| Tentang | Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 54 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 September 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 29 September 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 54 Tahun 2023 mengatur tentang pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan terbaru yang mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 110 Tahun 2021 guna menyesuaikan struktur organisasi dengan kebutuhan pelayanan kesehatan terkini di daerah.
Peraturan ini menetapkan pembentukan tiga jenis unit pelaksana teknis utama di bawah koordinasi Dinas Kesehatan, yaitu:
Struktur organisasi pada setiap unit secara umum terdiri dari Kepala UPTD, Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Puskesmas ditetapkan sebagai pejabat nonstruktural yang diangkat dari pejabat fungsional bidang kesehatan dengan tugas tambahan sebagai pimpinan unit.
Pelaksanaan teknis dan prioritas kerja diatur sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan yang harus dipatuhi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Oktober 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.