Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 386

Tentang Arca Nandi Nomor Inventaris C.55 Sebagai Benda Cagar Budaya
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 386
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 September 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 September 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Arca Nandi Nomor Inventaris C.55 Sebagai Benda Cagar Budaya

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 386 Tahun 2023 merupakan peraturan yang menetapkan status hukum bagi sebuah artefak sejarah yaitu Arca Nandi dengan nomor inventaris C.55. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang bertujuan memberikan perlindungan legal bagi benda yang memiliki nilai penting bagi sejarah dan kebudayaan di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Menetapkan secara resmi Arca Nandi Nomor Inventaris C.55 sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.
  • Menentukan lokasi keberadaan benda tersebut secara spesifik di Padukuhan Mancingan, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul.
  • Menugaskan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan benda tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis pelestarian objek cagar budaya ini diatur dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul diwajibkan melakukan pembinaan rutin terhadap upaya pelestarian benda tersebut.
  2. Melakukan pengawasan secara ketat terhadap setiap aktivitas pemanfaatan agar tidak merusak nilai historis objek.
  3. Koordinasi pengelolaan harus tetap memperhatikan statusnya sebagai benda Peringkat Kabupaten sesuai dengan klasifikasi yang diatur dalam peraturan gubernur.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dokumen hukum ini menekankan batasan-batasan penting guna melindungi integritas fisik dan nilai sejarah objek:

  • Dilarang keras melakukan perubahan fisik, pengalihan kepemilikan atau lokasi, serta pemanfaatan tanpa prosedur yang sah.
  • Setiap tindakan perubahan atau pemanfaatan hanya dapat dilakukan apabila telah mengantongi izin tertulis dari Bupati Bantul.
  • Peraturan ini mulai berlaku secara efektif terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 September 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.