Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 53

Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 53
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 September 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 September 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 53 Tahun 2023 ditetapkan untuk mengatur Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga. Peraturan ini merupakan peraturan baru yang mencabut serta menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 117 Tahun 2021 guna menyesuaikan dengan dinamika organisasi dan ketentuan perundang-undangan terbaru mengenai perangkat daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci pembentukan serta struktur organisasi pada beberapa unit kerja mandiri, yaitu:

  • Sanggar Kegiatan Belajar (SKB): Unit yang menangani pendidikan nonformal dan informal seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan pendidikan masyarakat.
  • Satuan Pendidikan Formal: Meliputi Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Dasar (SD), dan Taman Kanak-Kanak (TK).
  • Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan: Unit kerja yang bertugas melakukan koordinasi layanan administrasi dan penjaminan mutu pendidikan di wilayah kerja Kapanewon.
  • Struktur Organisasi: Secara umum terdiri dari Kepala, Urusan Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis peraturan ini mengedepankan prinsip koordinasi dan profesionalisme jabatan dengan rincian sebagai berikut:

  1. Tanggung Jawab: UPTD berkedudukan di bawah Kepala Dinas dan bertanggung jawab melalui Kepala Bidang terkait (PAUD, SD, atau SMP) sesuai jenjangnya.
  2. Status Kepala: Jabatan Kepala UPTD (Sekolah/SKB) adalah jabatan nonstruktural yang diangkat dari Pejabat Fungsional Guru atau Pamong Belajar yang diberikan tugas tambahan.
  3. Persyaratan Korwil: Pejabat yang ditunjuk harus memenuhi kualifikasi minimal Strata 1 (S1), pangkat minimal Penata (III/c), tidak menduduki jabatan struktural, dan berpengalaman di bidang pendidikan.
  4. Mekanisme Kerja: Menekankan pada prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplikasi (KISS) baik di internal maupun antar perangkat daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan batasan yang harus dipatuhi dalam masa transisi maupun pelaksanaan harian:

  • Batas Waktu Penataan: Proses penataan kelembagaan berdasarkan aturan ini wajib diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan sejak peraturan diundangkan.
  • Larangan Penyimpangan: Kepala Unit Organisasi dilarang membiarkan penyimpangan oleh bawahan dan wajib mengambil langkah korektif sesuai peraturan yang berlaku.
  • Ketentuan Penutup: Peraturan Bupati Nomor 117 Tahun 2021 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 29 September 2023.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 September 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.