Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 344

Tentang Pemberian Pengurangan Retribusi Pelayanan Persampahan Pada Masa Darurat Pengelolaan Sampah di Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Lingkungan Hidup
Nomor Peraturan 344
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Agustus 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Agustus 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Pengurangan Retribusi Pelayanan Persampahan Pada Masa Darurat Pengelolaan Sampah di Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 344 Tahun 2023 yang mengatur tentang pemberian pengurangan retribusi pelayanan persampahan. Peraturan ini diterbitkan sebagai respons atas dampak penutupan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan yang mengakibatkan terhentinya pelayanan sampah di wilayah Kabupaten Bantul. Status dokumen ini adalah keputusan kepala daerah yang bersifat khusus untuk menangani kondisi force majeure selama masa darurat pengelolaan sampah.

Poin-Poin Utama

  • Pemberian keringanan retribusi diperuntukkan bagi pelanggan yang tidak mendapatkan layanan pengangkutan sampah akibat situasi darurat.
  • Kebijakan ini berlaku untuk periode pelayanan yang terdampak mulai dari tanggal 24 Juli 2023 sampai dengan 24 September 2023.
  • Penyesuaian besaran retribusi dilakukan secara proporsional berdasarkan bulan penerbitan tagihan untuk meringankan beban masyarakat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan urutan persentase pembayaran retribusi sebagai berikut:

  1. Pelanggan hanya membayar sebesar 75% dari tarif normal untuk pelayanan bulan Juli 2023 (tagihan bulan Agustus 2023).
  2. Pembebasan retribusi penuh (bayar 0%) diberikan untuk pelayanan bulan Agustus 2023 (tagihan bulan September 2023).
  3. Pelanggan hanya membayar sebesar 25% dari tarif normal untuk pelayanan bulan September 2023 (tagihan bulan Oktober 2023).

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Pelanggan yang tetap mendapatkan pelayanan persampahan secara rutin selama masa darurat dilarang mendapatkan fasilitas pembebasan atau pengurangan retribusi ini.
  • Segala bentuk keterlambatan pembayaran retribusi selama masa darurat tidak dikenakan denda keterlambatan.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara legal sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Agustus 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.