Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 55

Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 55
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 September 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 September 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 55 Tahun 2023 diterbitkan untuk mengatur pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, serta tata kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Nomor 178 Tahun 2021 dan Nomor 49 Tahun 2022 guna mengoptimalkan pelayanan profesional di bidang kesehatan di bawah koordinasi Dinas Kesehatan.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merincikan pembentukan dua unit rumah sakit daerah dengan klasifikasi dan struktur yang berbeda sebagai berikut:

  • RSUD Panembahan Senopati ditetapkan sebagai rumah sakit umum kelas B yang dipimpin oleh Direktur dan dibantu oleh dua Wakil Direktur (Bidang Pelayanan & Penunjang serta Bidang Umum & Sumber Daya).
  • RSUD Saras Adyatma ditetapkan sebagai rumah sakit umum kelas D yang dipimpin oleh Direktur dengan struktur yang lebih ramping terdiri dari Subbagian Tata Usaha dan Seksi-Seksi pelayanan.
  • Kedua RSUD memiliki kedudukan sebagai unit organisasi bersifat khusus yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan namun memiliki fleksibilitas dalam tata kelola internal.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari peraturan ini adalah penyelenggaraan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang mencakup rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Adapun prioritas otonomi dan langkah teknis yang diatur meliputi:

  1. Otonomi Pengelolaan Keuangan dan Aset: Direktur ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Barang yang memiliki kewenangan penuh dalam perencanaan hingga pelaporan aset.
  2. Otonomi Kepegawaian: Direktur berwenang mengusulkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) serta mengelola pembinaan pegawai non-ASN secara mandiri.
  3. Indikator Kinerja Pelayanan: Keberhasilan rumah sakit diukur secara teknis menggunakan standar medis internasional seperti Net Death Rate (NDR), Bed Occupation Rate (BOR), Length of Stay (LOS), dan Turn Over Internal (TOI).
  4. Mekanisme Kerja: Penerapan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dalam setiap jenjang jabatan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa hal penting yang menjadi batasan dan aturan khusus dalam peraturan ini adalah:

  • Aturan Peralihan: Seluruh penataan kelembagaan sesuai struktur baru ini wajib diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan sejak peraturan diundangkan.
  • Pembentukan Organisasi Nonstruktural: Unit nonstruktural pendukung hanya dapat dibentuk melalui Peraturan Direktur dan harus bertujuan murni untuk mendukung pelaksanaan tugas rumah sakit.
  • Ketentuan Laporan: Setiap Kepala Unit Organisasi dilarang melalaikan penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara berkala dan tepat waktu kepada atasan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 September 2023 dan ditandatangani oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.