Keputusan Sekda Tahun 2023 Nomor 78

Tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggara dan Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 78
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 16 Oktober 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 16 Oktober 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Standar Operasional Prosedur Penyelenggara dan Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 78/Kept/Sekda/2023 menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggara dan Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola data yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Keputusan ini merupakan peraturan baru yang secara resmi mencabut dan menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 119/Kept/Sekda/2022.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci prosedur formal yang harus diikuti oleh setiap instansi pemerintah di lingkungan Kabupaten Bantul dalam mengelola data. Poin-poin utama yang diatur mencakup:

  • Mekanisme Pemutakhiran Tim Penyelenggara untuk memastikan personil walidata dan produsen data selalu diperbarui.
  • Prosedur Perencanaan Data yang melibatkan identifikasi kebutuhan data baru dan perbaikan daftar data eksisting.
  • Standar Pengumpulan Data, baik untuk kategori Data Statistik Sektoral maupun Data Geospasial.
  • Proses Pemeriksaan dan Penyebarluasan Data untuk menjamin data yang dipublikasikan telah melalui verifikasi yang ketat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Peraturan ini menekankan pada kualitas dan integrasi data daerah melalui langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Penjaminan Kualitas (Quality Assurance/QA): Dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap akurasi, aktualitas, aksesibilitas, dan interoperabilitas data sebelum diunggah ke portal.
  2. Kualifikasi Pelaksana: Petugas yang terlibat minimal memiliki latar belakang pendidikan S1/S2, memiliki kemampuan mengoperasikan komputer, serta memahami Satu Data Indonesia.
  3. Alat dan Sistem: Pengelolaan data wajib menggunakan infrastruktur digital seperti Portal Data Bantul, aplikasi Surban untuk proses legalisasi elektronik, dan Geoportal Bantul untuk data berbasis lokasi.
  4. Siklus Waktu: Pengumpulan data memiliki rentang waktu hingga 6 bulan, sedangkan evaluasi keterisian data dilakukan secara berkala setiap bulan atau triwulan melalui Forum Satu Data Indonesia.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan peringatan tegas yang diatur dalam keputusan ini:

  • Konsekuensi Ketidakpatuhan: Terdapat peringatan bahwa jika penyelenggaraan data tidak dilaksanakan sesuai dengan SOP, maka data dan informasi yang dihasilkan dianggap tidak dapat dipertanggungjawabkan.
  • Kewajiban Penyimpanan: Seluruh dokumen pencatatan dan pendataan wajib disimpan dalam bentuk softcopy dan hardcopy.
  • Aturan Peralihan: Dengan berlakunya keputusan ini, maka prosedur teknis yang lama dinyatakan tidak berlaku untuk memastikan keseragaman format data di seluruh Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Oktober 2023 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.