| Tentang | Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 54 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 September 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 29 September 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 54 Tahun 2023 mengatur tentang pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, serta tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang mencabut dan menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 110 Tahun 2021, guna melakukan penataan organisasi yang lebih efektif di lingkungan dinas kesehatan.
Dokumen ini menetapkan pembentukan tiga kategori UPTD utama di bawah naungan Dinas Kesehatan, yaitu:
Setiap unit ini dipimpin oleh Kepala UPTD yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas. Struktur organisasi di dalamnya secara seragam terdiri dari unsur pimpinan, Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Khusus untuk Kepala Puskesmas, jabatan ini bersifat non-struktural yang diangkat dari pejabat fungsional bidang kesehatan.
Penyelenggaraan fungsi teknis dalam peraturan ini diprioritaskan pada langkah-langkah berikut:
Peraturan ini menetapkan masa transisi bagi penataan kelembagaan yang harus diselesaikan paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak peraturan ini diundangkan. Setiap Kepala Unit Organisasi dilarang melakukan pembiaran terhadap penyimpangan yang dilakukan bawahannya dan wajib mengambil langkah tegas sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, penugasan pejabat fungsional dapat dilakukan secara perorangan maupun dalam tim kerja melalui mekanisme penunjukan langsung atau pengajuan sukarela.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Oktober 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.