputi Kepala UPTD, Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Fokus pelaksanaan tugas dan fungsi teknis yang diatur dalam peraturan ini meliputi:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus dipatuhi, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Oktober 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.