Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 397

Tentang Penunjukan Bapak/Bunda Asuh Anak Stunting Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Nomor Peraturan 397
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 September 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 September 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penunjukan Bapak/Bunda Asuh Anak Stunting Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 397 Tahun 2023 mengenai penunjukan Bapak/Bunda Asuh Anak Stunting (BAAS) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan strategis untuk mempercepat penurunan angka stunting melalui pendekatan yang lebih sistematis dan terpadu. Status peraturan ini adalah regulasi baru yang menggantikan serta mencabut Keputusan Bupati Bantul Nomor 204 Tahun 2023 agar penanganan permasalahan gizi buruk pada anak menjadi lebih efektif dan efisien.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan struktur dan uraian tugas bagi pihak-pihak yang ditunjuk sebagai BAAS. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:

  • Memberikan pendampingan intensif kepada Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) di tingkat Kapanewon dalam menyusun rencana aksi.
  • Pemberian arahan serta instruksi pelaksanaan tugas bagi TPPS Kapanewon untuk memastikan program berjalan sesuai target.
  • Melakukan fungsi monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap seluruh pelaksanaan tugas di tingkat bawah.
  • Kewajiban pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Ketua TPPS Kabupaten Bantul yang dilakukan secara rutin setiap bulan untuk kemudian diteruskan kepada Bupati.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dalam pelaksanaan tugas BAAS dan pengalokasian sumber daya diarahkan pada hal-hal berikut:

  1. Penyaluran bantuan bagi sasaran stunting yang difokuskan pada Pemberian Makanan Tambahan (PMT).
  2. Prioritas penggunaan bahan pangan lokal yang mengandung protein hewani dalam pemberian bantuan nutrisi.
  3. Segala pembiayaan yang muncul akibat penetapan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  4. Struktur organisasi mencakup Tim Pembina yang melibatkan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta tim pendamping dari berbagai jajaran Kepala Dinas untuk setiap Kapanewon.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang ditegaskan dalam dokumen ini, yaitu:

  • Seluruh personil BAAS dilarang bekerja tanpa koordinasi, karena dalam melaksanakan tugasnya mereka bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  • Ketentuan peralihan menyatakan bahwa Keputusan Bupati Bantul Nomor 204 Tahun 2023 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi sejak peraturan ini ditetapkan.
  • Peraturan ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 September 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.