Peraturan Daerah Tahun 2023 Nomor 6

Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Nomor Lembaran Daerah (LD) 6
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) 159
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 6
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Desember 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2023 merupakan regulasi baru yang ditetapkan untuk menyelaraskan kebijakan keuangan daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Peraturan ini mencabut 18 peraturan daerah lama dan bertujuan untuk menyederhanakan sistem Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan demi kemakmuran rakyat di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur restrukturisasi besar-besaran dalam penggolongan pajak dan retribusi, di antaranya:

  • Penggabungan lima jenis pajak berbasis konsumsi menjadi satu kategori, yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.
  • Pengaturan dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan besaran persentase antara 20% hingga 100%.
  • Penerapan pungutan tambahan berupa Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagai sumber pendapatan daerah yang baru.
  • Penyederhanaan retribusi menjadi tiga jenis utama: Retribusi Jasa Umum (seperti kesehatan dan kebersihan), Retribusi Jasa Usaha (seperti pemakaian kekayaan daerah dan pasar), serta Retribusi Perizinan Tertentu (seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Tenaga Kerja Asing).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah menetapkan fokus penggunaan hasil penerimaan pajak untuk kegiatan yang telah ditentukan (earmarking) dengan rincian sebagai berikut:

  1. Penerimaan Opsen PKB dialokasikan paling sedikit 10% untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta peningkatan moda transportasi umum.
  2. Hasil PBJT atas Tenaga Listrik dialokasikan minimal 10% untuk penyediaan dan pemeliharaan penerangan jalan umum.
  3. Penerimaan Pajak Air Tanah (PAT) dialokasikan paling sedikit 10% untuk pemulihan lingkungan, termasuk penanaman pohon dan pembuatan sumur resapan.
  4. Tarif PBB-P2 ditetapkan secara progresif mulai dari 0,075% untuk lahan produksi pangan hingga 0,2% untuk NJOP bernilai tinggi.
  5. Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%, namun khusus untuk perolehan hak karena waris atau hibah wasiat hanya dikenakan 2%.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan ketat dan masa transisi yang wajib diperhatikan oleh masyarakat dan pejabat terkait:

  • Kerahasiaan Data: Setiap pejabat dilarang memberitahukan data Wajib Pajak kepada pihak lain, kecuali untuk kepentingan peradilan atau pemeriksaan keuangan negara.
  • Larangan PPAT/Notaris: Pejabat Pembuat Akta Tanah dilarang menandatangani akta pemindahan hak sebelum Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran BPHTB, dengan sanksi denda hingga Rp10.000.000,00 per pelanggaran.
  • Masa Berlaku Opsen: Ketentuan mengenai Opsen PKB dan Opsen BBNKB baru akan mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025.
  • Insentif Fiskal: Bupati berwenang memberikan insentif berupa pengurangan atau pembebasan pajak bagi pelaku usaha untuk mendukung kemudahan investasi dan perlindungan usaha mikro.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Desember 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.