Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 387

Tentang Rumah Tradisional Mbah Bong Sebagai Bangunan Cagar Budaya
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 387
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 September 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 September 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Rumah Tradisional Mbah Bong Sebagai Bangunan Cagar Budaya

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 387 Tahun 2023 merupakan peraturan baru yang menetapkan Rumah Tradisional Mbah Bong sebagai Bangunan Cagar Budaya. Penetapan ini bertujuan untuk melaksanakan amanat pasal 33 dan pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya guna memberikan perlindungan hukum dan melestarikan warisan budaya yang memiliki nilai sejarah penting di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Objek hukum dalam keputusan ini adalah bangunan fisik Rumah Tradisional Mbah Bong yang diakui sebagai identitas budaya lokal.
  • Lokasi bangunan terletak secara spesifik di Padukuhan Citran, Kalurahan Jagalan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.
  • Pengelolaan bangunan dilakukan oleh Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Daerah Istimewa Yogyakarta, sementara pengawasan operasional berada pada tingkat kabupaten.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Peringkat Cagar Budaya: Menetapkan bangunan tersebut secara resmi ke dalam kategori Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.
  2. Fungsi Pembinaan: Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul diwajibkan melakukan pembinaan teknis agar kondisi fisik bangunan tetap terjaga sesuai kaidah pelestarian.
  3. Pengawasan berkala: Instansi terkait harus melakukan pengawasan terhadap setiap aktivitas yang berkaitan dengan pemanfaatan gedung agar tidak merusak nilai historisnya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Untuk menjamin keutuhan objek cagar budaya, peraturan ini menetapkan batasan-batasan sebagai berikut:

  • Dilarang melakukan tindakan perubahan fisik, renovasi yang mengubah bentuk asli, atau perusakan terhadap struktur bangunan tanpa prosedur legal.
  • Segala bentuk pengalihan hak atau kepemilikan serta pemanfaatan fungsi bangunan untuk kepentingan lain wajib mendapatkan izin tertulis dari Bupati Bantul.
  • Setiap rencana pengembangan atau pemanfaatan ruang di area cagar budaya harus tetap mengedepankan prinsip pelestarian dan penghormatan terhadap nilai budaya yang melekat.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 September 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.