Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 411

Tentang Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 411
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 19 September 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 19 September 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 411 Tahun 2023 yang memberikan izin resmi terkait penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah responsif pemerintah daerah dalam membiayai kegiatan operasional yang mendesak guna menangani masa darurat sampah di wilayah Kabupaten Bantul melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin krusial yang diatur dalam keputusan ini guna memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan daerah:

  • Penyediaan landasan hukum bagi penggunaan pos anggaran Belanja Tidak Terduga untuk keperluan di luar belanja rutin.
  • Penunjukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul sebagai instansi pelaksana utama di lapangan.
  • Kewajiban penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan secara berkala kepada Bupati melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis penggunaan dana ini diatur dengan urutan prioritas dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Besaran total dana yang diizinkan untuk digunakan adalah senilai Rp37.940.000,00 (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah).
  2. Prioritas utama penggunaan dana tersebut adalah untuk membiayai Kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sampah.
  3. Laporan pertanggungjawaban wajib disampaikan paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya setelah kegiatan dilaksanakan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini meliputi:

  • Dana hanya boleh dipergunakan sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan dalam Diktum KESATU dan Diktum KEDUA, yaitu terbatas pada operasional penanganan sampah darurat.
  • Seluruh pembiayaan yang timbul akibat diterbitkannya keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.
  • Keputusan ini bersifat segera dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan secara resmi.

Ditetapkan pada tanggal 19 September 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.