| Tentang | Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 55 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 September 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 29 September 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 55 Tahun 2023 diterbitkan untuk mengatur pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, serta tata kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Nomor 178 Tahun 2021 dan Nomor 49 Tahun 2022 guna mengoptimalkan pelayanan profesional di bidang kesehatan di bawah koordinasi Dinas Kesehatan.
Dokumen ini merincikan pembentukan dua unit rumah sakit daerah dengan klasifikasi dan struktur yang berbeda sebagai berikut:
Fokus utama dari peraturan ini adalah penyelenggaraan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang mencakup rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Adapun prioritas otonomi dan langkah teknis yang diatur meliputi:
Beberapa hal penting yang menjadi batasan dan aturan khusus dalam peraturan ini adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 September 2023 dan ditandatangani oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.