Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 50

Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas pada Pemerintah Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 50
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 September 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 September 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas pada Pemerintah Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 50 Tahun 2023 diterbitkan untuk mengatur secara menyeluruh mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja dinas-dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan regulasi baru yang bersifat konsolidasi untuk menyelaraskan struktur organisasi perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Status peraturan ini adalah mencabut dan menggantikan belasan Peraturan Bupati lama yang mengatur dinas secara individual sejak tahun 2021.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan rincian teknis untuk berbagai perangkat daerah, mulai dari dinas bidang pendidikan hingga kelautan dan perikanan. Perubahan mendasar mencakup:

  • Kedudukan Dinas: Seluruh dinas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  • Struktur Organisasi: Umumnya terdiri atas Kepala Dinas, Sekretariat (membawahi Subbagian), Bidang-Bidang (membawahi Seksi atau kelompok jabatan fungsional), serta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
  • Nomenklatur Keistimewaan: Penggunaan nama khusus untuk dinas tertentu terkait urusan keistimewaan DIY, seperti Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana dan Kundha Kabudayan.
  • Jabatan Fungsional: Penegasan peran pejabat fungsional yang dapat ditugaskan secara perorangan maupun dalam tim kerja lintas organisasi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan langkah-langkah pelaksanaan tata kerja yang harus diikuti oleh seluruh aparatur sebagai berikut:

  1. Penerapan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dalam lingkungan kerja internal maupun antarperangkat daerah.
  2. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas oleh setiap Kepala Unit Organisasi secara berkala dan tepat waktu kepada atasan.
  3. Penataan kelembagaan sesuai aturan ini harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak peraturan diundangkan.
  4. Pembentukan, tugas, dan fungsi UPTD diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati tersendiri untuk menjamin operasional teknis di lapangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan peralihan dan pencabutan penting yang wajib diperhatikan:

  • Dilarang melakukan penataan kelembagaan di luar tenggat waktu tiga bulan yang telah ditentukan.
  • Peraturan ini secara eksplisit mencabut dan menyatakan tidak berlaku 19 Peraturan Bupati tahun 2021 (mulai dari nomor 85 s.d. 172) yang mengatur tata kerja dinas sebelumnya.
  • Segala bentuk penyimpangan tugas dari struktur yang telah ditetapkan harus segera diambil tindakan korektif oleh Kepala Unit Organisasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 September 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.