| Tentang | Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 53 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 September 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 29 September 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 53 Tahun 2023 ditetapkan untuk mengatur Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga. Peraturan ini merupakan peraturan baru yang mencabut serta menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 117 Tahun 2021 guna menyesuaikan dengan dinamika organisasi dan ketentuan perundang-undangan terbaru mengenai perangkat daerah.
Dokumen ini merinci pembentukan serta struktur organisasi pada beberapa unit kerja mandiri, yaitu:
Pelaksanaan teknis peraturan ini mengedepankan prinsip koordinasi dan profesionalisme jabatan dengan rincian sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus dan batasan yang harus dipatuhi dalam masa transisi maupun pelaksanaan harian:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 September 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.