| Tentang | Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Sebagian Bangunan/Gedung pada Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Bantul, Kapanewon Pleret Kabupaten Bantul, dan Kapanewon Piyungan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 375 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 Agustus 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 29 Agustus 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Sebagian Bangunan/Gedung pada Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Bantul, Kapanewon Pleret Kabupaten Bantul, dan Kapanewon Piyungan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 375 Tahun 2023 merupakan peraturan yang menetapkan penghapusan aset atau Barang Milik Daerah berupa sebagian bangunan atau gedung pada beberapa instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memperbarui database inventaris daerah karena bangunan-bangunan tersebut telah dibongkar dan direncanakan untuk dilakukan pembangunan kembali, sehingga data pada daftar inventaris barang harus disesuaikan dengan kondisi fisik terkini.
Peraturan ini mengatur penghapusan sebagian aset pada empat instansi utama, yaitu:
Secara teknis, penghapusan ini dilakukan dengan mengeluarkan aset tersebut dari Kartu Inventaris Barang (KIB) C berdasarkan persentase kerusakan atau bagian yang dibongkar.
Pelaksanaan penghapusan aset didasarkan pada perhitungan nilai sisa atau bagian bangunan yang dihapus dengan rincian sebagai berikut:
Dalam keputusan ini, ditekankan bahwa rincian barang yang dihapus dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan bupati. Tidak ada larangan spesifik yang disebutkan selain keharusan untuk menyesuaikan pencatatan administrasi. Segala hal yang berkaitan dengan teknis penghapusan harus sesuai dengan pedoman manajemen aset daerah yang berlaku. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan oleh Bupati Bantul.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Agustus 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.