| Tentang | Persetujuan Sewa Barang Milik Daerah berupa Tanah dan Gedung yang berada di Kompleks II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul kepada Perseroan Terbatas Bank Mandiri (Persero) Terbuka Area Yogyakarta |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 401 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 08 September 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 08 September 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Persetujuan Sewa Barang Milik Daerah berupa Tanah dan Gedung yang berada di Kompleks II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul kepada Perseroan Terbatas Bank Mandiri (Persero) Terbuka Area Yogyakarta |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 401 Tahun 2023 yang memberikan persetujuan atas pemanfaatan aset daerah melalui mekanisme sewa. Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan Barang Milik Daerah berupa tanah dan gedung yang berlokasi di Kompleks II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul, Jalan Lingkar Timur, Manding. Keputusan ini merupakan penetapan izin baru bagi pihak ketiga untuk menggunakan fasilitas milik pemerintah daerah agar memberikan kontribusi nilai tambah bagi daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak, kewajiban, dan teknis operasional pemanfaatan lahan akan diatur secara mendalam di dalam naskah Perjanjian Sewa Menyewa. Segala bentuk pelaksanaan sewa harus mematuhi aturan standard operating procedure pengelolaan Barang Milik Daerah. Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 September 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.