| Tentang | Persetujuan Sewa Barang Milik Daerah berupa Tanah dan Gedung yang berada di Kompleks II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Cabang Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 400 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 08 September 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 08 September 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Persetujuan Sewa Barang Milik Daerah berupa Tanah dan Gedung yang berada di Kompleks II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Cabang Bantul |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 400 Tahun 2023 yang menetapkan persetujuan atas pemanfaatan aset daerah melalui mekanisme sewa. Keputusan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan Barang Milik Daerah berupa tanah dan gedung yang berlokasi di Kompleks II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul, Jalan Lingkar Timur, Manding, guna menunjang fungsi pelayanan serta optimalisasi nilai ekonomis aset daerah.
Peraturan ini memberikan legalitas kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY Cabang Bantul untuk menggunakan fasilitas milik pemerintah daerah. Poin-poin fundamental dalam keputusan ini meliputi:
Fokus utama dari keputusan ini adalah kepastian hukum terkait nilai kompensasi dan durasi penggunaan aset dengan rincian teknis sebagai berikut:
Terdapat batasan dan prosedur khusus yang harus dipatuhi oleh pihak penyewa, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 September 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.