Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 344

Tentang Pemberian Pengurangan Retribusi Pelayanan Persampahan Pada Masa Darurat Pengelolaan Sampah di Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Lingkungan Hidup
Nomor Peraturan 344
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Agustus 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Agustus 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Pengurangan Retribusi Pelayanan Persampahan Pada Masa Darurat Pengelolaan Sampah di Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 344 Tahun 2023 yang mengatur tentang pemberian pengurangan biaya Retribusi Pelayanan Persampahan di wilayah Kabupaten Bantul. Keputusan ini diterbitkan sebagai respons atas kondisi darurat berupa berhentinya pelayanan persampahan akibat ditutupnya Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan. Peraturan ini bersifat khusus untuk memberikan keringanan beban finansial kepada masyarakat selama masa emergency pengelolaan sampah berlangsung.

Poin-Poin Utama

  • Pemberian pengurangan atau pembebasan retribusi hanya ditujukan bagi pelanggan yang tidak mendapatkan layanan pengangkutan sampah secara nyata di lapangan.
  • Kebijakan ini berlaku efektif untuk masa darurat pengelolaan sampah mulai tanggal 24 Juli 2023 hingga 24 September 2023.
  • Pengaturan ini mencakup penyesuaian nilai tagihan yang diterbitkan pada bulan Agustus, September, dan Oktober tahun 2023.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan skema persentase pembayaran retribusi yang wajib diikuti oleh para pelanggan dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pembayaran sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari besaran tarif normal untuk pelayanan bulan Juli 2023 yang tagihannya keluar di bulan Agustus 2023.
  2. Pembebasan retribusi total atau sebesar 0% untuk pelayanan bulan Agustus 2023 yang tagihannya keluar di bulan September 2023.
  3. Pembayaran sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari besaran tarif normal untuk pelayanan bulan September 2023 yang tagihannya keluar di bulan Oktober 2023.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Terdapat pengecualian bagi pelanggan yang tetap mendapatkan pelayanan persampahan selama masa darurat; kelompok ini dilarang mendapatkan pembebasan retribusi dan tetap wajib membayar sesuai tarif normal.
  • Pelanggan yang terlambat melakukan pembayaran retribusi pelayanan persampahan selama masa darurat ini tidak akan dikenakan denda keterlambatan.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada saat ditetapkan dan menjadi acuan teknis bagi dinas terkait dalam pemungutan retribusi daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Agustus 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.