| Tentang | Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Sebagian Bangunan/Gedung pada Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Bantul, Kapanewon Pleret Kabupaten Bantul, dan Kapanewon Piyungan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 375 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 Agustus 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 29 Agustus 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Sebagian Bangunan/Gedung pada Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Bantul, Kapanewon Pleret Kabupaten Bantul, dan Kapanewon Piyungan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 375 Tahun 2023 mengatur tentang Penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) berupa sebagian bangunan atau gedung pada beberapa instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai respons atas aset daerah yang telah dibongkar untuk kemudian dilakukan pembangunan kembali. Tujuan utamanya adalah untuk melakukan pembersihan data administratif pada daftar inventaris barang milik daerah agar sesuai dengan kondisi fisik terkini di lapangan.
Dokumen ini secara spesifik menetapkan penghapusan aset pada empat entitas pemerintah daerah yang mencakup beberapa objek fisik. Penghapusan ini dilakukan karena adanya proses renovasi atau pembangunan ulang yang mengakibatkan hilangnya sebagian nilai bangunan lama. Poin-poin fundamental dalam keputusan ini meliputi:
Langkah pelaksanaan teknis didasarkan pada perhitungan persentase nilai bangunan yang dihapus terhadap nilai total yang tercatat dalam pembukuan aset. Rincian penghapusan nilai tersebut adalah sebagai berikut:
Total keseluruhan nilai penghapusan barang milik daerah yang diatur dalam keputusan ini mencapai Rp235.200.980.
Keputusan ini menegaskan bahwa setiap aset yang telah dihapus harus segera dilaporkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaporan keuangan daerah. Dokumen ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan lampiran rincian aset merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. Tidak terdapat aturan peralihan khusus, namun instansi terkait diwajibkan segera menyesuaikan data administrasi internal mereka sesuai dengan rincian yang telah ditetapkan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Agustus 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.