Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 381

Tentang Pembentukan Panitia Seleksi dan Sekretariat Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Nomor Peraturan 381
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 September 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 September 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Panitia Seleksi dan Sekretariat Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 381 Tahun 2023 yang menetapkan pembentukan Panitia Seleksi dan Sekretariat Panitia Seleksi untuk menjaring calon anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat sebagai instrumen pelaksanaan dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 155 Tahun 2022 guna memastikan proses pengisian jabatan anggota KPAD dilakukan secara profesional dan sesuai regulasi.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci struktur kepanitiaan yang bertugas mengawal proses rekrutmen. Beberapa poin mendasar yang diatur antara lain:

  • Penetapan susunan personalia panitia seleksi yang diketuai oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bantul.
  • Pelibatan unsur masyarakat dalam proses seleksi, termasuk Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Akademisi untuk menjaga independensi.
  • Pembentukan sekretariat yang bertugas memberikan dukungan teknis operasional dan administratif bagi panitia seleksi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Panitia seleksi diwajibkan mengikuti urutan langkah pelaksanaan dan prioritas kerja sebagai berikut:

  1. Menyusun dan merancang instrument seleksi calon anggota KPAD sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan.
  2. Mengumumkan secara luas kepada masyarakat mengenai kesempatan menjadi calon anggota KPAD untuk menjamin aspek keterbukaan informasi.
  3. Melaksanakan seleksi secara objektif, transparan, tidak memihak, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
  4. Menyampaikan hasil pemilihan dan memberikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Bupati Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus mengenai tanggung jawab dan pendanaan yang harus diperhatikan:

  • Panitia Seleksi dan Sekretariat dilarang bertindak di luar wewenang dan wajib bertanggung jawab sepenuhnya kepada Bupati Bantul dalam setiap tahapan tugasnya.
  • Segala biaya yang muncul sebagai akibat dari pelaksanaan keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi panitia dalam menjalankan tugasnya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 September 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.