Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 51

Tentang Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kapanewon
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 51
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 September 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 September 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kapanewon

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 51 Tahun 2023 merupakan peraturan yang mengatur mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja Kapanewon di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Status peraturan ini secara resmi mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 123 Tahun 2019 guna menyesuaikan struktur organisasi dengan kebutuhan tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan efektif.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan penggunaan nomenklatur khusus sesuai dengan local wisdom atau keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Beberapa istilah teknis dan perubahan mendasar yang diatur meliputi:

  • Kapanewon didefinisikan sebagai sebutan lain untuk Kecamatan.
  • Panewu adalah sebutan untuk pimpinan Kecamatan atau Camat.
  • Panewu Anom adalah sebutan untuk Sekretaris Kecamatan.
  • Kalurahan merupakan sebutan untuk desa yang memiliki otonomi dan kekayaan sendiri serta berkedudukan di bawah Kapanewon.
  • Struktur organisasi terdiri dari unsur pimpinan (Panewu), unsur pembantu pimpinan (Sekretariat), dan unsur pelaksana teknis yang disebut dengan istilah Jawatan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Kapanewon memiliki tugas utama membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pelayanan publik, koordinasi pemberdayaan masyarakat di tingkat Kalurahan, serta pemantauan urusan Keistimewaan. Berikut adalah urutan susunan organisasi dan fokus teknis yang ditetapkan:

  1. Sekretariat: Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan, kepegawaian, program, dan administrasi umum, yang membawahi dua Subbagian (Program & Keuangan serta Umum & Kepegawaian).
  2. Jawatan Praja: Memfokuskan pada penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, administrasi pertanahan, kependudukan, serta pembinaan administrasi Kalurahan.
  3. Jawatan Keamanan: Memprioritaskan ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat (Linmas), penanggulangan bencana, serta penegakan Perda/Perbup.
  4. Jawatan Kemakmuran: Fokus pada pemberdayaan ekonomi, pembangunan, lingkungan hidup, serta pemeliharaan prasarana umum.
  5. Jawatan Sosial: Menangani urusan pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, serta koordinasi urusan Keistimewaan bidang kebudayaan.
  6. Jawatan Pelayanan Umum: Bertugas merencanakan dan mengoordinasikan standar pelayanan publik dan indeks kepuasan masyarakat.
  7. Kelompok Jabatan Fungsional: Pejabat yang menjalankan fungsi berdasarkan keahlian tertentu dan dapat bekerja dalam tim kerja melalui mekanisme penunjukan atau pengajuan sukarela (voluntary).

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaan tugasnya, terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus dipatuhi oleh perangkat Kapanewon:

  • Prinsip Tata Kerja: Setiap jabatan dilarang bekerja tanpa koordinasi dan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dalam lingkungan internal maupun antar instansi.
  • Pertanggungjawaban: Panewu bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, sedangkan kepala unit organisasi di bawahnya wajib memberikan laporan berkala secara tepat waktu kepada atasan.
  • Masa Transisi: Penataan kelembagaan berdasarkan peraturan terbaru ini diberikan batas waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak peraturan ini diundangkan untuk diselesaikan secara menyeluruh.
  • Ketentuan Peralihan: Seluruh tugas dan fungsi yang sedang berjalan harus disesuaikan dengan nomenklatur baru tanpa menghambat pelayanan publik yang sedang berlangsung.

Tanggal penetapan peraturan: 29 September 2023. Ditandatangani oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.