Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 54

Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 54
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 September 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 September 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 54 Tahun 2023 mengatur tentang pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan terbaru yang mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 110 Tahun 2021 guna menyesuaikan struktur organisasi dengan kebutuhan pelayanan kesehatan terkini di daerah.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan pembentukan tiga jenis unit pelaksana teknis utama di bawah koordinasi Dinas Kesehatan, yaitu:

  • Puskesmas: Fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang mengutamakan upaya promotif dan preventif, mencakup 27 unit Puskesmas di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.
  • UPTD Jaminan Kesehatan Daerah: Unit yang bertugas melaksanakan pendampingan pembiayaan kesehatan bagi masyarakat.
  • UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah: Unit yang menyelenggarakan pelayanan laboratorium klinik, laboratorium kesehatan masyarakat, dan penunjang medik.

Struktur organisasi pada setiap unit secara umum terdiri dari Kepala UPTD, Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Puskesmas ditetapkan sebagai pejabat nonstruktural yang diangkat dari pejabat fungsional bidang kesehatan dengan tugas tambahan sebagai pimpinan unit.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis dan prioritas kerja diatur sebagai berikut:

  1. Puskesmas memprioritaskan fungsi kewaspadaan dini, respon penanggulangan penyakit, serta koordinasi dengan fasilitas kesehatan rujukan atau rumah sakit.
  2. UPTD Jaminan Kesehatan Daerah fokus pada manajemen kepesertaan dan penyelesaian permasalahan jaminan kesehatan di tingkat daerah.
  3. UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah memiliki prioritas pada pengambilan sampel, pengujian klinik, serta pemungutan jasa retribusi pelayanan laboratorium.
  4. Mekanisme kerja pegawai dilakukan melalui sistem penugasan, baik secara perorangan maupun tim kerja, yang dapat dilakukan melalui penunjukan langsung oleh atasan atau melalui pengajuan sukarela (voluntary) oleh pegawai yang bersangkutan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan yang harus dipatuhi:

  • Setiap jabatan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplikasi (KISS) dalam bekerja guna efisiensi birokrasi.
  • Kepala Unit Organisasi dilarang membiarkan terjadinya penyimpangan oleh bawahan dan wajib mengambil langkah korektif sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Aturan Peralihan: Proses penataan kelembagaan sesuai peraturan baru ini wajib diselesaikan paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak peraturan ini diundangkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Oktober 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.