Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 54

Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 54
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 September 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 September 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 54 Tahun 2023 mengatur tentang pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, serta tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang mencabut dan menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 110 Tahun 2021, guna melakukan penataan organisasi yang lebih efektif di lingkungan dinas kesehatan.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan pembentukan tiga kategori UPTD utama di bawah naungan Dinas Kesehatan, yaitu:

  • Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang terdiri dari 27 unit layanan di berbagai wilayah kecamatan.
  • UPTD Jaminan Kesehatan Daerah yang bertugas dalam pendampingan pembiayaan kesehatan.
  • UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah yang menyelenggarakan fungsi laboratorium klinik dan kesehatan masyarakat.

Setiap unit ini dipimpin oleh Kepala UPTD yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas. Struktur organisasi di dalamnya secara seragam terdiri dari unsur pimpinan, Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Khusus untuk Kepala Puskesmas, jabatan ini bersifat non-struktural yang diangkat dari pejabat fungsional bidang kesehatan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penyelenggaraan fungsi teknis dalam peraturan ini diprioritaskan pada langkah-langkah berikut:

  1. Puskesmas wajib mengutamakan upaya kesehatan masyarakat yang bersifat promotif dan preventif di wilayah kerjanya.
  2. UPTD Jaminan Kesehatan Daerah memprioritaskan pengelolaan kepesertaan dan pengumpulan data untuk penyelesaian masalah jaminan kesehatan masyarakat.
  3. UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah difokuskan pada pelayanan pengujian klinik, pengambilan sampel, serta pemungutan jasa retribusi pelayanan laboratorium.
  4. Setiap pimpinan unit wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplikasi dalam pelaksanaan tugasnya agar tercipta pelayanan publik yang efisien.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menetapkan masa transisi bagi penataan kelembagaan yang harus diselesaikan paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak peraturan ini diundangkan. Setiap Kepala Unit Organisasi dilarang melakukan pembiaran terhadap penyimpangan yang dilakukan bawahannya dan wajib mengambil langkah tegas sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, penugasan pejabat fungsional dapat dilakukan secara perorangan maupun dalam tim kerja melalui mekanisme penunjukan langsung atau pengajuan sukarela.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Oktober 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.