Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 344

Tentang Pemberian Pengurangan Retribusi Pelayanan Persampahan Pada Masa Darurat Pengelolaan Sampah di Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Lingkungan Hidup
Nomor Peraturan 344
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Agustus 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Agustus 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Pengurangan Retribusi Pelayanan Persampahan Pada Masa Darurat Pengelolaan Sampah di Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 344 Tahun 2023 yang mengatur tentang pemberian kompensasi kepada masyarakat akibat terganggunya layanan kebersihan daerah. Peraturan ini ditetapkan sebagai respon atas ditutupnya Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan yang berdampak langsung pada berhentinya pelayanan persampahan di wilayah Kabupaten Bantul, sehingga diperlukan kebijakan pengurangan beban finansial bagi warga terdampak.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini memberikan landasan hukum bagi pemberian pengurangan pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan kepada para pelanggan di Kabupaten Bantul yang tidak mendapatkan pelayanan selama masa darurat. Jangka waktu pemberian keringanan ini ditetapkan mulai tanggal 24 Juli 2023 sampai dengan 24 September 2023. Tujuan utamanya adalah untuk menyesuaikan kewajiban pembayaran masyarakat dengan realitas layanan yang diterima di lapangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan rincian persentase pembayaran retribusi yang harus dibayarkan oleh pelanggan terdampak sebagai berikut:

  1. Pembayaran sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) untuk tagihan bulan Agustus 2023 (atas pelayanan bulan Juli 2023).
  2. Pembebasan retribusi sepenuhnya atau 0% untuk tagihan bulan September 2023 (atas pelayanan bulan Agustus 2023).
  3. Pembayaran sebesar 25% (dua puluh lima persen) untuk tagihan bulan Oktober 2023 (atas pelayanan bulan September 2023).

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Pelanggan yang tetap mendapatkan pelayanan persampahan secara penuh selama masa darurat dilarang atau tidak diperbolehkan mendapatkan fasilitas pembebasan retribusi ini.
  • Terdapat ketentuan khusus yang menghapuskan sanksi administratif berupa denda keterlambatan pembayaran retribusi selama masa darurat pengelolaan sampah berlangsung.
  • Peraturan ini bersifat segera dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Agustus 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.