Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 401

Tentang Persetujuan Sewa Barang Milik Daerah berupa Tanah dan Gedung yang berada di Kompleks II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul kepada Perseroan Terbatas Bank Mandiri (Persero) Terbuka Area Yogyakarta
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 401
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 September 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 September 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Persetujuan Sewa Barang Milik Daerah berupa Tanah dan Gedung yang berada di Kompleks II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul kepada Perseroan Terbatas Bank Mandiri (Persero) Terbuka Area Yogyakarta

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 401 Tahun 2023 yang memberikan persetujuan atas pemanfaatan aset daerah melalui mekanisme sewa. Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan Barang Milik Daerah berupa tanah dan gedung yang berlokasi di Kompleks II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul, Jalan Lingkar Timur, Manding. Keputusan ini merupakan penetapan izin baru bagi pihak ketiga untuk menggunakan fasilitas milik pemerintah daerah agar memberikan kontribusi nilai tambah bagi daerah.

Poin-Poin Utama

  • Pihak yang diberikan persetujuan sewa adalah badan hukum PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Area Yogyakarta.
  • Aset yang disewakan mencakup area tanah dan gedung dengan luas terbatas yaitu 3,5 m².
  • Penetapan harga sewa didasarkan pada hasil negosiasi yang telah dilakukan dengan Tim Penyewaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini menjadi dasar bagi pelaksanaan kerjasama pemanfaatan aset secara formal antara pemerintah daerah dengan pihak perbankan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Nilai total uang sewa yang ditetapkan adalah sebesar Rp33.384.000,00 (tiga puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah).
  2. Jangka waktu sewa yang diberikan adalah selama 2 (dua) tahun.
  3. Pembayaran uang sewa wajib dilakukan secara sekaligus dan tidak dapat diangsur.
  4. Batas waktu penyetoran uang sewa ke kas daerah adalah paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum penandatanganan naskah Perjanjian Sewa Menyewa dilakukan.
  5. Masa berlaku sewa secara resmi dihitung sejak tanggal ditandatanganinya dokumen perjanjian oleh para pihak terkait.

Larangan & Ketentuan Khusus

Ketentuan lebih lanjut mengenai hak, kewajiban, dan teknis operasional pemanfaatan lahan akan diatur secara mendalam di dalam naskah Perjanjian Sewa Menyewa. Segala bentuk pelaksanaan sewa harus mematuhi aturan standard operating procedure pengelolaan Barang Milik Daerah. Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 September 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.