| Tentang | Pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 412 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 19 September 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 19 September 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Bantul |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 412 Tahun 2023 ini menetapkan pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan tata kerja dan penyelarasan kelembagaan dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan di daerah. Status peraturan ini merupakan penetapan struktur tim baru yang secara resmi mencabut dan menggantikan Keputusan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2019.
Dokumen ini merinci tugas pokok dan fungsi TKPK untuk memastikan program pengentasan kemiskinan berjalan secara terintegrasi. Hal-hal mendasar yang diatur meliputi:
Pelaksanaan tugas tim dibagi ke dalam kelompok kerja khusus dengan urutan prioritas dan rincian teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan penting yang harus diperhatikan terkait aspek legalitas dan keberlanjutan aturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 September 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.