Peraturan Daerah Tahun 2023 Nomor 5

Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Nomor Lembaran Daerah (LD) 5
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) 158
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 5
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Oktober 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Oktober 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 05 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Peraturan ini ditetapkan sebagai dasar hukum untuk melakukan penyesuaian terhadap rencana keuangan daerah akibat adanya dinamika kebutuhan pembangunan, pergeseran antar unit organisasi, serta pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA) untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dalam peraturan ini menetapkan perubahan nilai nominal pada struktur anggaran daerah sebagai berikut:

  1. Pendapatan Daerah: Mengalami peningkatan dari semula Rp2,28 Triliun menjadi sebesar Rp2.315.660.010.237,00.
  2. Belanja Daerah: Meningkat dari semula Rp2,40 Triliun menjadi sebesar Rp2.507.240.782.170,00.
  3. Pembiayaan Daerah: Meliputi penerimaan pembiayaan sebesar Rp216.631.865.733,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp25.051.093.800,00.

Secara keseluruhan, total APBD Kabupaten Bantul setelah perubahan mencapai Rp2.532.291.875.970,00 dengan posisi pembiayaan neto sebesar Rp191.580.771.933,00 yang digunakan untuk menutup defisit antara pendapatan dan belanja.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus alokasi dana dalam anggaran perubahan ini didistribusikan ke dalam beberapa klasifikasi belanja teknis, yaitu:

  • Belanja Operasi: Dialokasikan sebesar Rp1.912.227.212.591,00 untuk membiayai pegawai, barang dan jasa, bunga, subsidi, hibah, serta bantuan sosial.
  • Belanja Modal: Dialokasikan sebesar Rp238.672.447.936,00 untuk pembangunan gedung, infrastruktur jalan, irigasi, serta pengadaan peralatan mesin.
  • Belanja Tidak Terduga: Ditetapkan sebesar Rp14.039.316.146,00 untuk keperluan darurat.
  • Belanja Transfer: Sebesar Rp342.301.805.497,00 dialokasikan untuk bantuan keuangan dan bagi hasil.

Peraturan ini mewajibkan Bupati untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan anggaran di tingkat teknis.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini mengatur ketentuan khusus mengenai penggunaan anggaran dalam situasi tertentu:

  1. Dalam Keadaan Darurat (seperti bencana alam atau sosial), pemerintah daerah diizinkan melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang telah ditetapkan.
  2. Pengeluaran untuk Keperluan Mendesak diperbolehkan untuk pelayanan dasar masyarakat yang belum tersedia anggarannya atau pengeluaran yang berada di luar kendali pemerintah daerah.
  3. Semua pengeluaran dalam kondisi darurat atau mendesak tersebut wajib dilaporkan dan dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
  4. Daftar rincian perubahan anggaran secara spesifik terlampir dalam 16 jenis lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Oktober 2023 oleh BUPATI BANTUL, ABDUL HALIM MUSLIH.

.