Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 90

Tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 555 Tahun 2018 tentang Pembentukan Dewan Penasehat dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bantul Periode 2018-2023
T.E.U Badan/Pengarang Kantor Kesbang, Politik dan Linmas
Nomor Peraturan 90
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 Januari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 25 Januari 2023
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Ketiga atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 555 Tahun 2018 tentang Pembentukan Dewan Penasehat dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bantul Periode 2018-2023

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 90 Tahun 2023 yang menetapkan Perubahan Ketiga atas keputusan sebelumnya mengenai pembentukan Dewan Penasehat dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bantul untuk periode 2018-2023. Peraturan ini dikeluarkan karena adanya kebutuhan untuk melakukan penyesuaian atau perubahan personel (personnel update) yang menjabat dalam struktur organisasi tersebut guna memastikan efektivitas koordinasi kerukunan umat beragama di daerah.

Poin-Poin Utama

Isi teknis yang diatur dalam keputusan ini mencakup hal-hal sebagai berikut:

  • Mengubah daftar personel pada lampiran keputusan induk sehingga susunan pengurus yang baru menjadi dasar legalitas formal bagi Dewan Penasehat dan FKUB.
  • Penggabungan unsur birokrasi dan tokoh agama untuk menjaga stabilitas sosial melalui dialog antariman (interfaith dialogue).
  • Penegasan bahwa lampiran baru ini merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati Bantul Nomor 555 Tahun 2018.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penyusunan personalia dalam struktur organisasi ini mengikuti urutan prioritas jabatan dan keterwakilan instansi sebagai berikut:

  1. Dewan Penasihat: Diarahkan langsung oleh Bupati Bantul dengan Wakil Bupati sebagai Ketua, serta melibatkan pejabat tinggi daerah seperti Ketua DPRD, Kapolres, Dandim, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Dinas Sosial.
  2. Kepengurusan FKUB: Dipimpin oleh H. Yasmuri, S.Pd. M.Pd.I. (Ketua) dengan dukungan wakil ketua dan sekretaris dari perwakilan agama Islam, Katolik, dan Kristen.
  3. Keterwakilan Umat Beragama: Anggota forum terdiri dari 10 tokoh lintas agama yang mencakup perwakilan dari agama Islam, Budha, dan Hindu untuk menjamin inklusivitas.
  4. Sekretariat Forum: Diisi oleh pejabat teknis dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan dalam dokumen ini adalah:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan, yaitu 25 Januari 2023.
  • Segala keputusan atau kebijakan yang diambil oleh personel baru harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai organisasi kemasyarakatan dan pedoman pemeliharaan kerukunan umat beragama.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada pihak terkait, termasuk Gubernur DIY dan Inspektorat Daerah, untuk pengawasan administratif.

25 Januari 2023, ABDUL HALIM MUSLIH

.