| Tentang | Pembentukan Tim Pendaftaran Tanah Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) |
| Nomor Peraturan | 430 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 11 Oktober 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 11 Oktober 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Pendaftaran Tanah Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 430 Tahun 2023 adalah peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Pendaftaran Tanah Pemerintah Daerah untuk Tahun Anggaran 2023. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk menjamin tertib administrasi pertanahan terhadap aset tanah milik pemerintah daerah serta tanah yang terdampak pengadaan tanah melalui proses persertifikatan tanah yang sah secara hukum.
Dokumen ini merinci pembagian tugas dan wewenang tim dalam menangani legalitas tanah daerah. Poin-poin kegiatan yang diatur meliputi:
Susunan tim ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan dengan urutan tingkatan tanggung jawab sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang wajib diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Oktober 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.