| Tentang | Model Kalurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
| Nomor Peraturan | 646 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 Desember 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Model Kalurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Kabupaten Bantul |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 646 Tahun 2022 merupakan regulasi yang menetapkan model wilayah percontohan untuk mengintegrasikan perspektif gender serta hak anak ke dalam tata kelola pemerintahan dan pembangunan desa. Peraturan ini merupakan keputusan baru yang bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan di tingkat Kalurahan dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan dalam mewujudkan Kalurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak.
Keputusan ini menetapkan langkah-langkah mendasar bagi Kalurahan terpilih untuk bertransformasi menjadi wilayah yang lebih inklusif. Poin-poin utama yang diatur meliputi:
Pelaksanaan model ini menitikberatkan pada penguatan struktur dan ekonomi desa melalui urutan prioritas sebagai berikut:
Peraturan ini juga memuat ketentuan khusus mengenai perlindungan sosial dan penegakan hak asasi yang mencakup:
30 Desember 2022, Abdul Halim Muslih
.