Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 387

Tentang Rumah Tradisional Mbah Bong Sebagai Bangunan Cagar Budaya
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 387
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 September 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 September 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Rumah Tradisional Mbah Bong Sebagai Bangunan Cagar Budaya

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 387 Tahun 2023 yang secara resmi menetapkan Rumah Tradisional Mbah Bong sebagai Bangunan Cagar Budaya. Keputusan ini merupakan langkah hukum baru untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, guna melindungi aset budaya yang memiliki nilai sejarah di wilayah Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Penetapan objek Rumah Tradisional Mbah Bong sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.
  • Lokasi bangunan terletak di Padukuhan Citran, Kalurahan Jagalan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.
  • Pengelolaan bangunan dilakukan oleh Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi perlindungan fisik serta nilai historis bangunan tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul diprioritaskan untuk melakukan pembinaan rutin terhadap pelestarian bangunan.
  2. Pelaksanaan pengawasan dilakukan secara ketat untuk menjamin pemanfaatan bangunan tetap sesuai dengan kaidah pelestarian cagar budaya.
  3. Langkah-langkah teknis pelestarian harus mengacu pada standar klasifikasi kawasan dan benda cagar budaya yang berlaku di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus yang membatasi tindakan terhadap bangunan ini untuk mencegah kerusakan atau hilangnya nilai sejarah, yaitu:

  • Segala bentuk perubahan fisik bangunan dilarang dilakukan secara sepihak.
  • Proses pengalihan kepemilikan atau hak penguasaan bangunan harus memenuhi prosedur hukum yang berlaku.
  • Segala bentuk pemanfaatan, perubahan, dan pengalihan Bangunan Cagar Budaya tersebut hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari Bupati Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 September 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.