Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 412

Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 412
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 19 September 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 19 September 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 412 Tahun 2023 ini menetapkan pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan tata kerja dan penyelarasan kelembagaan dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan di daerah. Status peraturan ini merupakan penetapan struktur tim baru yang secara resmi mencabut dan menggantikan Keputusan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2019.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci tugas pokok dan fungsi TKPK untuk memastikan program pengentasan kemiskinan berjalan secara terintegrasi. Hal-hal mendasar yang diatur meliputi:

  • Koordinasi perumusan kebijakan, perencanaan, dan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan di tingkat kabupaten.
  • Penyusunan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) dan rencana aksi sebagai dokumen acuan kerja.
  • Fasilitasi pengembangan kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) dalam program kemiskinan.
  • Pengelolaan sistem pengaduan masyarakat untuk menampung keluhan terkait pelaksanaan program bantuan di lapangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim dibagi ke dalam kelompok kerja khusus dengan urutan prioritas dan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Kelompok Pengelola Program Bantuan Sosial: Memiliki fungsi utama dalam pengolahan data sasaran serta perencanaan bantuan dan jaminan sosial terpadu berbasis rumah tangga atau individu.
  2. Kelompok Pengelola Pemberdayaan Masyarakat: Fokus pada sinergi program pemberdayaan ekonomi dan penguatan pelaku usaha mikro serta kecil.
  3. Sekretariat Tim: Bertugas memberikan dukungan administrasi teknis, menyiapkan data informasi, serta menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi secara periodik.
  4. Alokasi Anggaran: Segala biaya operasional yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan penting yang harus diperhatikan terkait aspek legalitas dan keberlanjutan aturan ini:

  • Dilarang mengabaikan standar prosedur operasional dalam pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang penanggulangan kemiskinan.
  • Aturan peralihan menetapkan bahwa sejak keputusan ini berlaku, maka susunan tim koordinasi yang lama dinyatakan tidak berlaku lagi.
  • Susunan personalia tim melibatkan lintas instansi, mulai dari unsur Bupati sebagai penanggung jawab hingga Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai anggota sekretariat.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 September 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.