| Tentang | Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | 6 |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | 159 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 6 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 Desember 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2023 merupakan regulasi baru yang ditetapkan untuk menyelaraskan kebijakan keuangan daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Peraturan ini mencabut 18 peraturan daerah lama dan bertujuan untuk menyederhanakan sistem Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan demi kemakmuran rakyat di Kabupaten Bantul.
Dokumen ini mengatur restrukturisasi besar-besaran dalam penggolongan pajak dan retribusi, di antaranya:
Pemerintah daerah menetapkan fokus penggunaan hasil penerimaan pajak untuk kegiatan yang telah ditentukan (earmarking) dengan rincian sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan ketat dan masa transisi yang wajib diperhatikan oleh masyarakat dan pejabat terkait:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Desember 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.