Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 54

Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 54
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 September 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 September 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 54 Tahun 2023 mengatur mengenai pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas perubahan peraturan daerah mengenai pembentukan susunan perangkat daerah. Status hukum peraturan ini adalah menggantikan aturan lama, di mana Peraturan Bupati Bantul Nomor 110 Tahun 2021 secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan pembentukan tiga jenis unit kerja di bawah naungan Dinas Kesehatan, yaitu:

  • Puskesmas, yang terdiri dari 27 unit layanan kesehatan di berbagai wilayah kecamatan.
  • UPTD Jaminan Kesehatan Daerah, yang mengelola pendampingan pembiayaan kesehatan masyarakat.
  • UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah, yang menyelenggarakan pelayanan laboratorium klinik dan kesehatan masyarakat.

Secara organisasi, setiap UPTD dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris. Struktur organisasi standar pada unit-unit ini meliputi Kepala UPTD, Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus pelaksanaan tugas dan fungsi teknis yang diatur dalam peraturan ini meliputi:

  1. Puskesmas mengutamakan upaya promotif dan preventif melalui upaya kesehatan masyarakat (public health) dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama di wilayah kerjanya.
  2. UPTD Jaminan Kesehatan Daerah berfokus pada manajemen kepesertaan, pendampingan pembiayaan, serta pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan jaminan kesehatan daerah.
  3. UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah memprioritaskan pelayanan laboratorium kesehatan masyarakat, penunjang medik, rujukan, serta pemungutan jasa retribusi pelayanan laboratorium.
  4. Mekanisme kerja pejabat fungsional dan pelaksana dapat dilakukan secara perorangan maupun dalam tim kerja melalui sistem penunjukan langsung atau pengajuan sukarela (voluntary).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus dipatuhi, yaitu:

  • Setiap jabatan dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplikasi (KISS) baik di lingkungan internal maupun antar perangkat daerah.
  • Penataan kelembagaan berdasarkan peraturan ini diberikan tenggat waktu penyelesaian paling lama 3 (tiga) bulan sejak peraturan ini diundangkan.
  • Setiap Kepala Unit Organisasi dilarang melakukan pembiaran terhadap penyimpangan dan wajib mengambil langkah korektif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Kepala Puskesmas ditetapkan sebagai pejabat nonstruktural yang diangkat dari pejabat fungsional bidang kesehatan dengan tugas tambahan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Oktober 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.