Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 311

Tentang Kepengurusan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Bantul Masa Bhakti Tahun 2023-2028
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 311
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 Juli 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 Juli 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Kepengurusan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Bantul Masa Bhakti Tahun 2023-2028

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 311 Tahun 2023 yang menetapkan susunan kepengurusan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Bantul untuk masa bhakti tahun 2023-2028. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas regulasi nasional untuk menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui gerakan PKK yang terorganisir di tingkat daerah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci struktur personalia yang akan mengelola gerakan PKK di Kabupaten Bantul, yang meliputi beberapa tingkatan jabatan sebagai berikut:

  • Pembina: Melibatkan Bupati Bantul, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, serta berbagai Kepala Dinas (seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial) sebagai anggota pembina.
  • Pengurus Inti: Terdiri dari Ketua (Hj. Emi Masruroh Halim, S.Pd.), Wakil Ketua, empat Ketua Bidang, Sekretaris, dan Bendahara.
  • Kelompok Kerja (Pokja): Terdapat empat kelompok kerja (Pokja I sampai IV) yang masing-masing memiliki ketua, sekretaris, dan anggota untuk menangani urusan teknis pemberdayaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tugas pokok dan langkah pelaksanaan teknis bagi pengurus TP PKK diatur dalam urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana kerja sebagai penjabaran dari 10 Program Pokok PKK berdasarkan hasil rapat kerja nasional dan daerah.
  2. Memberikan petunjuk, bimbingan, serta pembinaan pelaksanaan program kepada pengurus di tingkat kecamatan.
  3. Melakukan kegiatan monitoring, evaluasi, supervisi, dan memberikan umpan balik atas pelaksanaan program di daerah bawahnya.
  4. Menyelenggarakan tertib administrasi dan menyusun laporan tahunan serta laporan khusus.
  5. Membina hubungan kerja sama yang bersifat kemitraan dengan instansi pemerintah, lembaga kemasyarakatan, LSM, dan pihak swasta.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus dan batasan yang diatur dalam dokumen ini meliputi:

  • Tanggung Jawab: Dalam melaksanakan tugasnya, seluruh pengurus TP PKK Kabupaten Bantul wajib bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  • Sumber Pendanaan: Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  • Ketentuan Kerjasama: Kerja sama dengan pihak ketiga harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan dipastikan bersifat saling menguntungkan.
  • Masa Berlaku: Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dengan masa jabatan selama lima tahun.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Juli 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.