Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 428

Tentang Hasil Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Triwulan III Tahun 2023
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 428
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Oktober 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Oktober 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Hasil Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Triwulan III Tahun 2023

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 428 Tahun 2023 merupakan regulasi yang menetapkan Hasil Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah untuk periode Triwulan III Tahun 2023. Keputusan ini diterbitkan sebagai langkah tindak lanjut untuk melaksanakan ketentuan dalam Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bantul sebelumnya. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan penilaian objektif terhadap efektivitas kerja instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini memuat beberapa poin fundamental terkait penilaian kinerja birokrasi, di antaranya:

  • Penetapan hasil evaluasi kinerja secara menyeluruh yang rinciannya tercantum dalam Lampiran I, II, dan III sebagai satu kesatuan dokumen.
  • Pemberian penghargaan kepada unit Perangkat Daerah yang menunjukkan prestasi kerja terbaik berdasarkan hasil penilaian.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara legal sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati.
  • Hasil evaluasi ini berfungsi sebagai rapor performa instansi dalam menjalankan fungsi pelayanan publik dan administrasi pemerintahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan evaluasi dan pemberian apresiasi diatur dengan parameter teknis dan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Penghargaan diberikan secara khusus kepada Perangkat Daerah yang berhasil menduduki Peringkat I, II, dan III.
  2. Besaran atau bentuk penghargaan tersebut wajib menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah yang tersedia.
  3. Pada kategori Staf Ahli Bupati, penilaian teknis menitikberatkan pada dua aspek utama: penyampaian masukan/kajian kepada Bupati (bobot 40 persen) dan kualitas dari masukan/kajian tersebut (bobot 60 persen).
  4. Berdasarkan data lampiran, rata-rata capaian kinerja berada pada angka 88, yang diklasifikasikan ke dalam Kategori A dengan interpretasi Memuaskan.
  5. Segala pembiayaan yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini, terdapat ketentuan khusus dan implikasi yang perlu diperhatikan:

  • Hasil evaluasi kinerja ini bersifat final untuk periode triwulan yang bersangkutan dan menjadi dasar laporan akuntabilitas kepada Gubernur DIY dan instansi terkait lainnya.
  • Pemanfaatan anggaran untuk penghargaan dilarang melampaui alokasi yang telah ditetapkan dalam penjabaran perubahan APBD.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada pihak-pihak strategis seperti Ketua DPRD, Inspektorat, dan Bappeda untuk fungsi pengawasan dan perencanaan lebih lanjut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Oktober 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.