Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 430

Tentang Pembentukan Tim Pendaftaran Tanah Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)
Nomor Peraturan 430
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Oktober 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Oktober 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Pendaftaran Tanah Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 430 Tahun 2023 mengenai pembentukan Tim Pendaftaran Tanah Pemerintah Daerah untuk Tahun Anggaran 2023. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan, khususnya bagi tanah milik pemerintah daerah serta tanah yang terdampak oleh pengadaan tanah milik pemerintah daerah di wilayah Kabupaten Bantul melalui proses sertifikasi yang legal.

Poin-Poin Utama

Tim yang dibentuk melalui keputusan ini memiliki mandat teknis untuk mengelola legalitas aset daerah. Berikut adalah poin-poin tugas utama tim tersebut:

  • Melakukan koordinasi antar instansi untuk mempercepat proses legalisasi aset.
  • Menyiapkan dokumen persyaratan administratif dan data fisik yang diperlukan untuk pensertifikatan.
  • Melaksanakan proses sertifikasi secara langsung terhadap aset tanah pemerintah daerah.
  • Menyusun dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan sertifikasi secara berkala.
  • Menjalankan tugas-tugas lain yang relevan sesuai instruksi Bupati dalam ruang lingkup pertanahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan kegiatan ini didukung oleh struktur organisasi yang melibatkan berbagai ahli teknis dan pejabat berwenang dengan urutan prioritas tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Pengarah: Dijabat oleh Bupati dan Wakil Bupati Bantul untuk memberikan arahan kebijakan makro.
  2. Ketua & Wakil Ketua: Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang mengendalikan operasional tim.
  3. Unsur Teknis: Melibatkan pejabat dari Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bantul seperti Surveyor Pemetaan, Penata Kadastral, dan Analis Hukum Pertanahan untuk memastikan akurasi data lapangan.
  4. Pendanaan: Seluruh biaya yang timbul akibat keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang wajib diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Keputusan ini memiliki sifat berlaku surut (retroaktif) sejak tanggal 2 Mei 2023, meskipun baru secara resmi ditetapkan pada bulan Oktober 2023.
  • Tim Pendaftaran Tanah diwajibkan untuk bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul dalam setiap tahap pelaksanaan tugasnya.
  • Seluruh proses pendaftaran harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Pokok Agraria dan aturan mengenai pengadaan tanah bagi kepentingan umum.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Oktober 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.