Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 430

Tentang Pembentukan Tim Pendaftaran Tanah Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)
Nomor Peraturan 430
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Oktober 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Oktober 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Pendaftaran Tanah Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 430 Tahun 2023 adalah peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Pendaftaran Tanah Pemerintah Daerah untuk Tahun Anggaran 2023. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk menjamin tertib administrasi pertanahan terhadap aset tanah milik pemerintah daerah serta tanah yang terdampak pengadaan tanah melalui proses persertifikatan tanah yang sah secara hukum.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci pembagian tugas dan wewenang tim dalam menangani legalitas tanah daerah. Poin-poin kegiatan yang diatur meliputi:

  • Melakukan koordinasi lintas sektoral untuk mempercepat proses pendaftaran tanah.
  • Menyiapkan seluruh kelengkapan berkas, baik yang bersifat administratif maupun pemenuhan data fisik di lapangan.
  • Melaksanakan prosedur persertifikatan secara teknis untuk tanah milik Pemerintah Daerah.
  • Menyusun dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan secara berkala kepada pimpinan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Susunan tim ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan dengan urutan tingkatan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Pengarah: Terdiri dari Bupati dan Wakil Bupati Bantul yang memberikan arahan kebijakan makro.
  2. Ketua dan Wakil Ketua: Dijabat oleh Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana).
  3. Anggota Teknis: Melibatkan pejabat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, termasuk Surveyor Pemetaan, Penata Kadastral, dan Analis Hukum Pertanahan.
  4. Alokasi Anggaran: Seluruh biaya pelaksanaan kegiatan tim dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang wajib diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Peraturan ini memiliki sifat berlaku surut (retroaktif), di mana keputusan mulai berlaku secara legal sejak tanggal 2 Mei 2023 meskipun baru ditetapkan pada bulan Oktober.
  • Tim Pendaftaran Tanah diwajibkan untuk bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul dalam setiap tahapan pelaksanaan tugasnya.
  • Pelaksanaan pendaftaran tanah harus mematuhi standar persertifikatan yang berlaku di lingkungan Badan Pertanahan Nasional untuk menghindari sengketa hukum di masa depan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Oktober 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.