Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 413

Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 33 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Nomor Peraturan 413
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 19 September 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 19 September 2023
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 33 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 413 Tahun 2023 yang menetapkan Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 33 Tahun 2023. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk melakukan penyesuaian susunan personel dalam Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bantul guna mendukung kelancaran pelaksanaan Tahun Anggaran 2023.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dalam peraturan ini mencakup pembaruan struktur organisasi tim pengadaan yang disesuaikan dengan perubahan jabatan atau personel di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Struktur tim terdiri atas tiga tingkatan utama, yaitu:

  • Tim Pengarah: Bertanggung jawab memberikan arahan kebijakan strategis dalam proses pengadaan.
  • Tim Pelaksana: Bertugas menjalankan fungsi operasional dan teknis procurement.
  • Sekretariat: Bertugas mengelola dukungan administratif dan dokumentasi tim.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah penguatan koordinasi lintas sektoral untuk memastikan pengadaan barang/jasa pemerintah berjalan secara akuntabel. Urutan prioritas dan komposisi tim teknis diatur sebagai berikut:

  1. Unsur Pimpinan Daerah: Melibatkan Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah sebagai pengambil keputusan tertinggi.
  2. Unsur Aparat Penegak Hukum (APH): Melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri dan Kapolres Bantul guna memastikan kepatuhan hukum dan preventive measure terhadap korupsi.
  3. Unsur Pengawasan Internal: Melibatkan Inspektorat Daerah untuk audit dan evaluasi berkala.
  4. Unsur Teknis dan Analis: Melibatkan analis kebijakan dan ahli dari berbagai dinas seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Bagian Hukum untuk memastikan kualifikasi teknis terpenuhi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menetapkan bahwa segala perubahan dalam Lampiran I Keputusan Bupati Nomor 33 Tahun 2023 dinyatakan tidak berlaku dan digantikan dengan lampiran baru dalam keputusan ini. Terdapat ketentuan khusus bahwa peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal ditetapkan. Seluruh personel yang ditunjuk wajib melaksanakan tugas sesuai dengan pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku dan dilarang melakukan tindakan yang bertentangan dengan prinsip transparansi serta integritas dalam proses tender maupun penunjukan langsung.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 September 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.