Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 49

Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat Daerah dan Badan Daerah
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 49
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 September 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 September 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat Daerah dan Badan Daerah

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 49 Tahun 2023 merupakan regulasi yang mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat Daerah dan Badan Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah teknis untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang bertujuan untuk menyelaraskan struktur organisasi serta pembagian tugas pada lembaga pengawasan dan badan-badan daerah agar tercipta tata kelola pemerintahan yang lebih efisien dan efektif.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci secara mendalam struktur organisasi dan pembagian kerja untuk instansi-instansi berikut:

  • Inspektorat Daerah: Berperan sebagai unsur pengawas internal yang dipimpin oleh seorang Inspektur.
  • Badan Perencanaan Pembangunan Daerah: Fokus pada fungsi penunjang perencanaan, pengendalian, serta penelitian dan pengembangan daerah.
  • Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah: Mengelola urusan keuangan, pendapatan asli daerah, dan aset milik pemerintah daerah.
  • Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia: Menangani manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk pengadaan, mutasi, dan diklat.
  • Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD): Menangani urusan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat khususnya sub-urusan bencana dan kebakaran.
  • Badan Kesatuan Bangsa dan Politik: Bertugas dalam pembinaan ideologi, wawasan kebangsaan, dan politik dalam negeri.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas di lingkungan instansi tersebut diatur dengan prioritas dan tata kerja sebagai berikut:

  1. Hierarki Pertanggungjawaban: Inspektorat dan Badan Daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  2. Struktur Internal: Organisasi terdiri dari pimpinan, sekretariat yang membawahi subbagian, bidang-bidang teknis, serta kelompok jabatan fungsional.
  3. Prinsip Tata Kerja: Setiap jabatan diwajibkan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi (KISS) baik di lingkungan internal maupun antar perangkat daerah.
  4. Fungsi Pengawasan: Inspektorat memiliki fungsi khusus melakukan audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan terhadap kinerja dan keuangan daerah serta pemerintahan kalurahan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa poin krusial terkait aturan peralihan dan masa berlakunya peraturan ini:

  • Pencabutan Peraturan: Sebanyak enam Peraturan Bupati lama (tahun 2019 dan 2021) yang mengatur struktur organisasi instansi terkait dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
  • Batas Waktu Penataan: Proses penataan kelembagaan atau restrukturisasi berdasarkan peraturan ini harus diselesaikan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak peraturan ini diundangkan.
  • Jabatan Fungsional: Pejabat fungsional dan pelaksana dapat ditugaskan secara perorangan maupun dalam tim kerja dengan mekanisme penunjukan atau pengajuan sukarela untuk mendukung kinerja unit organisasi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 September 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.