| Tentang | Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 55 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 September 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 29 September 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 55 Tahun 2023 mengatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan penataan perangkat daerah agar pelayanan kesehatan di Kabupaten Bantul berjalan lebih profesional dan efisien. Peraturan ini merupakan aturan baru yang mencabut serta menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Bupati Nomor 178 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2022.
Dokumen ini merincikan pembentukan dua unit organisasi rumah sakit dengan klasifikasi kelas yang berbeda:
Kedua rumah sakit tersebut merupakan Unit Organisasi Bersifat Khusus yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan. Organisasi rumah sakit dipimpin oleh seorang Direktur. Khusus untuk RSUD Panembahan Senopati, Direktur dibantu oleh dua Wakil Direktur, yaitu Wakil Direktur Pelayanan dan Penunjang serta Wakil Direktur Umum dan Sumber Daya.
RSUD memiliki fleksibilitas dalam tata kerja melalui pemberian otonomi pada bidang-bidang tertentu untuk mendukung pelayanan kesehatan yang paripurna. Ketentuan teknis dan prioritas otonomi tersebut meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 September 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.