Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 384

Tentang Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Barang berupa Pengembangan Lumbung Mataraman Kepada Kelompok Wanita Tani di Rintisan Desa/Kalurahan Budaya Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Nomor Peraturan 384
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 September 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 September 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Barang berupa Pengembangan Lumbung Mataraman Kepada Kelompok Wanita Tani di Rintisan Desa/Kalurahan Budaya Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 384 Tahun 2023 diterbitkan untuk menetapkan legalitas penyaluran hibah barang dalam rangka memperkuat ketahanan pangan dan gizi masyarakat melalui pertanian terpadu. Peraturan ini merupakan ketetapan baru untuk tahun anggaran 2023 yang sumber pendanaannya dialokasikan melalui Bantuan Keuangan Khusus Dana Keistimewaan guna mendukung pengembangan potensi lokal di wilayah rintisan desa atau kalurahan budaya.

Poin-Poin Utama

Kebijakan ini mengatur pemberian bantuan sarana produksi pertanian dalam program Pengembangan Lumbung Mataraman. Fokus utama dari aturan ini adalah memberdayakan Kelompok Wanita Tani (KWT) agar mampu mengelola lahan pekarangan secara produktif dan berkelanjutan, sehingga berdampak pada peningkatan ekonomi keluarga di Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan prioritas penerima dan langkah teknis pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Hibah barang diberikan kepada 3 (tiga) Kelompok Wanita Tani terpilih, yakni KWT Kenanga 08 (Kasihan), KWT Nusa Indah (Pandak), dan KWT Safa Marwa (Pleret).
  2. Setiap kelompok menerima hibah barang dengan nilai nominal yang seragam, yaitu sebesar Rp 41.843.000,00.
  3. Total akumulasi nilai hibah barang yang ditetapkan adalah sebesar Rp 125.529.000,00.
  4. Komponen barang yang dihibahkan meliputi sarana pembibitan, pengembangan demplot (lahan percontohan), fasilitas pertanaman untuk anggota, serta sarana pasca panen dan pemasaran.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus dan syarat administratif yang harus dipenuhi meliputi:

  • Barang hibah hanya dapat diberikan setelah adanya penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara penerima dan instansi terkait.
  • Bupati mendelegasikan wewenang penandatanganan perjanjian tersebut kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul.
  • Segala pembiayaan yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.
  • Keputusan ini berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 September 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.