| Tentang | Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Barang berupa Pengembangan Lumbung Mataraman Kepada Kelompok Wanita Tani di Rintisan Desa/Kalurahan Budaya Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian |
| Nomor Peraturan | 384 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 04 September 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 04 September 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Barang berupa Pengembangan Lumbung Mataraman Kepada Kelompok Wanita Tani di Rintisan Desa/Kalurahan Budaya Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 384 Tahun 2023 diterbitkan untuk menetapkan legalitas penyaluran hibah barang dalam rangka memperkuat ketahanan pangan dan gizi masyarakat melalui pertanian terpadu. Peraturan ini merupakan ketetapan baru untuk tahun anggaran 2023 yang sumber pendanaannya dialokasikan melalui Bantuan Keuangan Khusus Dana Keistimewaan guna mendukung pengembangan potensi lokal di wilayah rintisan desa atau kalurahan budaya.
Kebijakan ini mengatur pemberian bantuan sarana produksi pertanian dalam program Pengembangan Lumbung Mataraman. Fokus utama dari aturan ini adalah memberdayakan Kelompok Wanita Tani (KWT) agar mampu mengelola lahan pekarangan secara produktif dan berkelanjutan, sehingga berdampak pada peningkatan ekonomi keluarga di Kabupaten Bantul.
Pemerintah menetapkan prioritas penerima dan langkah teknis pelaksanaan sebagai berikut:
Beberapa ketentuan khusus dan syarat administratif yang harus dipenuhi meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 September 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.