Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 368

Tentang Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 368
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 Agustus 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 Agustus 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 368 Tahun 2023 yang mengatur tentang pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Keputusan ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk melakukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah yang telah dibayarkan oleh wajib pajak pada tahun anggaran sebelumnya, yang secara teknis dibebankan pada pos anggaran tidak terduga.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini memberikan otoritas hukum bagi Pemerintah Kabupaten Bantul untuk mencairkan dana dari pos Belanja Tidak Terduga guna memenuhi kewajiban finansial kepada masyarakat yang telah membayar pajak melampaui jumlah yang seharusnya. Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan pemerintah terhadap prinsip tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, di mana setiap kelebihan penerimaan daerah yang menjadi hak wajib pajak harus dikembalikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penggunaan anggaran diprioritaskan untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kembali dengan rincian angka sebagai berikut:

  1. Pembayaran pengembalian kelebihan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Bantul sebesar Rp117.193.100,00 (seratus tujuh belas juta seratus sembilan puluh tiga ribu seratus rupiah).
  2. Pembayaran pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Daerah sebesar Rp1.086.665,00 (satu juta delapan puluh enam ribu enam ratus enam puluh lima rupiah).
  3. Pelaksanaan teknis kegiatan ini ditugaskan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul.
  4. Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaannya, terdapat ketentuan prosedural dan pengawasan yang harus dipatuhi, yaitu:

  • Kepala BPKPAD wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan kepada Bupati Bantul cq. Kepala BPKPAD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
  • Pelaporan dilakukan secara rutin dan berkala hingga seluruh rangkaian kegiatan pengembalian dana selesai dilaksanakan.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan wajib dijalankan oleh instansi terkait sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Agustus 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.