Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 54

Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 54
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 September 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 September 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 54 Tahun 2023 merupakan regulasi yang mengatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan penyesuaian susunan perangkat daerah dan secara resmi mencabut serta menggantikan aturan lama, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 110 Tahun 2021, guna mengoptimalkan kinerja unit teknis kesehatan di lingkungan pemerintah daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pembentukan tiga kategori utama UPTD di bawah Dinas Kesehatan yang meliputi:

  • Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), yang terdiri dari 27 unit kerja mulai dari Puskesmas Bantul I hingga Puskesmas Sanden.
  • UPTD Jaminan Kesehatan Daerah, yang bertugas menyelenggarakan pendampingan pembiayaan kesehatan bagi masyarakat.
  • UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah, yang melayani laboratorium klinik, laboratorium kesehatan masyarakat, dan penunjang medik.

Struktur organisasi pada unit-unit tersebut secara standar terdiri dari pimpinan unit, unsur pembantu administrasi, dan unsur pelaksana teknis sebagai berikut:

  1. Kepala UPTD atau Kepala Puskesmas sebagai pimpinan tertinggi di unit terkait.
  2. Subbagian Tata Usaha yang dipimpin oleh Kepala Subbagian untuk mengelola ketatausahaan, keuangan, dan kepegawaian.
  3. Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana yang menjalankan fungsi teknis sesuai dengan keahlian dan keterampilan tertentu.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas teknis kesehatan di Kabupaten Bantul difokuskan pada beberapa poin strategis berikut:

  • Puskesmas memprioritaskan upaya kesehatan masyarakat dan perseorangan tingkat pertama dengan mengedepankan aspek promotif (peningkatan kesehatan) dan preventif (pencegahan penyakit).
  • Kepala Puskesmas ditetapkan sebagai pejabat nonstruktural yang diangkat dari pejabat fungsional kesehatan yang diberikan tugas tambahan.
  • Seluruh pimpinan UPTD wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplikasi baik di dalam organisasi maupun antar perangkat daerah.
  • Mekanisme pertanggungjawaban dilakukan secara berjenjang, di mana Kepala UPTD bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan melalui Sekretaris Dinas.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan batasan waktu yang mengikat dalam implementasi peraturan ini:

  • Setiap Kepala Unit Organisasi dilarang mengabaikan penyimpangan yang dilakukan oleh bawahan dan wajib mengambil langkah hukum yang diperlukan jika terjadi pelanggaran.
  • Penataan kelembagaan baru berdasarkan aturan ini wajib dilaksanakan paling lama dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diundangkan.
  • Regulasi ini secara otomatis membatalkan keberlakuan Peraturan Bupati Bantul Nomor 110 Tahun 2021 agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.
  • Penugasan pejabat fungsional dapat dilakukan secara perorangan maupun dalam tim kerja melalui mekanisme penunjukan atau pengajuan sukarela.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Oktober 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.