| Tentang | Perubahan Ketiga atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 555 Tahun 2018 tentang Pembentukan Dewan Penasehat dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bantul Periode 2018-2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Kantor Kesbang, Politik dan Linmas |
| Nomor Peraturan | 90 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 25 Januari 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 25 Januari 2023
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan Ketiga atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 555 Tahun 2018 tentang Pembentukan Dewan Penasehat dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bantul Periode 2018-2023 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 90 Tahun 2023 yang mengatur tentang Perubahan Ketiga atas keputusan sebelumnya mengenai pembentukan Dewan Penasehat dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bantul untuk masa bakti periode 2018-2023. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan utama melakukan penyesuaian atau pembaruan personel dalam susunan keanggotaan guna menjamin kelancaran tugas organisasi dalam memelihara kerukunan antarumat beragama di wilayah Kabupaten Bantul melalui restrukturisasi jabatan yang relevan.
Isi utama dari peraturan ini adalah perubahan pada bagian lampiran yang memuat daftar nama serta jabatan pengurus yang baru. Perubahan ini mencakup dua struktur utama organisasi:
Pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi ini diprioritaskan pada koordinasi lintas sektor dengan rincian teknis sebagai berikut:
Dalam keputusan ini diatur beberapa hal khusus dan batasan sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.