| Tentang | Pembentukan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
| Nomor Peraturan | 101 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 25 Januari 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 25 Januari 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bantul |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 101 Tahun 2023 menetapkan pembentukan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bantul. Dokumen ini merupakan peraturan yang berfungsi sebagai dasar hukum untuk memperkuat koordinasi antarunsur pimpinan daerah guna menjamin kelancaran urusan pemerintahan umum sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tugas pokok Forkopimda dalam mengintegrasikan pelaksanaan tugas aparatur pemerintah di daerah. Fokus utamanya mencakup beberapa hal berikut:
Pelaksanaan koordinasi dilakukan melalui mekanisme musyawarah yang dipimpin oleh Bupati Bantul untuk mencapai mufakat. Adapun rincian mengenai keanggotaan dan alokasi dana operasional (honorarium) per bulan adalah sebagai berikut:
Secara organisatoris, Forkopimda memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul. Terkait aspek pendanaan, ditegaskan bahwa seluruh biaya yang muncul sebagai konsekuensi dari pembentukan forum ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul. Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku efektif pada saat tanggal ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Ditetapkan di Bantul pada Tanggal 25 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.