| Tentang | Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas pada Pemerintah Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 50 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 September 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 29 September 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas pada Pemerintah Kabupaten Bantul |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 50 Tahun 2023 diterbitkan untuk mengatur secara menyeluruh mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja dinas-dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan regulasi baru yang bersifat konsolidasi untuk menyelaraskan struktur organisasi perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Status peraturan ini adalah mencabut dan menggantikan belasan Peraturan Bupati lama yang mengatur dinas secara individual sejak tahun 2021.
Dokumen ini menetapkan rincian teknis untuk berbagai perangkat daerah, mulai dari dinas bidang pendidikan hingga kelautan dan perikanan. Perubahan mendasar mencakup:
Pemerintah menetapkan langkah-langkah pelaksanaan tata kerja yang harus diikuti oleh seluruh aparatur sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan peralihan dan pencabutan penting yang wajib diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 September 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.