Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 101

Tentang Pembentukan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Nomor Peraturan 101
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 Januari 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 25 Januari 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 101 Tahun 2023 menetapkan pembentukan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bantul. Dokumen ini merupakan peraturan yang berfungsi sebagai dasar hukum untuk memperkuat koordinasi antarunsur pimpinan daerah guna menjamin kelancaran urusan pemerintahan umum sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengatur tugas pokok Forkopimda dalam mengintegrasikan pelaksanaan tugas aparatur pemerintah di daerah. Fokus utamanya mencakup beberapa hal berikut:

  • Mengoordinasikan dan mengintegrasikan tugas antarinstansi agar tercapai efektivitas kerja.
  • Melakukan penilaian mendalam terhadap tingkat gangguan ketenteraman dan ketertiban masyarakat (trantibum).
  • Menentukan langkah-langkah strategis, baik berupa upaya pencegahan maupun penanggulangan terhadap masalah daerah.
  • Membangun sistem pengamanan kebijakan pemerintah daerah guna mewujudkan stabilitas nasional di tingkat lokal.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan koordinasi dilakukan melalui mekanisme musyawarah yang dipimpin oleh Bupati Bantul untuk mencapai mufakat. Adapun rincian mengenai keanggotaan dan alokasi dana operasional (honorarium) per bulan adalah sebagai berikut:

  1. Ketua: Bupati Bantul dengan alokasi sebesar 1.000.000 rupiah.
  2. Anggota: Ketua DPRD, Kapolres Bantul, Dandim 0729 Bantul, Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, dan Ketua Pengadilan Negeri Bantul dengan alokasi masing-masing sebesar 750.000 rupiah.
  3. Segala hasil keputusan musyawarah forum ini menjadi tugas dan tanggung jawab yang wajib dilaksanakan oleh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Secara organisatoris, Forkopimda memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul. Terkait aspek pendanaan, ditegaskan bahwa seluruh biaya yang muncul sebagai konsekuensi dari pembentukan forum ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul. Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku efektif pada saat tanggal ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada Tanggal 25 Januari 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.