| Tentang | Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 33 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Pengadaan Barang dan Jasa |
| Nomor Peraturan | 413 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 19 September 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 19 September 2023
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 33 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 413 Tahun 2023 yang menetapkan Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 33 Tahun 2023. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk melakukan penyesuaian susunan personel dalam Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bantul guna mendukung kelancaran pelaksanaan Tahun Anggaran 2023.
Isi teknis dalam peraturan ini mencakup pembaruan struktur organisasi tim pengadaan yang disesuaikan dengan perubahan jabatan atau personel di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Struktur tim terdiri atas tiga tingkatan utama, yaitu:
Fokus utama dari keputusan ini adalah penguatan koordinasi lintas sektoral untuk memastikan pengadaan barang/jasa pemerintah berjalan secara akuntabel. Urutan prioritas dan komposisi tim teknis diatur sebagai berikut:
Keputusan ini menetapkan bahwa segala perubahan dalam Lampiran I Keputusan Bupati Nomor 33 Tahun 2023 dinyatakan tidak berlaku dan digantikan dengan lampiran baru dalam keputusan ini. Terdapat ketentuan khusus bahwa peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal ditetapkan. Seluruh personel yang ditunjuk wajib melaksanakan tugas sesuai dengan pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku dan dilarang melakukan tindakan yang bertentangan dengan prinsip transparansi serta integritas dalam proses tender maupun penunjukan langsung.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 September 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.