Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 372

Tentang Pembentukan Tim Penanganan Keberatan dan Sengketa Pertanahan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Desa di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 372
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 Agustus 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 25 Agustus 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Penanganan Keberatan dan Sengketa Pertanahan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Desa di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 372 Tahun 2023 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk menangani berbagai keberatan dan sengketa pertanahan. Fokus utama dari peraturan ini adalah penanganan status tanah tertentu di wilayah Kabupaten Bantul, yaitu Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Desa. Peraturan ini bersifat penetapan administratif untuk tahun anggaran 2023 guna mengoptimalkan penyelesaian kasus pertanahan yang melibatkan tanah-tanah adat dan desa tersebut.

Poin-Poin Utama

Tim Penanganan Keberatan dan Sengketa Pertanahan yang dibentuk memiliki susunan personel yang komprehensif, mulai dari unsur pimpinan daerah hingga instansi teknis terkait. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Pembentukan struktur organisasi tim yang terdiri dari Pengarah (Bupati), Penanggung Jawab (Wakil Bupati), serta unsur pelaksana dari dinas pertanahan dan kantor pertanahan.
  • Pelibatan unsur Panitikisma Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat dalam keanggotaan tim untuk memastikan kesesuaian dengan aturan adat dan kesultanan.
  • Tanggung jawab tim dalam melakukan sosialisasi kepada petugas atau Pamong Kalurahan serta warga masyarakat mengenai regulasi pertanahan.
  • Penyusunan laporan berkala mengenai pelaksanaan penanganan permasalahan tanah di tingkat kalurahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam menjalankan fungsinya, tim diwajibkan mengikuti urutan langkah teknis sebagai berikut:

  1. Melaksanakan koordinasi intensif dengan instansi terkait untuk sinkronisasi data pertanahan.
  2. Melakukan inventarisasi ke lokasi atau kalurahan yang memiliki permasalahan pertanahan yang mendesak.
  3. Menetapkan lokasi tertentu yang menjadi prioritas penanganan sengketa.
  4. Menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) untuk mencari solusi atas permasalahan tukar menukar tanah antara warga dengan kalurahan.
  5. Memberikan rekomendasi teknis sebagai dasar penyelesaian masalah tukar menukar tanah milik warga.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang wajib diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Masa Berlaku Surut: Keputusan ini ditetapkan pada Agustus 2023, namun dinyatakan berlaku surut (retroactive) sejak tanggal 1 Februari 2023.
  • Tanggung Jawab: Tim dalam melaksanakan seluruh tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  • Sumber Pendanaan: Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas tim dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Agustus 2023 oleh BUPATI BANTUL, ABDUL HALIM MUSLIH.

.