Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 375

Tentang Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Sebagian Bangunan/Gedung pada Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Bantul, Kapanewon Pleret Kabupaten Bantul, dan Kapanewon Piyungan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 375
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Agustus 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Agustus 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Sebagian Bangunan/Gedung pada Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Bantul, Kapanewon Pleret Kabupaten Bantul, dan Kapanewon Piyungan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 375 Tahun 2023 merupakan peraturan yang menetapkan penghapusan aset atau Barang Milik Daerah berupa sebagian bangunan atau gedung pada beberapa instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memperbarui database inventaris daerah karena bangunan-bangunan tersebut telah dibongkar dan direncanakan untuk dilakukan pembangunan kembali, sehingga data pada daftar inventaris barang harus disesuaikan dengan kondisi fisik terkini.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengatur penghapusan sebagian aset pada empat instansi utama, yaitu:

  • Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, meliputi gudang semi permanen dan panggung kesenian.
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Kabupaten Bantul, meliputi sebagian gedung permanen.
  • Kapanewon Pleret, meliputi sebagian bangunan rumah dinas.
  • Kapanewon Piyungan, meliputi sebagian pagar kantor.

Secara teknis, penghapusan ini dilakukan dengan mengeluarkan aset tersebut dari Kartu Inventaris Barang (KIB) C berdasarkan persentase kerusakan atau bagian yang dibongkar.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan penghapusan aset didasarkan pada perhitungan nilai sisa atau bagian bangunan yang dihapus dengan rincian sebagai berikut:

  1. Dinas Pariwisata: Penghapusan 20 persen nilai gudang di Pantai Parangtritis dan 10 persen nilai panggung kesenian di Pantai Baru dengan total nilai Rp35.290.550.
  2. DPMK: Penghapusan 3 persen bagian gedung permanen yang mencakup atap dan kamar mandi dengan nilai Rp67.634.714.
  3. Kapanewon Pleret: Penghapusan 41 persen bagian Rumah Negara Golongan III Tipe A (Rumah Dinas) dengan nilai Rp56.265.120.
  4. Kapanewon Piyungan: Penghapusan 25 persen bagian pagar besi kantor dengan nilai Rp76.010.596.
  5. Total Nilai Penghapusan: Seluruh aset yang dihapus dari daftar inventaris berjumlah Rp235.200.980.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini, ditekankan bahwa rincian barang yang dihapus dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan bupati. Tidak ada larangan spesifik yang disebutkan selain keharusan untuk menyesuaikan pencatatan administrasi. Segala hal yang berkaitan dengan teknis penghapusan harus sesuai dengan pedoman manajemen aset daerah yang berlaku. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan oleh Bupati Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Agustus 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.