Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 411

Tentang Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 411
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 19 September 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 19 September 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 411 Tahun 2023 merupakan peraturan yang diterbitkan untuk memberikan legalitas penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) pada tahun anggaran 2023. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk membiayai langkah-langkah darurat dalam penanganan masalah kebersihan, khususnya selama masa darurat sampah di Kabupaten Bantul. Keputusan ini bersifat spesifik untuk mendukung operasional penegakan aturan di lapangan.

Poin-Poin Utama

  • Pemberian izin penggunaan alokasi dana dari pos Belanja Tidak Terduga yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  • Penunjukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul sebagai instansi pelaksana kegiatan di lapangan.
  • Pengaturan mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan atas penggunaan dana darurat tersebut agar sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Alokasi dana yang disetujui untuk penggunaan ini adalah sebesar Rp37.940.000,00 (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah).
  2. Fokus utama penggunaan dana adalah untuk membiayai kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sampah di wilayah Kabupaten Bantul.
  3. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah.
  4. Batas waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban ditetapkan paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya setelah kegiatan selesai dilaksanakan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dana yang telah dialokasikan hanya boleh digunakan untuk kegiatan Operasi Tangkap Tangan sampah sebagaimana diatur dalam diktum keputusan dan tidak diperkenankan untuk penggunaan di luar tujuan tersebut. Seluruh pembiayaan dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023. Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada pertengahan September 2023.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 September 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.