| Tentang | Pembentukan Panitia Seleksi dan Sekretariat Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
| Nomor Peraturan | 381 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 04 September 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 04 September 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Panitia Seleksi dan Sekretariat Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Bantul |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 381 Tahun 2023 yang menetapkan pembentukan Panitia Seleksi dan Sekretariat Panitia Seleksi untuk menjaring calon anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat sebagai instrumen pelaksanaan dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 155 Tahun 2022 guna memastikan proses pengisian jabatan anggota KPAD dilakukan secara profesional dan sesuai regulasi.
Keputusan ini merinci struktur kepanitiaan yang bertugas mengawal proses rekrutmen. Beberapa poin mendasar yang diatur antara lain:
Panitia seleksi diwajibkan mengikuti urutan langkah pelaksanaan dan prioritas kerja sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus mengenai tanggung jawab dan pendanaan yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 September 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.