Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 375

Tentang Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Sebagian Bangunan/Gedung pada Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Bantul, Kapanewon Pleret Kabupaten Bantul, dan Kapanewon Piyungan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 375
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Agustus 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Agustus 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Sebagian Bangunan/Gedung pada Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Bantul, Kapanewon Pleret Kabupaten Bantul, dan Kapanewon Piyungan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 375 Tahun 2023 mengatur tentang Penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) berupa sebagian bangunan atau gedung pada beberapa instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai respons atas aset daerah yang telah dibongkar untuk kemudian dilakukan pembangunan kembali. Tujuan utamanya adalah untuk melakukan pembersihan data administratif pada daftar inventaris barang milik daerah agar sesuai dengan kondisi fisik terkini di lapangan.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini secara spesifik menetapkan penghapusan aset pada empat entitas pemerintah daerah yang mencakup beberapa objek fisik. Penghapusan ini dilakukan karena adanya proses renovasi atau pembangunan ulang yang mengakibatkan hilangnya sebagian nilai bangunan lama. Poin-poin fundamental dalam keputusan ini meliputi:

  • Penghapusan status barang dari daftar inventaris resmi Kabupaten Bantul.
  • Pencatatan perubahan nilai aset pada Kartu Inventaris Barang (KIB) C.
  • Penyampaian salinan keputusan kepada otoritas pengawas seperti Gubernur DIY dan Inspektorat Daerah untuk keperluan monitoring dan evaluasi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah pelaksanaan teknis didasarkan pada perhitungan persentase nilai bangunan yang dihapus terhadap nilai total yang tercatat dalam pembukuan aset. Rincian penghapusan nilai tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Dinas Pariwisata: Menghapus nilai sebesar Rp35.290.550, yang terdiri dari 20% nilai gudang sampah di Pantai Parangtritis dan 10% nilai panggung kesenian di Pantai Baru.
  2. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan: Menghapus 3% nilai bangunan gedung permanen (fokus pada area atap dan kamar mandi) dengan nilai total Rp67.634.714.
  3. Kapanewon Pleret: Menghapus 41% nilai Rumah Dinas Negara Golongan III Tipe A dengan nilai sebesar Rp56.265.120.
  4. Kapanewon Piyungan: Menghapus 25% nilai pagar besi permanen kantor dengan nilai sebesar Rp76.010.596.

Total keseluruhan nilai penghapusan barang milik daerah yang diatur dalam keputusan ini mencapai Rp235.200.980.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menegaskan bahwa setiap aset yang telah dihapus harus segera dilaporkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaporan keuangan daerah. Dokumen ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan lampiran rincian aset merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. Tidak terdapat aturan peralihan khusus, namun instansi terkait diwajibkan segera menyesuaikan data administrasi internal mereka sesuai dengan rincian yang telah ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Agustus 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.