Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 50

Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas pada Pemerintah Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 50
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 September 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 September 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas pada Pemerintah Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 50 Tahun 2023 merupakan regulasi komprehensif yang mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah standarisasi struktur organisasi perangkat daerah sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016. Regulasi ini berstatus sebagai aturan baru yang mencabut dan menggantikan 19 Peraturan Bupati tahun 2021 terkait susunan organisasi dinas-dinas teknis guna meningkatkan efisiensi birokrasi.

Poin-Poin Utama

  • Menetapkan susunan organisasi standar pada setiap dinas yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (membawahi subbagian), Bidang (membawahi seksi-seksi), Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
  • Menjabarkan tugas dan fungsi spesifik untuk setiap dinas, mulai dari urusan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, sosial, kebudayaan, hingga penegakan regulasi daerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
  • Dinas diposisikan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  • Pengaturan fleksibilitas penugasan pejabat dalam tim kerja yang dapat bersifat lintas unit organisasi maupun lintas perangkat daerah untuk mendukung kinerja tertentu.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Mengedepankan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi baik di lingkungan internal dinas maupun antar-perangkat daerah.
  2. Mewajibkan Sekretariat di setiap dinas untuk memprioritaskan pengelolaan administrasi, perencanaan program, anggaran, keuangan, kepegawaian, serta urusan aset barang milik daerah.
  3. Setiap Kepala Unit Organisasi memiliki otoritas pengawasan dan wajib mengambil langkah korektif sesuai peraturan perundang-undangan jika terjadi penyimpangan oleh bawahannya.
  4. Pelaporan kinerja wajib dilakukan secara berkala dan tepat waktu kepada atasan dengan tembusan kepada satuan organisasi yang memiliki hubungan kerja fungsional.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menetapkan Ketentuan Peralihan yang mewajibkan seluruh penataan kelembagaan berdasarkan struktur baru diselesaikan paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak peraturan ini diundangkan. Melalui pasal penutup, sebanyak 19 Peraturan Bupati lama (Perbup No. 85 Tahun 2021 sampai dengan No. 172 Tahun 2021) secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan untuk seluruh instansi dinas di Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 September 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.