| Tentang | Yoni Nomor Inventaris C.102 i Sebagai Benda Cagar Budaya |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) |
| Nomor Peraturan | 390 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 06 September 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 06 September 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Yoni Nomor Inventaris C.102 i Sebagai Benda Cagar Budaya |
Peraturan ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 390 Tahun 2023 yang secara resmi menetapkan objek arkeologis berupa Yoni Nomor Inventaris C.102 i sebagai Benda Cagar Budaya. Kebijakan ini merupakan peraturan baru yang diterbitkan guna melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta mendukung upaya pelestarian warisan sejarah di wilayah Kabupaten Bantul.
Dokumen hukum ini memuat beberapa poin fundamental terkait status dan identitas objek sejarah tersebut, meliputi:
Pemerintah menetapkan langkah-langkah teknis untuk menjamin keberlangsungan objek sejarah ini melalui urutan prioritas sebagai berikut:
Terdapat batasan-batasan hukum yang harus dipatuhi oleh semua pihak untuk menjaga orisinalitas cagar budaya ini, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 September 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.