| Tentang | Pembentukan Tim Pendaftaran Tanah Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) |
| Nomor Peraturan | 430 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 11 Oktober 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 11 Oktober 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Pendaftaran Tanah Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 430 Tahun 2023 mengenai pembentukan Tim Pendaftaran Tanah Pemerintah Daerah untuk Tahun Anggaran 2023. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan, khususnya bagi tanah milik pemerintah daerah serta tanah yang terdampak oleh pengadaan tanah milik pemerintah daerah di wilayah Kabupaten Bantul melalui proses sertifikasi yang legal.
Tim yang dibentuk melalui keputusan ini memiliki mandat teknis untuk mengelola legalitas aset daerah. Berikut adalah poin-poin tugas utama tim tersebut:
Pelaksanaan kegiatan ini didukung oleh struktur organisasi yang melibatkan berbagai ahli teknis dan pejabat berwenang dengan urutan prioritas tanggung jawab sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang wajib diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Oktober 2023 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.