Peraturan Daerah Tahun 2023 Nomor 5

Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Nomor Lembaran Daerah (LD) 5
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) 158
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 5
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Oktober 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Oktober 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 05 Tahun 2023 merupakan landasan hukum mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Dokumen ini menetapkan penyesuaian rencana keuangan daerah yang disebabkan oleh dinamika kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pergeseran anggaran antar unit organisasi, serta pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Peraturan ini bersifat perubahan terhadap anggaran murni untuk memastikan kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Perubahan anggaran ini mencakup penyesuaian pada tiga komponen besar keuangan daerah dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pendapatan Daerah: Mengalami perubahan dari semula Rp2,28 triliun menjadi Rp2.315.660.010.237,00. Sumber pendapatan meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan antar daerah, serta lain-lain pendapatan yang sah.
  2. Belanja Daerah: Ditetapkan sebesar Rp2.507.240.782.170,00, yang digunakan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib dan pilihan.
  3. Pembiayaan Daerah: Terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp216,6 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp25 miliar, sehingga menghasilkan Pembiayaan Neto sebesar Rp191.580.771.933,00 untuk menutup defisit anggaran.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Alokasi belanja dalam perubahan APBD ini diprioritaskan pada beberapa sektor teknis utama, yaitu:

  • Belanja Operasi: Alokasi terbesar senilai Rp1.912.227.212.591,00 yang mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja hibah dan bantuan sosial.
  • Belanja Modal: Sebesar Rp238.672.447.936,00 yang difokuskan untuk pembangunan infrastruktur jalan, jaringan, irigasi, serta gedung dan bangunan.
  • Belanja Tidak Terduga: Disiapkan dana cadangan sebesar Rp14.039.316.146,00 untuk penanganan situasi yang tidak terprediksi.
  • Belanja Transfer: Sebesar Rp342.301.805.497,00 untuk bantuan keuangan dan bagi hasil.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai penanganan force majeure atau Keadaan Darurat. Pemerintah daerah diperbolehkan melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan jika terjadi bencana alam, bencana sosial, atau kerusakan sarana vital yang mengganggu pelayanan publik. Namun, penggunaan dana tersebut wajib dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan ditetapkan lebih lanjut melalui Peraturan Bupati. Selain itu, seluruh uraian perubahan APBD harus tercantum dalam lampiran yang menjadi satu kesatuan tidak terpisahkan dari peraturan ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Oktober 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.