Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 428

Tentang Hasil Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Triwulan III Tahun 2023
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 428
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Oktober 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Oktober 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Hasil Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Triwulan III Tahun 2023

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 428 Tahun 2023 merupakan peraturan yang menetapkan Hasil Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah untuk periode Triwulan III Tahun 2023. Dokumen ini diterbitkan sebagai pelaksanaan teknis dari peraturan bupati sebelumnya mengenai pedoman evaluasi kinerja guna memastikan efektivitas dan akuntabilitas kerja di lingkungan pemerintah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur penetapan nilai capaian kinerja bagi instansi di bawah pemerintah daerah, termasuk Staf Ahli Bupati. Evaluasi dilakukan untuk memantau sejauh mana perangkat daerah telah menjalankan fungsinya dalam memberikan dukungan strategis kepada kepala daerah. Hasil penilaian ini menjadi indikator resmi dalam mengukur keberhasilan program kerja selama tiga bulan ketiga pada tahun anggaran 2023.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus evaluasi didasarkan pada kontribusi substansial perangkat daerah terhadap kebijakan Bupati. Adapun urutan kriteria penilaian dan bobot teknis yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

  1. Penyampaian masukan, saran, pertimbangan, kajian, dan telaahan sesuai bidang masing-masing yang memiliki bobot penilaian sebesar 40%.
  2. Penilaian terhadap kualitas dari masukan dan kajian yang diberikan dengan bobot penilaian tertinggi sebesar 60%.
  3. Berdasarkan lampiran dokumen, para Staf Ahli Bupati berhasil meraih nilai total 88 yang masuk dalam Kategori A dengan interpretasi kinerja Memuaskan.
  4. Sumber pendanaan untuk pelaksanaan keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Bupati memberikan penghargaan bagi Perangkat Daerah yang berhasil menduduki peringkat I, II, dan III berdasarkan hasil evaluasi tersebut.
  • Pemberian penghargaan tersebut harus tetap memperhatikan prinsip efisiensi dan disesuaikan dengan fiscal capacity atau kemampuan keuangan daerah.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkan dan menjadi bagian dari sistem performance accountability instansi pemerintah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Oktober 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.