Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 49

Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat Daerah dan Badan Daerah
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 49
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 September 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 September 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat Daerah dan Badan Daerah

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 49 Tahun 2023 mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat Daerah dan Badan Daerah. Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah. Status peraturan ini merupakan aturan baru yang berfungsi sebagai dasar hukum pengorganisasian instansi pengawasan dan badan penunjang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci struktur organisasi serta uraian tugas bagi beberapa instansi krusial, yaitu:

  • Inspektorat Daerah: Berfungsi sebagai unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pengawasan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • Badan Perencanaan Pembangunan Daerah: Melaksanakan fungsi penunjang urusan perencanaan, pengendalian, penelitian, pengembangan, serta riset dan inovasi daerah.
  • Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah: Mengelola keuangan daerah, optimalisasi pendapatan asli daerah, dan penatausahaan barang milik daerah.
  • Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia: Fokus pada manajemen ASN, pengadaan, mutasi, hingga pengembangan kompetensi pegawai.
  • Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD): Menangani urusan ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat sub-urusan bencana, serta pemadam kebakaran.
  • Badan Kesatuan Bangsa dan Politik: Menyelenggarakan urusan ideologi Pancasila, wawasan kebangsaan, dan politik dalam negeri.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas dan tata kerja dalam peraturan ini mengikuti urutan prioritas dan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Seluruh instansi dipimpin oleh Inspektur atau Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  2. Khusus untuk BPBD, Kepala Badan dijabat secara ex-officio oleh Sekretaris Daerah.
  3. Struktur organisasi terdiri dari unsur pimpinan, Sekretariat, Bidang-Bidang, Subbagian/Subbidang, serta Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.
  4. Mekanisme penugasan pejabat fungsional dapat dilakukan secara perorangan maupun dalam tim kerja melalui penunjukan langsung atau pengajuan sukarela.
  5. Penerapan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi wajib dilakukan baik di lingkungan internal maupun antar perangkat daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa hal penting terkait larangan dan aturan peralihan dalam dokumen ini:

  • Dengan berlakunya peraturan ini, maka 6 Peraturan Bupati terdahulu (Nomor 125 Tahun 2019 dan Nomor 173-177 Tahun 2021) resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Setiap Kepala Unit Organisasi dilarang mengabaikan penyimpangan bawahannya dan wajib mengambil langkah koreksi sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Proses penataan kelembagaan berdasarkan peraturan baru ini harus diselesaikan paling lama dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diundangkan.

Tanggal Penetapan: 29 September 2023. Penandatangan: Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.