Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 400

Tentang Persetujuan Sewa Barang Milik Daerah berupa Tanah dan Gedung yang berada di Kompleks II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Cabang Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 400
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 September 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 September 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Persetujuan Sewa Barang Milik Daerah berupa Tanah dan Gedung yang berada di Kompleks II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Cabang Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 400 Tahun 2023 yang menetapkan persetujuan atas pemanfaatan aset daerah melalui mekanisme sewa. Keputusan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan Barang Milik Daerah berupa tanah dan gedung yang berlokasi di Kompleks II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul, Jalan Lingkar Timur, Manding, guna menunjang fungsi pelayanan serta optimalisasi nilai ekonomis aset daerah.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini memberikan legalitas kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY Cabang Bantul untuk menggunakan fasilitas milik pemerintah daerah. Poin-poin fundamental dalam keputusan ini meliputi:

  • Objek sewa berupa sebagian ruang pada tanah dan gedung dengan luas total kurang lebih 3,25 meter persegi.
  • Pemanfaatan dilakukan dalam bentuk sewa yang telah melalui proses negosiasi harga dengan Tim Penyewaan Barang Milik Daerah.
  • Keputusan ini berfungsi sebagai dasar hukum untuk penyusunan naskah Perjanjian Sewa Menyewa yang lebih terperinci antara Pemerintah Kabupaten Bantul dengan pihak penyewa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah kepastian hukum terkait nilai kompensasi dan durasi penggunaan aset dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Besaran uang sewa ditetapkan total sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) untuk seluruh masa sewa.
  2. Jangka waktu sewa yang diberikan adalah selama 5 (lima) tahun.
  3. Masa berlaku penyewaan dihitung secara resmi sejak tanggal ditandatanganinya dokumen Perjanjian Sewa Menyewa.
  4. Besaran uang sewa tersebut mencakup penggunaan ruang sesuai luasan yang telah ditentukan di area perkantoran pemerintah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan dan prosedur khusus yang harus dipatuhi oleh pihak penyewa, yaitu:

  • Pembayaran uang sewa wajib dilakukan secara sekaligus (lumpsum) dan dilarang melewati batas waktu 2 (dua) hari kerja sebelum penandatanganan perjanjian dilakukan.
  • Pihak penyewa dilarang menggunakan aset sebelum seluruh proses administrasi dan pembayaran diselesaikan sesuai ketentuan.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai hak, kewajiban, serta pemeliharaan aset akan diatur kemudian dalam naskah perjanjian yang bersifat mengikat bagi kedua belah pihak.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 September 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.