Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 280

Tentang Pembentukan Tim Penyusun Rencana Detail Tata Ruang dan Kelompok Kerja Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Detail Tata Ruang Bantul Timur dan Bantul Barat
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 280
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Agustus 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Agustus 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Penyusun Rencana Detail Tata Ruang dan Kelompok Kerja Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Detail Tata Ruang Bantul Timur dan Bantul Barat

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 280 Tahun 2023 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan tim kerja khusus untuk menangani perencanaan tata ruang wilayah. Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan mandat pusat mengenai tata cara pengintegrasian Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) ke dalam penyusunan rencana tata ruang. Status peraturan ini adalah keputusan baru yang menjadi dasar hukum bagi personel yang terlibat dalam perencanaan wilayah Bantul Timur dan Bantul Barat.

Poin-Poin Utama

  • Pembentukan Tim Penyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang memiliki tanggung jawab teknis dalam menyiapkan materi, melakukan penyusunan, serta membahas hasil perumusan tata ruang.
  • Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) KLHS yang bertugas memastikan bahwa kebijakan pembangunan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
  • Keanggotaan tim bersifat lintas sektor, melibatkan berbagai unsur dari dinas pemerintahan, kantor pertanahan, asosiasi profesi seperti Ikatan Ahli Perencanaan, hingga tokoh masyarakat.
  • Tim diwajibkan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak guna menjamin kualitas substansi dokumen perencanaan yang dihasilkan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis dalam peraturan ini menitikberatkan pada urutan kerja dan alokasi sumber daya sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan 13 tahapan KLHS secara sistematis, mulai dari penyusunan kerangka acuan kerja, identifikasi isu berkelanjutan, hingga tahap validasi.
  2. Penyelenggaraan konsultasi publik sebagai instrumen untuk menjaring masukan dari masyarakat dalam proses perencanaan.
  3. Pengintegrasian rekomendasi hasil KLHS secara langsung ke dalam materi teknis RDTR agar kebijakan selaras dengan perlindungan lingkungan.
  4. Pendanaan seluruh kegiatan dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 melalui alokasi Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Larangan & Ketentuan Khusus

Tim Penyusun dan Kelompok Kerja dilarang bekerja tanpa koordinasi lintas sektor dan wajib memastikan seluruh proses memenuhi standar mutu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Segala hasil pekerjaan tim harus dapat dipertanggungjawabkan langsung kepada Bupati Bantul. Keputusan ini memiliki ketentuan peralihan yang menyatakan bahwa aturan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada pertengahan tahun anggaran 2023.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Juli 2023 oleh BUPATI BANTUL, ABDUL HALIM MUSLIH.

.