| Tentang | Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 33 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Pengadaan Barang dan Jasa |
| Nomor Peraturan | 413 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 19 September 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 19 September 2023
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 33 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 413 Tahun 2023 yang mengatur tentang perubahan kedua atas keputusan sebelumnya mengenai pembentukan tim pengadaan barang dan jasa. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan pemutakhiran atau penyesuaian personel dalam struktur tim pengarah dan tim pelaksana pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2023. Hal ini dilakukan guna menjamin kelancaran tata kelola birokrasi dan administrasi di lingkungan pemerintah daerah.
Perubahan mendasar dalam keputusan ini berfokus pada pembaruan daftar personalia yang bertugas dalam proses pengadaan. Isi teknis yang diatur meliputi:
Fokus utama dari keputusan ini adalah menetapkan struktur koordinasi yang solid agar penyerapan anggaran dan pelaksanaan proyek daerah berjalan tepat waktu. Berikut adalah urutan prioritas dan pembagian tugas dalam struktur tim:
Keputusan ini menetapkan beberapa ketentuan penting terkait masa berlaku dan prosedur administratif sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 September 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.