| Tentang | Pembentukan Tim Penanganan Keberatan dan Sengketa Pertanahan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Desa di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 372 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 25 Agustus 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 25 Agustus 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Penanganan Keberatan dan Sengketa Pertanahan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Desa di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 372 Tahun 2023 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk menangani berbagai keberatan dan sengketa pertanahan. Fokus utama dari peraturan ini adalah penanganan status tanah tertentu di wilayah Kabupaten Bantul, yaitu Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Desa. Peraturan ini bersifat penetapan administratif untuk tahun anggaran 2023 guna mengoptimalkan penyelesaian kasus pertanahan yang melibatkan tanah-tanah adat dan desa tersebut.
Tim Penanganan Keberatan dan Sengketa Pertanahan yang dibentuk memiliki susunan personel yang komprehensif, mulai dari unsur pimpinan daerah hingga instansi teknis terkait. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:
Dalam menjalankan fungsinya, tim diwajibkan mengikuti urutan langkah teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang wajib diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Agustus 2023 oleh BUPATI BANTUL, ABDUL HALIM MUSLIH.
.