Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 390

Tentang Yoni Nomor Inventaris C.102 i Sebagai Benda Cagar Budaya
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 390
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 September 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 September 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Yoni Nomor Inventaris C.102 i Sebagai Benda Cagar Budaya

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 390 Tahun 2023 yang secara resmi menetapkan objek arkeologis berupa Yoni Nomor Inventaris C.102 i sebagai Benda Cagar Budaya. Kebijakan ini merupakan peraturan baru yang diterbitkan guna melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta mendukung upaya pelestarian warisan sejarah di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen hukum ini memuat beberapa poin fundamental terkait status dan identitas objek sejarah tersebut, meliputi:

  • Identifikasi objek secara spesifik sebagai Yoni dengan nomor inventaris C.102 i.
  • Penetapan lokasi keberadaan objek yang terletak di Padukuhan Mangir, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul.
  • Pengakuan status hukum objek sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.
  • Penunjukan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan objek tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan langkah-langkah teknis untuk menjamin keberlangsungan objek sejarah ini melalui urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul diinstruksikan untuk melakukan pembinaan secara intensif terhadap pelestarian benda tersebut.
  2. Pelaksanaan pengawasan ketat terhadap setiap aktivitas yang berkaitan dengan pemanfaatan dan perlindungan benda cagar budaya.
  3. Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan-batasan hukum yang harus dipatuhi oleh semua pihak untuk menjaga orisinalitas cagar budaya ini, yaitu:

  • Tindakan perubahan fisik, pengalihan, maupun pemanfaatan Benda Cagar Budaya tersebut dilarang dilakukan tanpa adanya izin tertulis dari Bupati Bantul.
  • Segala bentuk pemanfaatan harus tetap mengedepankan aspek pelestarian sesuai dengan peringkat kabupaten yang telah ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 September 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.