Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 55

Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 55
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 September 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 September 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 55 Tahun 2023 mengatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan penataan perangkat daerah agar pelayanan kesehatan di Kabupaten Bantul berjalan lebih profesional dan efisien. Peraturan ini merupakan aturan baru yang mencabut serta menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Bupati Nomor 178 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2022.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merincikan pembentukan dua unit organisasi rumah sakit dengan klasifikasi kelas yang berbeda:

  • RSUD Panembahan Senopati ditetapkan sebagai rumah sakit umum kelas B.
  • RSUD Saras Adyatma ditetapkan sebagai rumah sakit umum kelas D.

Kedua rumah sakit tersebut merupakan Unit Organisasi Bersifat Khusus yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan. Organisasi rumah sakit dipimpin oleh seorang Direktur. Khusus untuk RSUD Panembahan Senopati, Direktur dibantu oleh dua Wakil Direktur, yaitu Wakil Direktur Pelayanan dan Penunjang serta Wakil Direktur Umum dan Sumber Daya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

RSUD memiliki fleksibilitas dalam tata kerja melalui pemberian otonomi pada bidang-bidang tertentu untuk mendukung pelayanan kesehatan yang paripurna. Ketentuan teknis dan prioritas otonomi tersebut meliputi:

  1. Otonomi dalam Pengelolaan Keuangan, di mana Direktur bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
  2. Otonomi dalam pengelolaan Barang Milik Daerah, di mana Direktur menjadi Kuasa Pengguna Barang.
  3. Otonomi di bidang Kepegawaian, yang mencakup kewenangan pengusulan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, serta pembinaan pegawai ASN di lingkungan RSUD.
  4. Penerapan mekanisme kerja bagi Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana yang dapat ditugaskan secara perorangan maupun dalam tim kerja melalui penunjukan atau pengajuan sukarela.
  5. Pengukuran keberhasilan pelayanan kesehatan menggunakan indikator teknis medis seperti Net Death Rate (NDR), Bed Occupation Rate (BOR), Length of Stay (LOS), dan Turn Over Internal (TOI).

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Setiap pejabat di RSUD dilarang bekerja tanpa koordinasi; wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi baik di lingkungan internal rumah sakit maupun antar perangkat daerah lainnya.
  • Direktur diberikan kewenangan khusus untuk membentuk Organisasi Nonstruktural guna mendukung pelaksanaan tugas rumah sakit yang ditetapkan melalui Peraturan Direktur.
  • Terdapat masa transisi di mana penataan kelembagaan berdasarkan peraturan ini wajib diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan sejak peraturan diundangkan.
  • Regulasi lama mengenai organisasi RSUD Panembahan Senopati (2021) dan RSUD Saras Adyatma (2022) resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 September 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.