| Tentang | Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat Daerah dan Badan Daerah |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 49 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 September 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 29 September 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat Daerah dan Badan Daerah |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 49 Tahun 2023 mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat Daerah dan Badan Daerah. Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah. Status peraturan ini merupakan aturan baru yang berfungsi sebagai dasar hukum pengorganisasian instansi pengawasan dan badan penunjang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.
Dokumen ini merinci struktur organisasi serta uraian tugas bagi beberapa instansi krusial, yaitu:
Pelaksanaan tugas dan tata kerja dalam peraturan ini mengikuti urutan prioritas dan ketentuan teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa hal penting terkait larangan dan aturan peralihan dalam dokumen ini:
Tanggal Penetapan: 29 September 2023. Penandatangan: Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.