| Tentang | Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | 5 |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | 158 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 5 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 26 Oktober 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 26 Oktober 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 |
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 05 Tahun 2023 merupakan landasan hukum mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Dokumen ini menetapkan penyesuaian rencana keuangan daerah yang disebabkan oleh dinamika kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pergeseran anggaran antar unit organisasi, serta pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Peraturan ini bersifat perubahan terhadap anggaran murni untuk memastikan kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Bantul.
Perubahan anggaran ini mencakup penyesuaian pada tiga komponen besar keuangan daerah dengan rincian sebagai berikut:
Alokasi belanja dalam perubahan APBD ini diprioritaskan pada beberapa sektor teknis utama, yaitu:
Terdapat ketentuan khusus mengenai penanganan force majeure atau Keadaan Darurat. Pemerintah daerah diperbolehkan melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan jika terjadi bencana alam, bencana sosial, atau kerusakan sarana vital yang mengganggu pelayanan publik. Namun, penggunaan dana tersebut wajib dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan ditetapkan lebih lanjut melalui Peraturan Bupati. Selain itu, seluruh uraian perubahan APBD harus tercantum dalam lampiran yang menjadi satu kesatuan tidak terpisahkan dari peraturan ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Oktober 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.