Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 646

Tentang Model Kalurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Nomor Peraturan 646
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Desember 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Model Kalurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 646 Tahun 2022 merupakan regulasi yang menetapkan model wilayah percontohan untuk mengintegrasikan perspektif gender serta hak anak ke dalam tata kelola pemerintahan dan pembangunan desa. Peraturan ini merupakan keputusan baru yang bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan di tingkat Kalurahan dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan dalam mewujudkan Kalurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan langkah-langkah mendasar bagi Kalurahan terpilih untuk bertransformasi menjadi wilayah yang lebih inklusif. Poin-poin utama yang diatur meliputi:

  • Penetapan Kalurahan Panggungharjo (Kapanewon Sewon) dan Kalurahan Sriharjo (Kapanewon Imogiri) sebagai model percontohan resmi di Kabupaten Bantul.
  • Kewajiban Kalurahan untuk melakukan pengorganisasian serta pelibatan aktif perempuan dan anak dalam proses pembangunan desa.
  • Penyediaan data pilah yang akurat mengenai kondisi perempuan dan anak sebagai basis data kebijakan lokal.
  • Penyusunan regulasi di tingkat desa melalui Peraturan Kalurahan yang mendukung hak-hak perempuan dan anak.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan model ini menitikberatkan pada penguatan struktur dan ekonomi desa melalui urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Peningkatan keterwakilan perempuan dalam pemerintahan desa, badan permusyawaratan desa, serta lembaga kemasyarakatan lainnya.
  2. Pemberdayaan ekonomi melalui pengembangan kewirausahaan perempuan yang berperspektif gender.
  3. Alokasi anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantul, Anggaran Pendapatan Belanja Kalurahan (APBKal), serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
  4. Advokasi pembiayaan dan pendayagunaan aset desa secara optimal untuk program perlindungan anak.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini juga memuat ketentuan khusus mengenai perlindungan sosial dan penegakan hak asasi yang mencakup:

  • Tindakan tegas dalam melakukan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di tingkat lokal.
  • Larangan terhadap praktik pekerja anak dan upaya aktif pencegahan perkawinan usia dini.
  • Penyediaan sistem pengasuhan berbasis hak anak untuk menjamin setiap anak mendapatkan pengasuhan yang layak, baik oleh orang tua maupun masyarakat.
  • Penyediaan layanan respon cepat di tingkat desa bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.

30 Desember 2022, Abdul Halim Muslih

.