| Tentang | Standar Operasional Prosedur Penyelenggara dan Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Komunikasi dan Informatika |
| Nomor Peraturan | 78 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Sekda |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 16 Oktober 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 16 Oktober 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Standar Operasional Prosedur Penyelenggara dan Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul |
Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 78/Kept/Sekda/2023 menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggara dan Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola data yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Keputusan ini merupakan peraturan baru yang secara resmi mencabut dan menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 119/Kept/Sekda/2022.
Dokumen ini merinci prosedur formal yang harus diikuti oleh setiap instansi pemerintah di lingkungan Kabupaten Bantul dalam mengelola data. Poin-poin utama yang diatur mencakup:
Peraturan ini menekankan pada kualitas dan integrasi data daerah melalui langkah-langkah teknis sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus dan peringatan tegas yang diatur dalam keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Oktober 2023 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.
.