Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 311

Tentang Kepengurusan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Bantul Masa Bhakti Tahun 2023-2028
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 311
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 Juli 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 Juli 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Kepengurusan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Bantul Masa Bhakti Tahun 2023-2028

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 311 Tahun 2023 yang menetapkan susunan kepengurusan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Bantul untuk masa bhakti tahun 2023-2028. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberdayakan keluarga guna meningkatkan kesejahteraan lahir batin menuju terwujudnya keluarga harmonis yang berlandaskan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan struktur personalia dan tanggung jawab teknis bagi pengurus PKK dalam menjalankan fungsinya sebagai mitra pemerintah, meliputi:

  • Penyusunan rencana kerja sebagai penjabaran hasil Rakernas VIII PKK dan hasil Rakerda.
  • Pemberian petunjuk, bimbingan, dan pembinaan program PKK kepada TP PKK tingkat Kecamatan.
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi, supervisi, serta pemberian umpan balik atas pelaksanaan program di daerah bawahnya.
  • Pelaksanaan tertib administrasi dan upaya peningkatan mutu pengelolaan serta kinerja organisasi.
  • Penyampaian laporan tahunan dan laporan khusus kepada Ketua TP PKK Provinsi serta Pembina TP PKK Kabupaten.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan kegiatan PKK didasarkan pada urutan prioritas dan mekanisme teknis sebagai berikut:

  1. Fokus utama pelaksanaan program wajib mengacu pada 10 (sepuluh) Program Pokok PKK.
  2. Pengurus harus mengadakan konsultasi rutin dengan Pembina TP PKK Kabupaten guna sinkronisasi kebijakan.
  3. Kerja sama dengan instansi terkait, lembaga kemasyarakatan, LSM, maupun pihak swasta harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Seluruh biaya yang timbul akibat penetapan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  5. Kepengurusan dalam struktur organisasi terdiri dari unsur Pembina (Bupati dan jajaran Kepala Dinas) serta Pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Pokja I-IV).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:

  • Seluruh pengurus dalam melaksanakan tugasnya dilarang melampaui kewenangan dan wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Hubungan kerja sama yang dijalin dengan mitra kerja harus bersifat kemitraan yang saling menguntungkan dan tidak mengikat secara sepihak.
  • Keputusan ini bersifat mutlak dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan dilakukan perbaikan apabila terdapat kekeliruan di kemudian hari.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Juli 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.