| Tentang | Pembentukan Tim Penyusun Rencana Detail Tata Ruang dan Kelompok Kerja Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Detail Tata Ruang Bantul Timur dan Bantul Barat |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 280 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 23 Agustus 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 23 Agustus 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Penyusun Rencana Detail Tata Ruang dan Kelompok Kerja Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Detail Tata Ruang Bantul Timur dan Bantul Barat |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 280 Tahun 2023 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan tim kerja khusus untuk menangani perencanaan tata ruang wilayah. Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan mandat pusat mengenai tata cara pengintegrasian Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) ke dalam penyusunan rencana tata ruang. Status peraturan ini adalah keputusan baru yang menjadi dasar hukum bagi personel yang terlibat dalam perencanaan wilayah Bantul Timur dan Bantul Barat.
Pelaksanaan teknis dalam peraturan ini menitikberatkan pada urutan kerja dan alokasi sumber daya sebagai berikut:
Tim Penyusun dan Kelompok Kerja dilarang bekerja tanpa koordinasi lintas sektor dan wajib memastikan seluruh proses memenuhi standar mutu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Segala hasil pekerjaan tim harus dapat dipertanggungjawabkan langsung kepada Bupati Bantul. Keputusan ini memiliki ketentuan peralihan yang menyatakan bahwa aturan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada pertengahan tahun anggaran 2023.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Juli 2023 oleh BUPATI BANTUL, ABDUL HALIM MUSLIH.
.