| Tentang | Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kapanewon |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 51 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 September 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 29 September 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kapanewon |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 51 Tahun 2023 merupakan peraturan yang mengatur mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja Kapanewon di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Status peraturan ini secara resmi mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 123 Tahun 2019 guna menyesuaikan struktur organisasi dengan kebutuhan tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan efektif.
Dokumen ini menetapkan penggunaan nomenklatur khusus sesuai dengan local wisdom atau keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Beberapa istilah teknis dan perubahan mendasar yang diatur meliputi:
Kapanewon memiliki tugas utama membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pelayanan publik, koordinasi pemberdayaan masyarakat di tingkat Kalurahan, serta pemantauan urusan Keistimewaan. Berikut adalah urutan susunan organisasi dan fokus teknis yang ditetapkan:
Dalam pelaksanaan tugasnya, terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus dipatuhi oleh perangkat Kapanewon:
Tanggal penetapan peraturan: 29 September 2023. Ditandatangani oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.