| Tentang | Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 368 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 22 Agustus 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 22 Agustus 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 368 Tahun 2023 yang mengatur tentang pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Keputusan ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk melakukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah yang telah dibayarkan oleh wajib pajak pada tahun anggaran sebelumnya, yang secara teknis dibebankan pada pos anggaran tidak terduga.
Keputusan ini memberikan otoritas hukum bagi Pemerintah Kabupaten Bantul untuk mencairkan dana dari pos Belanja Tidak Terduga guna memenuhi kewajiban finansial kepada masyarakat yang telah membayar pajak melampaui jumlah yang seharusnya. Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan pemerintah terhadap prinsip tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, di mana setiap kelebihan penerimaan daerah yang menjadi hak wajib pajak harus dikembalikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penggunaan anggaran diprioritaskan untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kembali dengan rincian angka sebagai berikut:
Dalam pelaksanaannya, terdapat ketentuan prosedural dan pengawasan yang harus dipatuhi, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Agustus 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.