| Tentang | Penunjukan Bapak/Bunda Asuh Anak Stunting Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
| Nomor Peraturan | 397 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 06 September 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 06 September 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penunjukan Bapak/Bunda Asuh Anak Stunting Kabupaten Bantul |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 397 Tahun 2023 mengenai penunjukan Bapak/Bunda Asuh Anak Stunting (BAAS) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan strategis untuk mempercepat penurunan angka stunting melalui pendekatan yang lebih sistematis dan terpadu. Status peraturan ini adalah regulasi baru yang menggantikan serta mencabut Keputusan Bupati Bantul Nomor 204 Tahun 2023 agar penanganan permasalahan gizi buruk pada anak menjadi lebih efektif dan efisien.
Keputusan ini menetapkan struktur dan uraian tugas bagi pihak-pihak yang ditunjuk sebagai BAAS. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:
Fokus utama dalam pelaksanaan tugas BAAS dan pengalokasian sumber daya diarahkan pada hal-hal berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang ditegaskan dalam dokumen ini, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 September 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.