| Tentang | Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 411 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 19 September 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 19 September 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 411 Tahun 2023 yang memberikan izin resmi terkait penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah responsif pemerintah daerah dalam membiayai kegiatan operasional yang mendesak guna menangani masa darurat sampah di wilayah Kabupaten Bantul melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Terdapat beberapa poin krusial yang diatur dalam keputusan ini guna memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan daerah:
Pelaksanaan teknis penggunaan dana ini diatur dengan urutan prioritas dan ketentuan sebagai berikut:
Beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini meliputi:
Ditetapkan pada tanggal 19 September 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.