Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 413

Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 33 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Nomor Peraturan 413
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 19 September 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 19 September 2023
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 33 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 413 Tahun 2023 yang mengatur tentang perubahan kedua atas keputusan sebelumnya mengenai pembentukan tim pengadaan barang dan jasa. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan pemutakhiran atau penyesuaian personel dalam struktur tim pengarah dan tim pelaksana pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2023. Hal ini dilakukan guna menjamin kelancaran tata kelola birokrasi dan administrasi di lingkungan pemerintah daerah.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam keputusan ini berfokus pada pembaruan daftar personalia yang bertugas dalam proses pengadaan. Isi teknis yang diatur meliputi:

  • Pengubahan daftar nama dan jabatan pada Lampiran I Keputusan Bupati Bantul Nomor 33 Tahun 2023.
  • Pengintegrasian berbagai unsur instansi dalam struktur tim, mulai dari unsur pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum untuk memastikan aspek Good Governance.
  • Penegasan bahwa keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah di Kabupaten Bantul tahun 2023.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah menetapkan struktur koordinasi yang solid agar penyerapan anggaran dan pelaksanaan proyek daerah berjalan tepat waktu. Berikut adalah urutan prioritas dan pembagian tugas dalam struktur tim:

  1. Tim Pengarah: Bertugas memberikan arahan kebijakan, yang dipimpin oleh Bupati dan Wakil Bupati Bantul, serta melibatkan unsur Kejaksaan Negeri, Kepolisian Resor, dan Inspektorat Daerah sebagai penanggung jawab.
  2. Tim Pelaksana: Dipimpin oleh Sekretaris Daerah dengan anggota teknis yang terdiri dari para ahli, termasuk Analis Kebijakan Ahli Muda dari berbagai substansi seperti pengelolaan pengadaan, layanan elektronik, serta pembinaan dan advokasi.
  3. Sekretariat: Memberikan dukungan administratif yang dijalankan oleh unsur dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Bantul.
  4. Kelompok Kerja Pemilihan: Menangani teknis seleksi dan pemilihan penyedia barang/jasa secara spesifik.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menetapkan beberapa ketentuan penting terkait masa berlaku dan prosedur administratif sebagai berikut:

  • Segala ketentuan dalam lampiran keputusan sebelumnya yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
  • Anggota tim dilarang menyalahgunakan wewenang dan wajib mematuhi pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku secara nasional maupun daerah.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada tanggal 19 September 2023.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 September 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.