Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 393

Tentang Rumah Tradisional Djoyo Pawiro Eks Kantor Kalurahan Kowen Sebagai Bangunan Cagar Budaya
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 393
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 September 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 September 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Rumah Tradisional Djoyo Pawiro Eks Kantor Kalurahan Kowen Sebagai Bangunan Cagar Budaya

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 393 Tahun 2023 merupakan peraturan yang secara resmi menetapkan Rumah Tradisional Djoyo Pawiro (Eks Kantor Kalurahan Kowen) sebagai Bangunan Cagar Budaya. Peraturan ini merupakan ketetapan baru yang dibuat untuk melaksanakan mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya guna melindungi dan melestarikan warisan budaya yang memiliki nilai sejarah di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Penetapan objek Rumah Tradisional Djoyo Pawiro yang terletak di Padukuhan Kowen, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul sebagai cagar budaya.
  • Objek tersebut diklasifikasikan sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.
  • Pengelolaan bangunan tersebut dilakukan secara langsung oleh Keluarga Djoyo Pawiro.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan langkah-langkah pembinaan dan pengawasan dengan urutan sebagai berikut:

  1. Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul bertanggung jawab melaksanakan pembinaan kepada pengelola agar aspek historis bangunan tetap terjaga.
  2. Melakukan pengawasan intensif terhadap setiap upaya pelestarian yang dilakukan pada bangunan tersebut.
  3. Memastikan pemanfaatan bangunan tetap selaras dengan statusnya sebagai benda bernilai sejarah tinggi (heritage).

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Dilarang melakukan perubahan fisik atau renovasi pada bangunan tanpa prosedur perizinan yang sesuai dengan kaidah pelestarian.
  • Setiap upaya pengalihan kepemilikan atau pemanfaatan bangunan kepada pihak lain harus tunduk pada pengawasan pemerintah daerah.
  • Segala tindakan terkait perubahan, pengalihan, dan pemanfaatan bangunan wajib mendapatkan izin tertulis dari Bupati Bantul.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 September 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.