| Tentang | Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | 6 |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | 159 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 6 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 Desember 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2023 merupakan regulasi peraturan baru yang diterbitkan untuk menyelaraskan kebijakan keuangan daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Tujuan utama peraturan ini adalah memberikan kepastian hukum, melakukan restrukturisasi jenis pajak, serta melakukan penyederhanaan birokrasi pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah guna meningkatkan efisiensi pelayanan publik dan kemandirian fiskal daerah Kabupaten Bantul.
Dokumen ini mengatur perubahan mendasar dalam tata kelola pajak dan retribusi, yang meliputi:
Pemerintah daerah menetapkan fokus penggunaan anggaran dari penerimaan pajak tertentu (earmarking) dengan ketentuan sebagai berikut:
Terdapat larangan keras dan aturan peralihan penting yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Desember 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.