Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 90

Tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 555 Tahun 2018 tentang Pembentukan Dewan Penasehat dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bantul Periode 2018-2023
T.E.U Badan/Pengarang Kantor Kesbang, Politik dan Linmas
Nomor Peraturan 90
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 Januari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 25 Januari 2023
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Ketiga atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 555 Tahun 2018 tentang Pembentukan Dewan Penasehat dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bantul Periode 2018-2023

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 90 Tahun 2023 yang mengatur tentang Perubahan Ketiga atas keputusan sebelumnya mengenai pembentukan Dewan Penasehat dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bantul untuk masa bakti periode 2018-2023. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan utama melakukan penyesuaian atau pembaruan personel dalam susunan keanggotaan guna menjamin kelancaran tugas organisasi dalam memelihara kerukunan antarumat beragama di wilayah Kabupaten Bantul melalui restrukturisasi jabatan yang relevan.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari peraturan ini adalah perubahan pada bagian lampiran yang memuat daftar nama serta jabatan pengurus yang baru. Perubahan ini mencakup dua struktur utama organisasi:

  • Dewan Penasehat: Berfungsi memberikan arahan strategis, masukan, dan pertimbangan kebijakan bagi forum dalam menjaga stabilitas sosial keagamaan.
  • Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB): Wadah yang diisi oleh para pemuka agama untuk membangun dialog, menampung aspirasi, dan memberikan rekomendasi terkait pendirian tempat ibadat.
  • Sekretariat FKUB: Unsur pendukung administratif dan operasional yang diisi oleh pejabat struktural dari instansi pemerintah terkait.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi ini diprioritaskan pada koordinasi lintas sektor dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Struktur Dewan Penasehat: Melibatkan pimpinan daerah secara ex-officio, di mana Bupati menjabat sebagai Pengarah, Wakil Bupati sebagai Ketua, serta melibatkan unsur Kejaksaan, Kepolisian (Polres), dan Militer (Kodim).
  2. Komposisi Pengurus FKUB: Terdiri dari tokoh-tokoh agama yang kredibel dengan susunan 1 orang Ketua, 2 orang Wakil Ketua, dan 2 orang Sekretaris.
  3. Keterwakilan Agama: Keanggotaan mencakup perwakilan dari 5 agama resmi yaitu Islam, Katolik, Kristen, Budha, dan Hindu untuk memastikan inklusivitas.
  4. Dukungan Administrasi: Sekretariat dipimpin oleh pejabat dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bantul guna memastikan integrasi program dengan kebijakan pemerintah daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini diatur beberapa hal khusus dan batasan sebagai berikut:

  • Keputusan ini hanya mengubah susunan personel pada lampiran tanpa mengubah durasi masa jabatan utama yang tetap berakhir pada tahun 2023.
  • Segala ketentuan dalam keputusan sebelumnya yang tidak bertentangan dengan perubahan ini dinyatakan tetap berlaku.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku secara hukum sejak tanggal ditetapkan guna menjamin kepastian operasional organisasi di lapangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.