| Tentang | Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 368 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 22 Agustus 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 22 Agustus 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 368 Tahun 2023 merupakan peraturan yang diterbitkan untuk memberikan izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Peraturan ini bertujuan untuk memfasilitasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah yang telah dibayarkan oleh wajib pajak pada tahun anggaran sebelumnya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan dan memenuhi hak-hak wajib pajak.
Dokumen ini mengatur mengenai mekanisme teknis penggunaan dana cadangan daerah untuk keperluan pengembalian pendapatan. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:
Pemerintah menetapkan prioritas alokasi dana untuk dua kategori utama dengan rincian anggaran sebagai berikut:
Terdapat ketentuan administratif khusus yang wajib diikuti dalam pelaksanaan keputusan ini, antara lain:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Agustus 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.