Peraturan Daerah Tahun 2023 Nomor 6

Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Nomor Lembaran Daerah (LD) 6
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) 159
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 6
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Desember 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2023 merupakan regulasi peraturan baru yang diterbitkan untuk menyelaraskan kebijakan keuangan daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Tujuan utama peraturan ini adalah memberikan kepastian hukum, melakukan restrukturisasi jenis pajak, serta melakukan penyederhanaan birokrasi pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah guna meningkatkan efisiensi pelayanan publik dan kemandirian fiskal daerah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur perubahan mendasar dalam tata kelola pajak dan retribusi, yang meliputi:

  • Restrukturisasi pajak melalui penggabungan lima jenis pajak berbasis konsumsi menjadi satu jenis, yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi makanan/minuman, tenaga listrik, perhotelan, parkir, serta kesenian dan hiburan.
  • Pemberlakuan Opsen, yaitu pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang dikenakan atas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
  • Penyederhanaan Retribusi Daerah yang diklasifikasikan menjadi tiga kategori saja: Jasa Umum, Jasa Usaha, dan Perizinan Tertentu.
  • Penyesuaian tarif untuk berbagai jenis pajak daerah seperti PBB-P2, BPHTB, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah menetapkan fokus penggunaan anggaran dari penerimaan pajak tertentu (earmarking) dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Penerimaan Opsen PKB wajib dialokasikan paling sedikit 10% untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta peningkatan sarana transportasi umum.
  2. Penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik dialokasikan paling sedikit 10% untuk penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum.
  3. Penerimaan Pajak Air Tanah (PAT) dialokasikan paling sedikit 10% untuk penanggulangan pencemaran dan pemulihan lingkungan hidup.
  4. Dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap tiga tahun, dengan batas tidak kena pajak sebesar Rp10.000.000,00 untuk setiap wajib pajak.
  5. Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%, namun untuk perolehan hak karena hibah wasiat atau waris yang diterima keluarga sedarah ditetapkan sebesar 2%.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat larangan keras dan aturan peralihan penting yang harus diperhatikan:

  • Setiap pejabat atau tenaga ahli dilarang membocorkan data Kerahasiaan Wajib Pajak kepada pihak lain, kecuali untuk kepentingan kesaksian di pengadilan atau pemeriksaan oleh lembaga negara yang berwenang.
  • Ketentuan khusus mengenai Opsen PKB dan Opsen BBNKB baru mulai diberlakukan secara efektif pada tanggal 5 Januari 2025.
  • Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak dikenakan bagi bangunan milik pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah kalurahan, atau bangunan yang memiliki fungsi keagamaan.
  • Pemerintah daerah dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak/retribusi bagi pelaku usaha untuk mendukung kebijakan kemudahan investasi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Desember 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.