Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 368

Tentang Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 368
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 Agustus 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 Agustus 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 368 Tahun 2023 merupakan peraturan yang diterbitkan untuk memberikan izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Peraturan ini bertujuan untuk memfasilitasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah yang telah dibayarkan oleh wajib pajak pada tahun anggaran sebelumnya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan dan memenuhi hak-hak wajib pajak.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur mengenai mekanisme teknis penggunaan dana cadangan daerah untuk keperluan pengembalian pendapatan. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Pengalokasian dana dari mata anggaran Belanja Tidak Terduga untuk menutupi kelebihan bayar pajak.
  • Penetapan rincian nominal dana yang harus dikembalikan kepada pihak terkait.
  • Penunjukan pejabat berwenang untuk melaksanakan dan mengawasi jalannya pembayaran tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan prioritas alokasi dana untuk dua kategori utama dengan rincian anggaran sebagai berikut:

  1. Pengembalian kelebihan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp117.193.100,00 (seratus tujuh belas juta seratus sembilan puluh tiga ribu seratus rupiah).
  2. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah lainnya sebesar Rp1.086.665,00 (satu juta delapan puluh enam ribu enam ratus enam puluh lima rupiah).
  3. Pelaksanaan kegiatan ini menjadi tanggung jawab Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul.
  4. Seluruh biaya yang timbul dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan administratif khusus yang wajib diikuti dalam pelaksanaan keputusan ini, antara lain:

  • Pelaksana wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan kepada Bupati Bantul melalui Kepala BPKPAD.
  • Batas waktu penyampaian laporan ditetapkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
  • Kewajiban pelaporan ini bersifat rutin dan harus dilakukan secara terus-menerus hingga seluruh kegiatan pengembalian dana dinyatakan selesai.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Agustus 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.